(Dokumentasi Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT) |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT),
Josef Nae Soi, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT untuk segera
membuat/menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Menurutnya,
Perda tersebut harus menjadi prioritas mengingat aspek pariwisata telah ditempatkan
sebagai prime mover yang memiliki
unsur atraksi. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan
Publlik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang, Senin (6/3/2023).
“Saya himbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
supaya segera buat suatu Peraturan Daerah atau Perda tentang Kekayaan
Intelektual. Tidak boleh lama-lama lagi. Perda ini prioritas karena kita sudah
menempatkan pariwisata sebagai Prime
Mover yang mana dalam pariwisata ada unsur atraksi yang merupakan kekayaan
intelektual. Perda ini tidak selamanya penjabaran dari Undang-Undang yang lebih
tinggi tapi juga bisa menjadi bagian dari otonomi daerah itu sendiri
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945,” kata JNS dalam sambutannya.
Ia menambakan kehadiran Perda tersebut sangat penting
untuk memotivasi masyaraat dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik itu
hak cipta, paten, merek, desain industri, dan indikasi geografis yang personal
maupun komunal.
“Mari kita data semua kekayaan intelektual kita baik
yang berafiliasi dengan WIPO (World
Intellectual Property Organization/Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia)
maupun UNESCO (United Nation Educational,
Scientific, Cultural Organization/Organisasi Pendidikan, Keilmuan,
Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa). Kita punya merek yang luar biasa dan
indikasi geografis yang luar biasa. Kita pasti akan dapat meningkatkan
kesejahteraan bila kita memanfaatkan kekayan intelektual ini,” kata JNS.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Provinsi NTT, Marciana Jone, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi
(Pemprov) NTT yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual serta
mendorong pendaftaran kekayaan intelektual itu sendiri. Pendaftaran tersebut,
dinilainya, sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan plagiasi.
“Dua daerah yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis
untuk Tenun Ikat adalah Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan dua jenis. 13
Kabupaten lainnya sementara dalam proses. Memang untuk daftar dan dapat
sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah. Pendaftaran ini sangat penting
untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT. Banyak tenun ikat yang bukan
asli beredar, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum. Karenanya,
kami sangat berharap Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan
kekayaan intelektual daerahnya. Ada banyak kemudahan yang difasilitasi Pemprov,
kalangan perbankan, serta mitra kerja lainnya untuk membantu pendaftaran
kekayaan intelektual ini,” kata Marciana.
Seturut data yang tercatat pada Kantor Kementerian
Hukum dan HAM NTT, dalam 3 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023, terdapat 1.584
permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, baik itu berupa merek, paten,
desain industri, hak cipta maupun indikasi geografis. Untuk sementara yang
paling banyak didaftarkan masyarakat adalah Merek.
Pada kesempatan tersebut, JNS juga menyerahkan 4
Sertifikat Merek yang diserahkan kepada Maria Lousie Sine-Los dan Jimmy Mourits
Ronald Sine selaku Pemegang Merek Paduan Suara Mazmur Chorale, Merek Tamoratea
milik Pelaku Usaha Justina Josepha Mamo Soi, Merek Graos Coffee milik Pelaku
Usaha Alfredo Sebastianus Soipili, dan merek Emor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Provinsi NTT.
Juga diserahkan 2 Surat Pencatatan Ciptaan yang
diberikan kepada Henderina S. Laiskodat dan Gergorius Babo untuk ciptaan berupa
Logo Assessment Center Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, serta Henderina S. Laiskodat dan Lusius Aman
untuk ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT
Maju.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut para Staf Khusus
Gubernur, Kepala BKD NTT, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, para Pejabat dari Kantor Kementerian
Hukum dan HAM NTT, pelaku UMKM, para ASN, Mahasiswa, pelajar dan undangan
lainnya. (MDj/red)
0 Comments