Suasana
Workshop K-13 Revisi dan Peningkatan Mutu Pendidik di SMA Negeri 2 Macang
Pacar, Manggarai Barat.
Manggarai Barat, CAKRAWALANTT.COM - Kurikulum merupakan komponen penting dalam sebuah
proses pendidikan. Kurikulum tidak sekedar dipahami sebagai kumpulan mata
pelajaran, tetapi mencakup semua pengalaman belajar (learning experiences). Hal itu tentunya sangat berpengaruh pada
perkembangan kepribadian semua subyek pendidikan. Untuk itu, kurikulum dapat
dipandang sebagai sebuah standar pembelajaran yang menjadi pedoman dalam proses
belajar peserta didik di lingkungan pendidikan.
Sistem pendidikan Indonesia pun selalu mengalami
pergantian kurikulum untuk menunjang mutu pendidikan dalam negeri. Misalnya,
Kurikulum 2013 (K-13) sering mengalami beberapa kali revisi demi meningkatkan
mutu dan profesionalitas para guru guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka
dari itu, dalam menunjang pemahaman guru selaku pendidik terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi di dalam kurikulum, Sekolah Menengah Atas
(SMA) Negeri 2 Macang Pacar menggelar Workshop K-13 Revisi dan Peningkatan Mutu
Pendidik, Senin-Rabu (24-26/01/2022).
Penyelenggaraan workshop tersebut bertujuan untuk
meningkatkan kembali keterampilan mengajar guru, sekaligus mendorong guru untuk
mampu membuat program pembelajaran sesuai dengan kurikulum pendidikan. Selain
itu, penyelenggaraan workshop tersebut mampu menciptakan inovasi melalui
pertukaran pengalaman seputar kegiatan pembelajaran di antara guru mata
pelajaran tertentu secara profesional.
Pada hari pertama, Senin (24/01/2022), kegiatan
Workshop K-13 Revisi di SMAN 2 Macang Pacar dipandu oleh pemateri utama dari
Pengawas Pendidikan Menengah SMA/SMK/SLB Kabupaten Manggarai Barat, Laurensius
Idin, S.Pd. Menurut Laurensius, Workshop K-13 Revisi tingkat SMA merupakan suatu wadah inovatif
bagi para guru mata pelajaran untuk mampu berpikir dan bertindak dengan cepat
dalam menyelesaikan setiap persoalan saat menyusun perangkat pembelajaran
secara bersama-sama.
“Perangkat pembelajaran bukan hanya sekadar susunan
konsep tetapi harus diimplementasikan dengan target utamanya adalah peserta
didik. Hasil dari proses kegiatan kita untuk tiga hari ke depan bisa menjadi acuan
para guru untuk mengubah cara belajar lama ke arah yang lebih baru dan terutama
kreativitas sederhana dalam hal membaca dan menulis,” ujarnya.
Dalam hal ini, profesionalitas sangatlah penting
untuk ditingkatkan sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan. Melalui
kegiatan workshop tersebut, para guru bisa berkumpul dan berdiskusi untuk
menyusun suatu perangkat pembelajaran serta menyamakan konsep atau rencana
pembelajaran dari setiap rumpun mata pelajaran.
Di dalam diskusi tersebut, para guru juga saling
berkomunikasi, belajar dan bertukar ide dalam rangka meningkatkan kinerja guru
agar lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu, kegiatan
rutin seperti ini harus dilakukan di setiap awal tahun pelajaran baru.
Sementara itu, menurut Komite SMA Negeri 2 Macang
Pacar, Hilarius Duta, penyusunan perangkat pembelajaran merupakan program yang
wajib dibuat untuk dijadikan pedoman pelaksanaan pembelajaran di SMA Negeri 2
Macang Pacar.
Beliau juga berharap agar kegiatan ini bisa menjadi
program rutin tahunan di setiap jenjang pendidikan. Para guru yang hadir, pinta
Hilarius, harus mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh demi mendukung
kemajuan lembaga serta prestasi belajar peserta didik.
Kemudian, pada hari kedua, Selasa (25/01/2022), para
guru pun melanjutkan presentasi penyampaian materi dan memberikan masukan yang
konstruktif secara timbal balik berdasarkan hasil diskusi tentang cara
pembuatan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM). Melalui KKM tersebut, para guru
mata pelajaran dapat mengetahui dan membuat suatu standar pembelajaran untuk
menilai kompetensi peserta didik berdasarkan Kompetensi Inti (KI) yang telah
dibuat.
Menurut Kepala SMA Negeri 2 Macang Pacar, Yufentus Panok,
S.Pd.Gr, Workshop Penyusunan Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi tersebut adalah
kegiatan rutin di tingkat SMA sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalamnya, guru diwajibkan untuk memiliki
minimal empat kompetensi, yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional. Lebih lanjut, tegas Yufentus,
perangkat pembelajaran juga harus dimiliki oleh setiap guru mata
pelajaran.
“Untuk para guru harus diutamakan kompetensi
profesional dalam diri. Guru merupakan tenaga yang profesional, dimana tugas
utamanya adalah mengajar, mendidik, menasehati dan mengevaluasi peserta didik,”
ujarnya.
Di sisi senada, para pemateri pun turut
menekankan beberapa hal yang harus disertakan dan diterapkan di dalam proses
pembelajaran. Para guru juga dituntut untuk mampu menjalankan tugasnya sebagai
tenaga pendidik yang profesional, terutama dalam membuat dan menerapkan semua
perangkat pembelajaran. (Hironimus
Deo/MDj/red)
0 Comments