(Foto: Suasana Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan/bbg.ac.id) |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi
Beragama melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 22 Desember 2022 terkait
dengan masalah pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Hadir
pada rapat tersebut Ketua Umum Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes)
Indonesia beserta jajarannya, para pejabat yang mewakili Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP).
Rapat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas
surat dari HPTKes yang meminta agar pelaksanaan uji kompetensi ditunda menyusul
terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor
185/G/2022/PTUN.JKT tanggal 22 November 2022 yang mengabulkan gugatan HPTKes.
Sebelumnya, HPTKes mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Keputusan
Menteri Dikbudristek Nomor: 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang Komite
Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (KNUKMKes).
Putusan PTUN tersebut memerintahkan Menteri Dikbudristek untuk mencabut
Keputusan Menteri yang menjadi obyek gugatan. Terkait putusan PTUN Jakarta
tersebut, Kemendikbudristek telah mengajukan
memori banding.
Keberadaan KNUKMKes dianggap oleh HPTKes telah merusak ideal dan mutu
lulusan, serta pembentukannya telah menyalahi norma perundang-undangan yang
berlaku. Apabila uji kompetensi dilaksanakan oleh KNUKMKes, maka perguruan
tinggi hanya sebagai penerbit sertifikat kompetensi. Uji kompetensi oleh
KNUKMKes yang menggunakan sistem CBT (Computer Based Test) hanya menguji
pengetahuan, tidak menguji aspek keterampilan dan perilaku. Menurut
HPTKes, sertifikasi kompetensi hanya dapat diberikan melalui uji kompetensi
yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari
BNSP.
Semua pihak sepakat bahwa uji kompetensi bagi mahasiswa bidang kesehatan
merupakan perintah Undang-Undang. Yang dipermasalahkan adalah siapa yang akan
melaksanakan ujian tersebut. Kemdikbudristek menyatakan bahwa
KNUKMKes merupakan implementasi atas amanat Undang-Undang dan dalam pelaksanaan
uji kompetensi telah melibatkan pihak-pihak terkait. Selain itu, penilaian
akhir kelulusan juga sudah memasukkan aspek keterampilan dan perilaku hasil
penilaian oleh perguruan tinggi masing-masing.
Namun demikian, HPTKes menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam
pelaksanaan uji kompetensi dimaksud. Lebih lanjut HPTKes menyatakan bahwa
mahasiswa bahkan pimpinan perguruan tinggi kesehatan berencana melakukan aksi
demonstrasi besar-besaran untuk melawan arogansi KNUKMKes.
Mengingat bahwa putusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka
Kemenko PMK meminta agar pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa bidang
kesehatan tidak diundur. Pengunduran pelaksanaan uji kompetensi sudah pasti
akan merugikan mahasiswa, perguruan tinggi, dan pada akhirnya pelayanan
kesehatan. Rapat menyepakati bahwa selama masa transisi, uji kompetensi akan
dijalankan dengan proses yang sama seperti saat ini.
Kemenko PMK meminta agar Kemendikbudristek membuka dialog
dengan HPTKes untuk mencari solusi terbaik. Kemendikbudristek juga perlu
mengambil langkah signifikan terkait dengan segelintir oknum KNUKMKes yang
menyalahgunakan kewenangannya. Persoalan uji kompetensi mahasiswa bidang
kesehatan ini diharapkan tidak terus berlarut-larut melalui proses peradilan
karena akan menghabiskan waktu dan tenaga.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi
Beragama Kemenko PMK, Prof. Warsito, menyatakan komitmennya untuk
terus mengawal dan menengahi permasalahan uji kompetensi ini. Dalam 2 minggu,
Kemenko PMK akan kembali memantau progres penyelesaian polemik KNUKMKes
tersebut. (Kemenko PMK/MDj/red)
0 Comments