Suasana sosialisasi pencegahan tindak kekerasan bersama DP3AP2KB Provinsi NTT dan Satgas PPKS Unwira di Kampus Merdeka, Unwira Kupang. |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual (PPKS) Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang memberikan
edukasi pencegahan tindak kekerasan seksual bagi para mahasiswa.
Edukasi tersebut diberikan melalui kegiatan “Sosialisasi
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual” yang
diselenggarakan di Ruang A-300, Kampus Merdeka, Kamis (19/12/2024). Pada
kesempatan tersebut, Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat,
menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan
kampus dan masyarakat.
Baca juga: Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan Melaksanakan Kuliah Lapangan di Gerai Usaha Mindari
Menurut Ruth, semua orang harus dilindungi dan bebas
dari segala bentuk kekerasan. Hal ini, sambungnya, dijamin oleh UUD 1945 di
mana setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat. |
“Setiap orang harus dilindungi dan bebas dari segala
bentuk kekerasan, sebab juga bertentangan dengan nilai ketuhanan dan
kemanusiaan serta dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat,”
tambahnya.
Ruth menerangkan, kasus KDRT dan kekerasan seksual
marak terjadi di Provinsi NTT. Persoalan tersebut, sambungnya, kerap dialami
oleh kaum perempuan dan anak-anak. Berdasarkan data pelaporan UPTD Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) pada DP3AP2KB Provinsi NTT, selama periode
Januari-November 2024, terdapat 356 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Baca juga: Tim PKM Fakultas Hukum Sosialisasikan PTSL di Kelurahan Manulai II
Di dalam data tersebut, jelas Ruth, terdapat anak-anak
yang mengalami kekerasan fisik dan psikis, kekerasan lainnya, penelantaran,
pelecehan, dan perampasan hak asuh anak, serta perempuan yang mengalami KDRT
dan kekerasan seksual.
“Data-data ini menunjukkan besarnya potensi korban dan
pelaku di wilayah NTT, sehingga harus cepat dilakukan pencegahan dan
penanganan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ungkapnya, salah satu kendala dalam
upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan kekerasan seksual adalah
rendahnya tingkat pelaporan korban kepada pihak berwenang.
“Korban-korban ini sebenarnya harus melapor supaya
dilindungi. Namun, sayangnya, belum banyak yang melapor karena ketakutan,”
tambah Ruth.
Baca juga: Prodi Administrasi Publik Gelar Kuliah UmumTentang Mitigasi Bencana
Berangkat dari kondisi tersebut, Ruth mengajak seluruh
mahasiswa untuk bergerak bersama menjadi agen perubahan yang senantiasa
mendukung upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan kekerasan
seksual baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.
Ruth berharap, keterlibatan mahasiswa dan seluruh sivitas
akademika bisa mendukung terwujudnya penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM),
keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, serta perlindungan terhadap
korban tindak kekerasan dan kekerasan seksual.
“Mahasiswa dan seluruh warga perguruan tinggi harus
menjadi agen perubahan yang selalu mendukung upaya pencegahan dan penanganan segala
bentuk tindak kekerasan,” tukasnya.
Pantauan media, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak pada DP3AP2KB Provinsi NTT, Satgas PPKS
Unwira, para mahasiswa dan dosen Unwira, serta awak media. (MDj/red)
0 Comments