Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira)
membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sebagai wujud kepedulian
terhadap penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik di lingkungan kampus
maupun masyarakat umum.
Ketua LKBH Unwira, Stefanus Don Rade, SH., M.H.,
menyampaikan bahwa LKBH memiliki peran penting dalam menangani berbagai masalah
hukum, baik yang bersifat pribadi maupun kelompok, serta dalam memberikan
masukan terhadap pembuatan kebijakan di lingkungan universitas.
“Dalam sebuah lembaga tentu ada beragam masalah
yang terjadi, baik secara pribadi maupun kelompok, entah internal maupun yang
melibatkan pihak eksternal. Selain itu, lembaga tentu memiliki kebijakan atau
peraturan yang perlu dibuat. Di sinilah peran LKBH untuk memberikan masukan agar
kebijakan dapat dibuat dan dilaksanakan secara baik,” jelas Stefanus, yang
akrab disapa Ivan.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum ini
mengatakan bahwa LKBH Unwira memberikan layanan hukum dalam dua bentuk, yakni
litigasi dan nonlitigasi. Litigasi dilakukan apabila suatu perkara sudah
memasuki ranah pengadilan, sedangkan nonlitigasi umumnya diselesaikan melalui
proses mediasi.
“Biasanya LKBH akan melihat dulu jenis
masalahnya, apakah sudah ke ranah pengadilan atau belum. Jika belum, kami akan
mengupayakan penyelesaian melalui mediasi. Namun, jika mediasi tidak berhasil,
maka kami akan lanjut ke pengadilan sesuai dengan prosedur beracara di
pengadilan,” lanjutnya.
Sejauh ini, kata Stefanus, LKBH telah menangani
sejumlah kasus. Pada tahun 2023, terdapat empat perkara yang ditangani, dan
jumlah yang sama juga tercatat pada periode 2024-2025. Untuk menangani
kasus-kasus litigasi, LKBH dibantu oleh dua pengacara terafiliasi yang
berkompeten di bidangnya.
Ia mengatakan bahwa layanan LKBH Unwira dapat
diakses secara gratis oleh Civitas Academica Unwira dan
dapat diakses oleh masyarakat umum dengan menunjukkan surat keterangan tidak
mampu. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan yang dikonsultasikan akan dijaga
kerahasiaannya, sesuai dengan kode etik.
“Ketika memiliki masalah, jangan ragu untuk
menghubungi LKBH,” ungkapnya.
Stefanus berharap keberadaan LKBH dapat menjadi
sarana yang efektif bagi penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi oleh Civitas
Academica maupun masyarakat.
LKBH Unwira berlokasi di Gedung Fakultas Hukum,
Lantai 2, Kampus Unwira Merdeka dan dapat diakses pada jam kerja. (Yosefa Saru/red)





0 Comments