Pose bersama. |
CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Organisasi Pendidikan
menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan
Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pembentukan Organisasi Profesi
Guru.
Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Tentang
Pembentukan Organisasi Profesi Guru ini merupakan lanjutan dari Uji Publik yang
diselenggarakan pada akhir tahun lalu tentang Pembentukan Kode Etik Guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Nunuk Suryani, dalam sambutannya, menegaskan, tujuan dari tahapan Uji Publik
Rancangan Peraturan Menteri ini adalah sebagai sarana pelibatan pastisipasi
masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan menerima masukan-masukan
yang bersifat konstruktif dari sisi formal dan materi substansial dalam upaya
penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
“Organisasi profesi guru yang merupakan wadah para
guru, memiliki peran penting untuk membantu guru memiliki kemampuan adaptif
dengan perubahan; memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan perubahan;
memfasilitasi kebutuhan pengembangan profesi guru yang berkelanjutan;
mempromosikan standar dan etika profesional, memberikan suara dan representasi
untuk mempengaruhi perubahan positif dalam sistem pendidikan,” tegas Nunuk
dalam sambutannya, pada Kamis (16/11).
Selain itu, berdasarkan amanat undang-undang Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikatakan bahwa organisasi profesi guru
merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru yang
berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat,
serta guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Perjalanan Rancangan Peraturan Menteri ini dari awal
melibatkan perwakilan Organisasi Pendidikan yang tergabung dalam Tim Kerja
Fasilitasi, 15 perwakilan organisasi pendidikan dan Tim Pendamping
Akademisi/Pakar.
Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan dalam laporannya mengatakan, kegiatan Uji Publik Rancangan
Peraturan Menteri tentang Pembentukan Organisasi Profesi Guru merupakan salah
satu bentuk fasilitasi, kolaborasi, dan implementasi yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kepada Organisasi Pendidikan
melalui Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Organisasi Profesi GTK.
“Adapun peserta pada Uji Publik masing-masing
regional meliputi: Organisasi Pendidikan Pusat sejumlah 24 organisasi,
organisasi Pendidikan Perwakilan Daerah sejumlah 24 organisasi/orang; Tim Kerja
Fasilitasi Pembinaan Organisasi Profesi GTK dan Pendamping dari Akademisi
sejumlah 18 orang; Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kota
Surabaya, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, dan Dinas Pendidikan Kabupaten
Gresik, dengan sasarannya adalah Dinas Pendidikan Provinsi, Kab/Kota, Pengawas
Sekolah, Kepala Sekolah, serta guru per jenjang baik dari Sekolah Negeri dan Swasta
serta Sekolah Agama yang masing-masing sejumlah 41 orang, dengan total
keseluruhan peserta sejumlah 230 orang,” ungkap Temu.
Penyelenggaraan Uji Publik Rancangan Peraturan
Menteri tentang pembentukan Organisasi Profesi Guru ini telah dilaksanakan di 3
regional, yakni Padang (Regional Sumatera, tanggal 25-27 Oktober 2023),
Makassar (Regional Timur, tanggal 7-9 November 2023), kemudian Surabaya
(Regional Jawa, tanggal 15-17 November 2023).
Sebanyak 72 Organisasi Pendidikan yang terbagi di
dalam 3 regional, beserta perwakilan Daerah dari 3 kabupaten/kota di tiap
regional, dimulai dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Solok mewakili
Provinsi Sumatera Barat, kemudian Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Takalar
mewakili Provinsi Sulawesi Selatan, serta ditutup dengan Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, dan Kabupaten Gresik mewakili Provinsi Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan Uji Publik ini, Ditjen GTK turut
mengundang Kepala Balai Guru Penggerak Sumatera Barat, Sri Yulianti; Kepala
Balai Besar Guru Penggerak Sulawesi Selatan, Arman Agung; dan Kepala Balai
Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Abu Chaer.
Dalam kegiatan ini, selain peserta disuguhkan materi
substansial mengenai Organisasi Profesi Guru oleh para pendamping
akademisi/pakar, peserta juga mengisi Instrumen Uji Publik yang berisi tentang
substansi Rancangan Permendikbudristek tentang Pembentukan Organisasi Profesi
Guru (Syarat, kewajiban, larangan, tata kelola, dan pemantauan evaluasi).
Setiap peserta diajak untuk dapat memberikan masukan dan saran yang membangun
demi penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
0 Comments