Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

HADIRI RDP PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI DI WILAYAH NTT, BEGINI KATA WAKIL KETUA KPK

 

(Foto: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat berbicara dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantansan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi NTT, Rabu (19/10/2022))


Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/10/2022), di Hotel Aston Kupang. Pada acara yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS), tersebut, Alexander meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT beserta Pemerintah Daerah (Pemda) se-NTT untuk meningkatkan capaian Monitoring Centre For Prevention (MCP). Sistem tersebut, menurut Alexander, merupakan salah satu bentuk pengendalian internal sekaligus faktor penting untuk pemberantasan korupsi di daerah.

 

“Perbaiki sistem tata kelola pemerintahan daerah melalui MCP. Mohon ini betul menjadi perhatian. Di Provinsi NTT masih ada daerah yang capaian MCP-nya 6,9 persen tahun 2020 dan meningkat di tahun 2021 menjadi 8,72 persen. Secara rata-rata, sebagian besar daerah kabupaten/kota masih di bawah 50 persen. Padahal target nasionalnya di angka 75 persen. Baru Pemerintah Provinsi NTT yang capaian MCP-nya 82,64 persen. Mohon pa (Bapak,red) Wakil Gubernur ikut memonitor keadaan MCP tiap-tiap daerah tingkat dua, supaya daerah-daerah yang masih di angka 8 persen, 14 persen atau di bawah 50 persen meningkat MCP nya,” tegas Alexander.

 

Menurut Alexander, MCP sebetulnya bisa menjadi referensi untuk penilaian sistem tata kelola pemerintahan daerah, sehingga dibutuhkan koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan MPC ini, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Penegak Hukum. KPK, ujar Alexander, tidak mungkin bisa bekerja sendiri.

 

“Semua harus didasari persepsi yang sama.Kita harus satu frekuensi.Kita hadapi dan percepat pemberantasan korupsi. Kalau persepsi kita sama, kita bisa bergerak dan bicara beriringan. Kita akan upayakan untuk bantu pemerintah daerah yang MCP-nya rendah, kita akan tingkatkan. Kita berharap juga pada BPK. Dan mohon teman-teman BPKP pun bantu dan mendampingi untuk perbaiki tata kelola sistem pemerintahan daerah,” jelas Alexander.

 

“Untuk monitoring MCP, kami sudah berkordinasi dengan Kemendagri dan BPKP untuk capaiannya.  Kami dari KPK akan lebih banyak melihat substansinya. Mungkin ke depannya kita akan lebih fokus ke Pengadaan Barang dan Jasa. Kalau MCP area ini tinggi sementara ada laporan dari masyarakat, kita akan uji saja. Kita akan undang kepala Unit Layanan Pengadaanya (ULP) ke Jakarta untuk dapatkan penjelasan kenapa vendor A yang menang dan bukan yang lain.  Mungkin juga inspektorat akan kita panggil terkait pengawasan internal,” lanjut Alexander.

 

Alex mengungkapkan bahwa MCP sebetulnya adalah bagian dari bentuk pengendalian internal yang mana harus diikuti dengan komitmen yang kuat dari kepala daerah.

 

“Unsur pengendalian internal yang paling utama adalah komitmen dari kepala daerah. Tanpa itu, ke bawahnya juga akan hancur. Kalau komitmen kepala daerah kuat, ke bawah pasti akan mengikuti. Penindakan adalah upaya akhir, selebihnya ada di tangan kepala daerah sebagai pengendali,” pungkas Alexander.


(Foto: Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menyampaikan paparannya)

Sudah Ada Kemajuan Tata Kelola Pemerintahan

 

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS), menjelaskan bahwa sejak awal dibangunnya kemitraan antara KPK RI dengan Pemda se-NTT pada tahun 2016 sampai dengan saat ini, telah banyak kemajuan dalam tata kelola pemerintahan pada area yang diintervensi melalui Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah).

 

“Aksi pencegahan korupsi yang ditetapkan telah mampu mendorong peningkatan dan penguatan kinerja Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata JNS.

 

Dikatakan JNS, kalau manajemen modern, yakni plan, do, check dan action dijalankan secara baik, maka deviasi atau penyimpangan termasuk korupsi tidak mungkin terjadi.

 

“Kita mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan kegiatan pada hari ini sebagai bagian  dari introspeksi termasuk untuk diri saya serta kita semua yang hadir di sini supaya kita bisa lakukan pencegahan terhadap korupsi. Kita harus punya komitmen yang kuat untuk mencegah tindakan korupsi.  Kita harus senantias mawas diri. Jangan tunggu KPK dan aparat penegak hukum lakukan penindakan,” jelas JNS.

 

Untuk diketahui, 8 area yang diintervensi dalam program MCP adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ),  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.



Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Deputi Kepala BPKP Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Pimpinan DPRD NTT, Unsur Forkopimda NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi NTT, Para Bupati se-Provinsi NTT, para pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten se-NTT, Para Sekretaris Daerah se- NTT, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Para Inspektur Kabupaten/Kota se-NTT dan undangan lainnya. (Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. NTT/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments