Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan
pendidikan inklusif yang bermutu dan setara bagi seluruh peserta didik,
termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Melalui kegiatan Advokasi Optimalisasi
Fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan, Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya peran ULD sebagai
motor penggerak utama pendidikan inklusif di daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti,
menekankan bahwa pendidikan inklusi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
memastikan pendidikan bermutu dapat diakses semua kalangan. Namun, masih banyak
tantangan yang dihadapi, baik secara kultur maupun finansial.
“Tetapi itu semua bagian dari komitmen kita untuk
mewujudkan pendidikan bermutu dan setara bagi semua anak,” jelas Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ULD tidak boleh
hanya hadir sebagai struktur administratif semata, melainkan benar-benar
menjadi mitra sekolah, guru, dan orang tua.
“Dengan advokasi ini, kita dorong agar ULD hadir nyata
dan manfaatnya dirasakan langsung oleh murid, guru, orang tua, dan masyarakat,”
tambahnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Tatang Muttaqin, menekankan
bahwa advokasi ini dilakukan untuk menjamin konsistensi, akuntabilitas, dan
kualitas layanan pendidikan inklusif.
Menurutnya, masih ada ULD yang belum berfungsi optimal
karena keterbatasan program kerja, standar operasional, dan anggaran. Padahal,
saat ini sudah terdapat 32 provinsi dan 461 kabupaten/kota yang memiliki SK
Pembentukan ULD.
“Diperlukan strategi advokasi yang sistematis,
berbasis data, dan melibatkan berbagai pihak. Melalui forum ini, kita ingin
meningkatkan pemahaman, memperkuat komitmen, serta mendorong dukungan kebijakan
dari pemerintah daerah,” ujar Tatang.
Advokasi Optimalisasi Fungsi ULD ini secara khusus
menyasar koordinator, ketua, dan pengelola ULD agar dapat memperkuat satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (SPPPI). Dengan dukungan ULD yang
prima, satuan pendidikan diharapkan mampu menyediakan akomodasi yang layak
(AYL) bagi murid penyandang disabilitas.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah
Sjaifudian, menegaskan bahwa hasil dari kegiatan advokasi ini akan menjadi
bahan masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional.
“Kita harus pastikan ULD berjalan optimal. Saat ini
masih ada anak-anak berkebutuhan khusus yang belum bisa mengakses layanan
pendidikan. Kehadiran ULD sangat diperlukan dalam memperluas akses pendidikan
inklusif di Indonesia,” ujar Hetifah.
Dengan adanya kegiatan Advokasi Optimalisasi Fungsi
Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan ini, diharapkan terbangun sinergi
yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat,
serta seluruh pemangku kepentingan.
Kehadiran ULD yang berfungsi secara optimal bukan
hanya menjadi sarana administrasi, melainkan benar-benar hadir sebagai garda
depan untuk memastikan setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus,
mendapatkan haknya atas pendidikan yang bermutu, setara, dan inklusif. (Kemendikdasmen)





0 Comments