Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Unwira Bentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Bantu Civitas Academica dan Masyarakat



Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sebagai wujud kepedulian terhadap penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat umum.

 

Ketua LKBH Unwira, Stefanus Don Rade, SH., M.H., menyampaikan bahwa LKBH memiliki peran penting dalam menangani berbagai masalah hukum, baik yang bersifat pribadi maupun kelompok, serta dalam memberikan masukan terhadap pembuatan kebijakan di lingkungan universitas.

 

“Dalam sebuah lembaga tentu ada beragam masalah yang terjadi, baik secara pribadi maupun kelompok, entah internal maupun yang melibatkan pihak eksternal. Selain itu, lembaga tentu memiliki kebijakan atau peraturan yang perlu dibuat. Di sinilah peran LKBH untuk memberikan masukan agar kebijakan dapat dibuat dan dilaksanakan secara baik,” jelas Stefanus, yang akrab disapa Ivan.

 

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum ini mengatakan bahwa LKBH Unwira memberikan layanan hukum dalam dua bentuk, yakni litigasi dan nonlitigasi. Litigasi dilakukan apabila suatu perkara sudah memasuki ranah pengadilan, sedangkan nonlitigasi umumnya diselesaikan melalui proses mediasi.

 

“Biasanya LKBH akan melihat dulu jenis masalahnya, apakah sudah ke ranah pengadilan atau belum. Jika belum, kami akan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi. Namun, jika mediasi tidak berhasil, maka kami akan lanjut ke pengadilan sesuai dengan prosedur beracara di pengadilan,” lanjutnya.

 

Sejauh ini, kata Stefanus, LKBH telah menangani sejumlah kasus. Pada tahun 2023, terdapat empat perkara yang ditangani, dan jumlah yang sama juga tercatat pada periode 2024-2025. Untuk menangani kasus-kasus litigasi, LKBH dibantu oleh dua pengacara terafiliasi yang berkompeten di bidangnya.

 

Ia mengatakan bahwa layanan LKBH Unwira dapat diakses secara gratis oleh Civitas Academica  Unwira dan dapat diakses oleh masyarakat umum dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan yang dikonsultasikan akan dijaga kerahasiaannya, sesuai dengan kode etik.

 

“Ketika memiliki masalah, jangan ragu untuk menghubungi LKBH,” ungkapnya.

 

Stefanus berharap keberadaan LKBH dapat menjadi sarana yang efektif bagi penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi oleh Civitas Academica  maupun masyarakat.

 

LKBH Unwira berlokasi di Gedung Fakultas Hukum, Lantai 2, Kampus Unwira Merdeka dan dapat diakses pada jam kerja. (Yosefa Saru/red)


Post a Comment

0 Comments