Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

AKOMODASI PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS HARUS DISIAPKAN JELANG PTM


 


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menjelang pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di setiap sekolah, pemerintah berusaha untuk memberikan perhatian lebih kepada peserta didik penyandang disabilitas. Pasalnya, kebijakan PTM tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta didik secara uum, tetapi juga bagi para penyandang disabilitas. Hal itu diutarakan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ponco Respati Nugroho, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Minggu (26/9/2021).

 

Ponco menuturkan kebijakan untuk mengakomodasi para peserta didik penyandang disabilitas harus diawali dengan asesmen. Selain itu, ungkapnya, dibutuhkan pula dukungan aksesibilitas kementerian atau lembaga dan lintas sektor untuk mengimplementasikan kebijakan dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 13 Tahun 2020 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Dukungan tersebut, sambung Ponco, berupa political will, perencanaan penganggaran, sinkronisasi dengan komisi nasional, unit layanan darurat hingga dukungan peran keluarga.   

 

“Peserta didik penyandang disabilitas perlu akomodasi yang layak untuk menuntut ilmu. Termasuk sinkronisasi dengan pendidikan informal, dibutuhkan surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah, serta perlunya melakukan monitoring evaluasi atas implementasi kebijakan tersebut,” tuturnya.

 

Sementara itu, terang Ponco, akomodasi bagi para peserta didik penyandang disabilitas tersebut tidak hanya dilakukan dengan mengukur jumlah program yang terbangun, tetapi juga mendapatkan informasi kemanfaatan yang diperoleh mereka.

 

Adapun akomodasi layak bagi para peserta didik penyandang disabilitas tersebut meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, netra, rungu atau wicara, dan ganda atau multi. Berdasarkan data statistik pendidikan khusus, Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sudah terakreditasi A, B, atau C hanya 1.063 atau 47.5 persen dari seluruh jumlah SLB di Indonesia. Sebagian besar atau 57.6 persen kebutuhan khusus penyandang disabilitas di Indonesia adalah grahita ringan dan sedang, 20.5 persen tunarungu, serta 8.3 persen autis.

 

“Ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama untuk bisa menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Tujuannya adalah agar mereka bisa menjadi generasi hebat yang mandiri dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa ,” pungkasnya.

 

Sumber : Kompas.com

Editor : Mario Djegho (red)


Post a Comment

0 Comments