Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menjelang
pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di setiap sekolah, pemerintah
berusaha untuk memberikan perhatian lebih kepada peserta didik penyandang
disabilitas. Pasalnya, kebijakan PTM tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta
didik secara uum, tetapi juga bagi para penyandang disabilitas. Hal itu
diutarakan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ponco
Respati Nugroho, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Minggu
(26/9/2021).
Ponco
menuturkan kebijakan untuk mengakomodasi para peserta didik penyandang
disabilitas harus diawali dengan asesmen. Selain itu, ungkapnya, dibutuhkan
pula dukungan aksesibilitas kementerian atau lembaga dan lintas sektor untuk mengimplementasikan
kebijakan dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 13 Tahun 2020 yang diperkuat
dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek). Dukungan tersebut, sambung Ponco, berupa political will, perencanaan
penganggaran, sinkronisasi dengan komisi nasional, unit layanan darurat hingga
dukungan peran keluarga.
“Peserta
didik penyandang disabilitas perlu akomodasi yang layak untuk menuntut ilmu. Termasuk
sinkronisasi dengan pendidikan informal, dibutuhkan surat edaran Menteri Dalam
Negeri untuk pemerintah daerah, serta perlunya melakukan monitoring evaluasi
atas implementasi kebijakan tersebut,” tuturnya.
Sementara
itu, terang Ponco, akomodasi bagi para peserta didik penyandang disabilitas
tersebut tidak hanya dilakukan dengan mengukur jumlah program yang terbangun,
tetapi juga mendapatkan informasi kemanfaatan yang diperoleh mereka.
Adapun
akomodasi layak bagi para peserta didik penyandang disabilitas tersebut
meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, netra, rungu atau wicara, dan
ganda atau multi. Berdasarkan data statistik pendidikan khusus, Sekolah Luar
Biasa (SLB) yang sudah terakreditasi A, B, atau C hanya 1.063 atau 47.5 persen
dari seluruh jumlah SLB di Indonesia. Sebagian besar atau 57.6 persen kebutuhan
khusus penyandang disabilitas di Indonesia adalah grahita ringan dan sedang,
20.5 persen tunarungu, serta 8.3 persen autis.
“Ini
tentu harus menjadi perhatian kita bersama untuk bisa menyediakan akomodasi
yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Tujuannya adalah agar
mereka bisa menjadi generasi hebat yang mandiri dan berkontribusi bagi
pembangunan bangsa ,” pungkasnya.
Sumber
: Kompas.com
Editor
: Mario Djegho (red)
0 Comments