Penyerahan KMA kepada 62 Guru Besar PTKI. |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah melahirkan 959
professor sejak akhir 2021 hingga Desember 2023. Sebanyak 461 orang adalah guru
besar rumpun ilmu agama dan 498 lainnya merupakan profesor untuk rumpun ilmu
umum.
Capaian ini berlangsung sejak disahkan dua regulasi yang
mengatur penilaian jabatan fungsional dosen. Pertama, Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang
Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. Kedua, Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 856 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan
Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama.
Pasal 12 PMA No 7 Tahun 2021 mengatur bahwa Menteri
menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan
Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim
Penilai.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali
Ramdhani, bersyukur atas lahirnya 959 profesor dalam kurun waktu 2 tahun.
Padahal sebelumnya tiap tahun hanya melahirkan 75 guru besar.
“Ini capaian yang membanggakan dalam sejarah
Kementerian Agama. Itu adalah kerja tim yang bagus dan dari lintas komponen,
Kemenag-Kemdikbudristek, Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan para dosen,”
terang Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini
menegaskan, jumlah guru besar rumpun ilmu umum yang ditetapkan
Kemendikbudristek lebih banyak karena proses penilaian angka kredit pada rumpun
ilmu agama lebih ketat, salah satunya soal Scimago Journal Rank (SJR) dan juga
harus lolos uji moderasi beragama.
Dhani, sapaan akrab Muhammad Ali Ramdhani, berharap
para dosen yang kini menjadi guru besar terus berkarya meningkatkan mutu dan
integritas keilmuan dan moral.
“Setiap tutur kata guru besar adalah ilmu, dan perilakunya
adalah teladan. Hadirnya professor sangat penting bagi pengembangan perguruan
tinggi di bawah Kemenag, karena akan mendukung internasionalisasi PT,
akreditasi, networking dan
pengembangan SDM yang professional dan berpikir masa depan,” sambungnya.
Kasubdit Ketenagaan, Direktorat Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam, Ruchman Basori, menambahkan penilaian angka kredit jabatan
fungsional dosen telah ditutup untuk masa sidang 2023. Bagi yang memenuhi
persyaratan, akan diproses lebih lanjut PAK dan SK Lektor Kepala dan Guru
Besarnya. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan disarankan untuk pengakuan angka
kredit. (Kemenag/MDj/red)
0 Comments