(Foto: Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, KemenPPA, Rini Handayani) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) meluncurkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di
Desa/Kelurahan, Senin (16/1/2023). KemenPPPA menilai pentingnya implementasi
KLA di wilayah terkecil pemerintahan, yaitu desa/kelurahan.
“Dalam melaksanakan kebijakan perlindungan anak,
Pemerintah mendorong semua kabupaten/kota untuk menyelenggarakan perlindungan
anak melalui KLA sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 ayat 4
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KLA merupakan sebuah sistem, maka dalam
penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dunia usaha, media, perguruan tinggi, termasuk anak,” ujar Plt. Deputi
Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani, secara virtual.
Rini menjelaskan, indikator penyelenggaraan KLA
melalui Desa/ Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) lebih
menjabarkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di desa/kelurahan
sebagai berikut: (1) Adanya
pengorganisasian anak; (2) Adanya
Profil Anak terpilah; (3) Adanya
Peraturan Desa terkait DRPPA yang berisi indikator KLA sesuai kewenangan
desa/kelurahan; (4) Tersedianya pembiayaan
dari keuangan desa/kelurahan dan pendayagunaan aset desa/kelurahan untuk
perlindungan anak; (4) Keterwakilan
anak (keterlibatan anak dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan; adanya
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) anak);
(5) Semua anak mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak
(ada yang mengasuh; mendapatkan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan
informasi layak anak; tidak ada anak gizi buruk dan stunting; semua anak
mendapatkan hak atas pendidikan; semua anak mendapatkan hak bermain); (6) Tidak ada kekerasan terhadap anak
dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; (7) Tidak ada pekerja anak; dan (8) Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan
usia anak).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan
Perdesaan Kemendesa PDTT, Sugito, sepakat bahwa penyelenggaraan kebijakan
perlindungan anak di tingkat desa tidak bisa dipisahkan dengan DRPPA. Lebih
lanjut, menurut Sugito, diperlukan petunjuk teknis yang aplikatif dan mudah
dipahami serta disesuaikan dengan keragaman desa di Indonesia dalam rangka
implementasi penyelenggaraan KLA di tingkat desa/kelurahan.
“Kami mengapresiasi KemenPPPA dan WVI yang telah
menginisiasi penyusunan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan KLA di Tingkat
Desa/Kelurahan. Kami harapkan juknis ini menjadi panduan bagi Pemerintah Desa,
kelurahan, kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten, Pemerintah Provinsi,
Kementerian/Lembaga, NGO, perguruan tinggi, swasta, serta stakeholder lainnya dalam pelaksanaan fasilitasi program
perlindungan anak di desa, utamanya untuk mendorong terwujudkan KLA,” tutur
Sugito.
Dalam kesempatan yang sama, National Director Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora,
menerangkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak di
Desa/Kelurahan yang telah diluncurkan merupakan alat untuk melengkapi kemampuan
perangkat desa/kelurahan, kader, pendamping, dan fasilitator KLA dalam
perwujudan Desa/Kelurahan Layak Anak.
“KLA merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi
komunitas global dalam mendukung gerakan Dunia Layak Anak. KLA juga
berkontribusi langsung kepada pencapaian pembangunan berkelanjutan yang
dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Keberhasilan desa/kelurahan menjadi
Desa/Kelurahan Layak Anak merupakan dasar suksesnya KLA,” pungkas Angel. (KemenPPA/MDj/red)
0 Comments