Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

SMA NEGERI 2 MACANG PACAR GELAR WORKSHOP K-13 REVISI DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIK

 

Suasana Workshop K-13 Revisi dan Peningkatan Mutu Pendidik di SMA Negeri 2 Macang Pacar, Manggarai Barat.



Manggarai Barat, CAKRAWALANTT.COM - Kurikulum merupakan komponen penting dalam sebuah proses pendidikan. Kurikulum tidak sekedar dipahami sebagai kumpulan mata pelajaran, tetapi mencakup semua pengalaman belajar (learning experiences). Hal itu tentunya sangat berpengaruh pada perkembangan kepribadian semua subyek pendidikan. Untuk itu, kurikulum dapat dipandang sebagai sebuah standar pembelajaran yang menjadi pedoman dalam proses belajar peserta didik di lingkungan pendidikan.

 

Sistem pendidikan Indonesia pun selalu mengalami pergantian kurikulum untuk menunjang mutu pendidikan dalam negeri. Misalnya, Kurikulum 2013 (K-13) sering mengalami beberapa kali revisi demi meningkatkan mutu dan profesionalitas para guru guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dari itu, dalam menunjang pemahaman guru selaku pendidik terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam kurikulum, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Macang Pacar menggelar Workshop K-13 Revisi dan Peningkatan Mutu Pendidik, Senin-Rabu (24-26/01/2022).

 

Penyelenggaraan workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan kembali keterampilan mengajar guru, sekaligus mendorong guru untuk mampu membuat program pembelajaran sesuai dengan kurikulum pendidikan. Selain itu, penyelenggaraan workshop tersebut mampu menciptakan inovasi melalui pertukaran pengalaman seputar kegiatan pembelajaran di antara guru mata pelajaran tertentu secara profesional.

 

Pada hari pertama, Senin (24/01/2022), kegiatan Workshop K-13 Revisi di SMAN 2 Macang Pacar dipandu oleh pemateri utama dari Pengawas Pendidikan Menengah SMA/SMK/SLB Kabupaten Manggarai Barat, Laurensius Idin, S.Pd. Menurut Laurensius, Workshop K-13 Revisi  tingkat SMA merupakan suatu wadah inovatif bagi para guru mata pelajaran untuk mampu berpikir dan bertindak dengan cepat dalam menyelesaikan setiap persoalan saat menyusun perangkat pembelajaran secara bersama-sama.

 

“Perangkat pembelajaran bukan hanya sekadar susunan konsep tetapi harus diimplementasikan dengan target utamanya adalah peserta didik. Hasil dari proses kegiatan kita untuk tiga hari ke depan bisa menjadi acuan para guru untuk mengubah cara belajar lama ke arah yang lebih baru dan terutama kreativitas sederhana dalam hal membaca dan menulis,” ujarnya.



 

Dalam hal ini, profesionalitas sangatlah penting untuk ditingkatkan sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan. Melalui kegiatan workshop tersebut, para guru bisa berkumpul dan berdiskusi untuk menyusun suatu perangkat pembelajaran serta menyamakan konsep atau rencana pembelajaran dari setiap rumpun mata pelajaran.

 

Di dalam diskusi tersebut, para guru juga saling berkomunikasi, belajar dan bertukar ide dalam rangka meningkatkan kinerja guru agar lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu, kegiatan rutin seperti ini harus dilakukan di setiap awal tahun pelajaran baru.

 

Sementara itu, menurut Komite SMA Negeri 2 Macang Pacar, Hilarius Duta, penyusunan perangkat pembelajaran merupakan program yang wajib dibuat untuk dijadikan pedoman pelaksanaan pembelajaran di SMA Negeri 2 Macang Pacar.

 

Beliau juga berharap agar kegiatan ini bisa menjadi program rutin tahunan di setiap jenjang pendidikan. Para guru yang hadir, pinta Hilarius, harus mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh demi mendukung kemajuan lembaga serta prestasi belajar peserta didik.

 

Kemudian, pada hari kedua, Selasa (25/01/2022), para guru pun melanjutkan presentasi penyampaian materi dan memberikan masukan yang konstruktif secara timbal balik berdasarkan hasil diskusi tentang cara pembuatan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM). Melalui KKM tersebut, para guru mata pelajaran dapat mengetahui dan membuat suatu standar pembelajaran untuk menilai kompetensi peserta didik berdasarkan Kompetensi Inti (KI) yang telah dibuat.



 

Menurut Kepala SMA Negeri 2 Macang Pacar, Yufentus Panok, S.Pd.Gr, Workshop Penyusunan Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi tersebut adalah kegiatan rutin di tingkat SMA sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalamnya, guru diwajibkan untuk memiliki minimal empat kompetensi, yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional. Lebih lanjut, tegas Yufentus, perangkat pembelajaran juga harus dimiliki oleh setiap guru mata pelajaran. 

 

“Untuk para guru harus diutamakan kompetensi profesional dalam diri. Guru merupakan tenaga yang profesional, dimana tugas utamanya adalah mengajar, mendidik, menasehati dan mengevaluasi peserta didik,” ujarnya.

 

Di sisi senada, para pemateri pun turut menekankan beberapa hal yang harus disertakan dan diterapkan di dalam proses pembelajaran. Para guru juga dituntut untuk mampu menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik yang profesional, terutama dalam membuat dan menerapkan semua perangkat pembelajaran. (Hironimus Deo/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments