Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PEMBUKAAN SEKOLAH DI ZONA HIJAU DIMULAI DARI JENJANG SMA, PAUD TERAKHIR

Jakarta, CAKRAWALANTT.COM – Pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di zona hijau dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA dan diakhiri jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (15/5/2020).

"Jadinya untuk bulan pertama, hanya diperkenankan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Jadi hanya level (satuan pendidikan) yang lebih menengah," kata Nadiem.

Sekolah-sekolah tersebut harus telah memenuhi tiga syarat utama pembukaan sekolah yaitu berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah setempat, dan memenuhi semua daftar periksa kesiapan membuka sekolah. Jenjang selanjutnya yaitu sekolah dasar (SD) dan sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka dua bulan setelah pembukaan sekolah tingkat menengah.

Pembukaan sekolah di tingkat SD dan SLB bisa dilakukan jika pelaksanaan satuan pendidikan di tingkat menengah berjalan dengan lancar tanpa adanya penemuan penyebaran/penularan Covid-19 di sekolah.

“PAUD bulan terakhir, di bulan kelima (setelah jenjang sekolah menengah) baru boleh melakukan belajar dengan tatap muka. Itu baru boleh di bulan kelima kalau zona itu masih hijau," tambah Nadiem.

Keputusan pembukaan sekolah secara berjenjang berdasarkan input para ahli seperti epidemiolog, pakar kesehatan, dan stakeholder terkait. Menurut Nadiem, cara pembukaan sekolah ini adalah cara paling konservatif dan paling pelan untuk memastikan keamanan siswa.

"Kalau jenjang paling bawah (PAUD) itu paling susah melakukan physical distancing. Meskipun hijau, kita berikan rentang dua bulan masing-masing jenjang. Mohon dimengerti pada saat zona hijau berubah zona kuning, proses ini diulang lagi dari nol. Mulai lagi belajar dari rumah," ujar Nadiem.

Nadiem menambahkan untuk sekolah dan madrasah yang berasrama belum diperbolehkan membuka asrama dan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka di masa transisi dua bulan pertama pada tahun ajaran baru. Menurutnya, sekolah dan madrasah yang berasrama masih rentan untuk membuka asrama.

"Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama," kata Nadiem.


Sebelumnya, ada 85 kota/kabupaten yang berada di zona hijau merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia. Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020. Nadiem mengatakan kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau. Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (sumber teks dan foto: edukasi.kompas.com)


Post a Comment

0 Comments