(Foto: Penyerahan 17 SK Guru Besar di Lingkungan PTK)
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Guru Besar atau Professor Rumpun Ilmu Agama di
lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) Kementerian Agama (Kemenag) bertambah
lagi. Kemenag telah menerbitkan Surat Keputusan terkait Penetapan 17 Guru Besar
di PTK. Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penetapan 17 guru besar itu
sudah diserahkan Sekretrasi Jenderal (Sekjen) Kemenag Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag
dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani,
kepada para pihak di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (3/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Nizar Ali menegaskan penetapan
Guru Besar Rumpun Ilmu Agama oleh Kemenag tetap mengacu kepada standar mutu
sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud dan diatur dalam PMA 7/2021 dan KMA
856/2021.
“Tidak jarang usulan Guru Besar kita kembalikan, bisa
juga karena jurnal bereputasi internasional dinyatakan discountinue, angka kreditnya belum terpenuhi, atau belum adanya
syarat tambahan,” tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.
Kepada para Guru Besar baru tersebut, Nizar berpesan
mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan
daya saing PTK. “Setelah jadi Guru Besar harus tetap berkarya dan produktif,
karena mempunyai otoritas keilmuan yang tinggi,” harap Nizar.
Nizar juga berharap para Guru Besar dapat menarasikan
moderasi beragama dengan baik dalam berbagai karya ilmiah dan menjadi duta
moderasi beragama di kalangan masyarakat.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam,
Muhammad Ali Ramdhani, meminta Guru Besar untuk terus peroduktif dalam menulis
karya ilmiah, tidak hanya untuk kepentingan menjadi guru besar, tetapi untuk
menyebarluaskan ilmu yang dimilikinya.
Guru Besar UIN Sunan Gunungjati Bandung ini
mengingatkan bahwa professor memiliki tanggung jawab yang besar, karena ucapan dan
perilakunya akan menjadi referensi bagi orang lain. “Ibu bapak percayalah,
ketika Guru Besar itu kita sandang, maka setiap kata yang kita ungkapkan adalah
ilmu dan perilaku kita adalah teladan,” kata Dhani.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Amin
Suyitno, mengatakan penyerahan KMA ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya,
terbit KMA untuk 15 Guru Besar, lalu 28 Guru Besar lainnya. Kali ini, selain
Guru Besar PTK Islam, diserahkan juga SK Professor kepada dosen sekaligus
Rektor IAKN Ambon.
“Ini artinya PMA Nomor 7/2021 sudah dipahami dan
menyasar bukan hanya PTKI tetapi juga Perguruan Tinggi Keagamaan lainnya,” kata
Suyitno.
Suyitno juga menginformasikan bahwa beberapa Guru
Besar Rumpun Ilmu Agama yang sedang berproses di Kemdikbudristek sudah bisa
ditangani oleh Kemenag. “Kemendikbudristek akan menyerahkan beberapa Guru Besar
yang sedang mereka proses untuk proses berikutnya kepada Kemenag,” terang
Suyitno.
Berikut daftar Guru Besar yang menerima Surat
Keputusan Menteri Agama (KMA):
1) Prof. Dr. H. Wawan Hernawan, M.Ag (Bidang Sejarah Peradaban Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
2) Prof. Dr. H. Izzuddin, MA (Bidang Bahasa Arab, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
3) Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A (Bidang Filsafat Hukum Islam, UIN Sumatera Utara Medan)
4) Prof. Dr. Abdul Wahid, M.Ag., M.Pd (Bidang Antropologi Agama, UIN Mataram)
5) Prof. Dr. Abdulahanaa, S.Ag., M.HI (Bidang Hukum Islam, IAIN Bone)
6) Prof. Dr. Elimartati, M.Ag (Bidang Hukum Islam, IAIN Batusangkar)
7) Prof. Dr. Iskandar, MCL (Bidang Fikih Mu’amalah, IAIN Langsa)
8) Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA (Bidang Agama dan Lintas Budaya, IAKN Ambon)
9) Prof. Dr. Sitti Jamilah, M.Ag (Bidang Pemikiran Islam, IAIN Parepare)
10) Prof. Dr. Jubair Situmorang, S.Ag., M.Ag (Bidang Fikih Siyasah, IAIN Ternate)
11) Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H (Bidang Hukum Perdata Islam, UIN Raden Intan Lampung)
12) Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag (Bidang Ilmu Tafsir, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
13) Prof. Zulfahmi, S.Ag., M.Ag., Ph.D (Bidang Hadits, UIN Alauddin Makassar)
14) Prof. Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag (Bidang Tasawuf, UIN Raden Intan Lampung)
15) Prof. Dr. Ridhwan, S.Ag., M.Ag (Bidang Sejarah Hukum Islam, IAIN Bone)
16) Prof. Mufti Ali, M.A., Ph.D (Bidang Sejarah Pemikiran Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
17) Prof. Dr. Abdurrahman, M.Pd (Bidang Konseling Pendidikan Islam, UIN Sumatera Utara Medan)
Turut hadir mengikuti acara penyerahan Guru Besar,
Kasubdit Ketenagaan, Ruchman Basori; Kasubdit Akademik, M. Adib Abdushomad;
Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam, Abdullah Hanif; Kasubbag TU Diktis,
Muhammad Aziz Hakim; Sub Koord Perencanaan dan Evaluasi Dosen, Mustaqim; Sub
Koord Pengembangan Profesi PTKIN, Ummu Shofiyah; Sub Koord Bina Tendik, Efi
Widiyawati. Hadir menyaksikan, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Dr. Rochmat
Mulyana Sapdi, M.Pd dan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr.
Amin Suyitno, M.Ag. (Kemenag/MDj/red)
0 Comments