Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

SMP Negeri 1 Miomaffo Timur Gelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan bagi Peserta Didik

 

Pihak Polsek Miomaffo Timur memberikan arahan terkait pencegahan perundungan di lingkungan sekolah.


TTU, CAKRAWALANTT.COM - Guna menekan tingkat kekerasan fisik dan non fisik di lingkungan sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perundungan yang menyasar para peserta didik di sekolah tersebut, Sabtu (14/10/2023). Sosialisasi tersebut didukung oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur.

 

Dalam sambutan pembukanya, Kepala SMP Negeri 1 Miomaffo Timur, Gervas Salu, S.Pd., berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta didik bisa menyimak dan mempraktikkan hal-hal positif yang disampaikan oleh Narasumber.

 

“Semoga para peserta didik bisa mengikuti dan mencatat hal-hal penting. Kami juga berterima kasih kepada pihak Polsek Miomaffo Timur yang telah melakukan kerja sama dengan kami untuk meningkatkan disiplin belajar di sekolah ini,” ungkap Gervas.

 

Sementara itu, dalam pemaparan materinya, Kanit Binmas Polsek Miomaffo Timur, Aipda Kadek Kajeng, menjelaskan, bullying atau perundungan adalah penyalahgunaan kekuatan berupa perilaku agresif yang bertujuan untuk menyakiti orang lain dengan sengaja dan berulang serta memanfaatkan ketimpangan kekuasaan.



“Perundungan itu membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan secara psikis maupun mental,” ujarnya.

 

Aipda Kadek menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mengawasi sikap dan perilaku peserta didik di lingkungan sekolah sekaligus rutin melakukan pembinaan dan pendampingan guna menanamkan rasa aman dan nyaman.

 

“Sekolah adalah rumah bagi peserta didik untuk mendapatkan ilmu. Karena itu, rasa aman mutlak bagi peserta didik. Kita tidak ingin kasus di daerah lain terjadi di lingkungan sekolah kita,” pungkasnya.



Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang penanggulangan kekerasan di sekolah dalam bentuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Permendikbud tersebut mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik di lingkungan sekolah.

 

Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT, Herdiana, ST., MBA., terkait pencegahan tiga dosa besar dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Melalui aksi preventif, diharapkan peserta didik dapat belajar dengan nyaman dan aman guna meningkatkan prestasi dan mutu pendidikan. (Humas SMP Negeri 1 Miomaffo Timur/MDj/red)


Post a Comment

1 Comments