Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Sadar Lalu Lintas: Kunci Keselamatan Saat Berkendara

 



Oleh : Wilibaldus Sae Delu

(Jurnalis Media Pendidikan Cakrawala NTT)



Pengantar

Suatu ketika saya diboncengi teman mengelilingi kota Ende pada hari minggu sore. Tanpa perlengkapan berkendara yang memadai, kami berjalan keliling kota Ende. Sepanjang perjalanan, saya mengamati situasi di jalanan. Tidak sedikit pengendara yang tidak menggunakan helm dan kebut-kebutan. Beberapa bahkan membonceng tiga orang dan melintas tanpa beban.

 

Di salah satu jalan protokol, seorang pendendara terlihat ngebut-ngebutan, sedang helmnya disimpan di gantungan motornya. Spontan saya bertanya pada teman yang memboncengku “aman ko, eja?”. “Tenang saja, tidak ada tilang hari minggu. Polisi juga butuh libur. Di sini kalau hari Minggu, jalan bebas. Tidak ada tilang-tilang”, timpalnya.

 

Cerita singkat di atas, setidaknya menggambarkan realitas berkendara masyarakat di Ende khususnya dan NTT pada umumnya. Helm digunakan saat ada razia polisi di jalanan. Kelengkapan kendaraan baru akan diperhatikan bila ada informasi razia oleh pihak kepolisian. Jalur-jalur tikus di kota akan menjadi pilihan prioritas untuk mengelabui jebakan polisi lalu lintas.

 

Fenomena ini berbanding lurus dengan tingkat kecelakaan yang terjadi. Kecelakaan lalu lintas adalah cerita pilu yang terjadi hampir tiap hari. Seringkali kita menjumpai dan bahkan mungkin mengalaminya di jalanan. Berita dan video kecelakaan terkadang nongol jua di ponsel dan sosmed kita.

 

Data Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTT menunjukkan, kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT pada tahun 2021 sebanyak 1.191 kasus. Dari total kasus ini, 375 orang dilaporkan meninggal dunia, 429 orang mengalami luka berat, dan 1.408 orang mengalami luka ringan. Sementara jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai angka 16.711 kasus (www.kupang.antaranews.com)   

 

Kita patut bertanya, ada apa dengan pengendara di wilayah ini? Bukankah keselamatan di jalan adalah hal yang harus diprioritaskan? Sejauh mana kesadaran pengendara dalam mewujudkan tertib berlalu lintas selama berkendara? Sederet pertanyaan ini menggugah kita untuk melihat lebih jauh realitas kesadaran berkendara di masyarakat.

 

Membongkar Kedok Kecelakaan

 

Setiap pengendara tentu tidak menginginkan terjadinya kecelakaan. Melintasi jalan dengan aman, berangkat dan tiba di tempat tujuan dengan selamat merupakan impian setiap pengendara. Namun demikian, kecelakaan lalu lintas masih menjadi cerita pilu di jalanan. Persoalannya sederhana, tertib berlalu lintas masih sebatas jargon. Tidak cukup kuat mengakar dalam kesadaran masyarakat pengendara.

 

Hasil Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan sekitar 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengendara. Ketidakmampuan pengendara dalam memahami gerakan pengguna jalan lain akibat salah persepsi, kecerobohan dan tidak memahami kondisi jalan dan lingkungan juga menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas (www.kompas.com).

 

Selain faktor tersebut di atas, menurut hemat saya, tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sekedar contoh, helm digunakan bukan untuk kepentingan keselamatan saat berkendara tetapi agar lolos dari razia Polisi. Berhasil lolos dari kejaran Polisi Lalu Lintas adalah sebuah kebanggaan. Menenggak miras saat berkendara dinilai membantu menerangkan mata. Akan terlihat lebih keren bila bermain HP saat berkendara.

 

Kesadaran palsu inilah musabab kecelakaan. Ada banyak contoh kasus kecelakaan yang disebabkan pengendara yang mabuk miras. Terbaginya konsentrasi saat berkendara sambil bermain HP juga turut menyumbang kecelakaan. Beberapa pengendara yang tidak menggunakan helm, harus menemui ajalnya saat terjadi kecelakaan di jalan.

 

Fenomena kesadaran palsu ini diperparah dengan banyaknya kendaraan “telanjang”. Baik itu yang tidak memiliki surat-surat maupun kelengkapan fisik kendaraan. Merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor (pasal 57).

 

Menumbuhkan Kesadaran Berlalu Lintas

 

Dewasa ini, kebutuhan akan kendaraan bermotor  adalah hal mutlak. Kendaraan bermotor dibutuhkan untuk mempersingkat jarak dan memudahkan mobilitas. Tingginya kebutuhan dan penggunaan kendaraan bermotor ini mestinya dibarengi dengan kesadaran untuk tertib berlalu lintas guna meminimalisir resiko kecelakaan. Lantas, bagaimana upaya menumbuhkan kesadaran dimaksud?

 

Pertama, memaksimalkan kerja Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas). Polisi Lalu Lintas bertanggung jawab dalam urusan pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas  di jalan umum. Efektivitas fungsi ini tidak saja melalui gelaran razia dan operasi berkala, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan humanis.

 

Selama ini, cenderung ada jarak antara polisi dan pengendara. Ketakutan terbesar pengendara bukanlah kecelakaan tetapi pada polisi yang menggelar operasi. Masyarakat pengendara memosisikan polisi sebagai hantu lalu lintas yang mesti dihindari. Persepsi miring ini perlu diluruskan segera. Di satu sisi, polisi harus memosisikan diri sebagai sahabat masyarakat pengendara yang berani dan setia mengayomi. Aktif memberikan edukasi berupa sosialisasi dan kampanye kesadaran berkendara baik secara langsung maupun melalui platform digital.

 

Kedua, masyarakat pengendara perlu membekali diri dengan pengetahuan terkait keamanan berkendara. Mewajibkan diri untuk selalu menggunakan helm saat berkendara, memastikan kelengkapan fisik kendaraan dan surat-suratnya saat berkendara, menahan diri untuk tidak menggunakan HP dan tidak mengonsumsi miras saat berkendara serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Sadarilah bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama yang mesti selalu diupayakan.

 

Hari Minggu, kendati tidak ada pengamanan dari pihak kepolisian bukanlah jaminan keselamatan di jalan. Sial datang tidak memberi aba-aba sebelumnya. Jangan patuh karena ada polisi sebab keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh polisi melainkan diri kita sendiri.  Sadar berlalu lintas adalah kunci keselamatan saat berkendara.

 

Ketiga, menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya. Hal ini berarti bahwa tertib berlalu lintas dijadikan sebagai bagian dari sikap dan pola perilaku serta pengetahuan yang merupakan suatu kebiasaan dan diwariskan. Proses pembiasaan dan pewarisan inilah yang memungkinkannya menjadi bagian dari budaya.

 

Kita semua tentu tidak menginginkan terjadinya kecelakaan saat berkendara. Namun siapa sangka, soal sial tidak ada yang bisa menebak datangnya. Secara tertentu, kendati waspada dan paham aturan berkendara, kita tetaplah calon korban potensial kecelakaan lalu lintas. Menyadari hal ini, negara hadir memberikan perlindungan.

 

Guna meringankan beban hidup masyarakat akibat korban kecelakaan penumpang dan korban kecelakaan lalu lintas, pemerintah telah mendirikan perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja sebagai bagian dari BUMN adalah representasi kehadiran negara dalam menyikapi persoalan ini. Undang-undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 mengamanatkan perusahaan asuransi ini untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

 

Kita bersyukur, sejauh ini Jasa Raharja sangat responsif dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan dan aktif mengkampanyekan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat. Bersama Jasa Raharja kita mendorong agar masyarakat sadar akan keselamatan berlalu lintas dan menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya.  

 

Upaya menumbuhkan kesadaran berlalu lintas adalah kerja besar yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. Bukan semata urusan Satuan Polisi Lalu Lintas dan Jasa Raharja sebab keselamatan kita di jalan tidak bergantung pada dua institusi ini. Kita sendirilah yang memproteksi diri dan membudayakan kebiasaan tertib berlalu lintas saat berkendara. Sadar dan tertib berlalu lintas adalah kunci keselamatan kita saat berkendara. (red)


Post a Comment

0 Comments