Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KEMENAG : MADRASAH DAN PESANTREN SIAP GELAR PTM TERBATAS

 




Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menyatakan bahwa Madrasah, Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam dan Pesantren siap menggelar pendidikan tatap muka (PTM) secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani, dinyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah. Panduan tersebut, ungkap Ali, telah diterbitkan pada Senin (30/08/2021) lalu.

 

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa edaran tersebut berlaku bagi beberapa satuan Madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag, seperti; Raudatup Atfal yang setara dengan Taman Kanak-kanak (TK), Madrasah Ibtidaiyah yang setara dengan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Keagamaan yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).

 

Lebih lanjut, terang Ali, edaran tersebut juga menyasar Lembaga Pendidikan Pesantren, seperti; pendidikan diniyah formal, ma'had aly, satuan pendidikan muadalah, sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi di pesantren, serta pesantren yang mengkaji kitab kuning. Selain itu, sambungnya, edaran tersebut juga menyasar Lembaga Pendidikan Islam berasrama atau tidak berasrama, seperti; Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

 

Khusus untuk lembaga pendidikan yang berasrama, Ali meminta agar sarana dan prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, interaksi dan pola belajar santri mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai prosedur pelaksanaan aktivitas. Untuk itu, imbuhnya, Kantor Pimpinan Kemenag Wilayah juga akan memantau daftar periksa kesiapan pelaksanaan PTM di setiap lembaga pendidikan.

 

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, Pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” pungkasnya.

 

Sumber : CNN Indonesia / (https://www.cnnindonesia.com)

Editor : Mario Djegho (red)

Post a Comment

0 Comments