Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PGRI FLORES TIMUR GELAR RAPAT NYATAKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK PB PGRI

(Terkait Sikap Kritis PGRI Terhadap RUU SISDIKNAS) 


(Foto: Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Flotim, Maksimus Masan Kian, saat memimpin jalannya rapat di Sekretariat PGRI Kabupaten Flotim, Sabtu (3/9/2022))


Flores Timur, CAKRAWALANTT.COM - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur (Flotim) mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh Pengurus Besar (PB) PGRI dalam mengkritisi Draf RUU SISDIKNAS. PGRI Flores Timur mendukung PB PGRI untuk sama-sama berjuang mengemabalikan pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan kehormatan pada Draf RUU versi Agustus 2022 yang hilang. Padahal, pada versi April 2022 masih tertera.

 

PGRI Flores Timur, setelah mencermati Draf RUU Sikdiknas dan mengikuti perkembangan diskusi dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan, menggelar rapat pada Sabtu (3/9/2022) dengan menghadirkan seluruh Pengurus PGRI Cabang se-Kabupaten Flores Timur.

 

Dalam pertemuan yang digelar di Sekretariat PGRI Flores Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, dan didampingi oleh Wakil Ketua, Egidius Demon Lema, tersebut dihasilkan beberapa pernyataan sikap PGRI Flores Timur sebagai dukungan pada setiap langkah kritis PB PGRI sebagai berikut.

 

Pertama, RUU Sikdiknas sebaiknya ditunda untuk tidak masuk dalam Prolegnas, sebab saat ini, di kalangan guru, terdapat penolakan yang kencang terkait substansi penting yang mengatur pemberian tunjangan sertifikasi guru dan dosen, tunjangan khusus daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan bagi dosen tidak dimuat dalam RUU Sikdiknas tersebut. Proses mematangkan Draf RUU Sikdiknas kiranya melibatkan publik lebih luas dan PGRI sebagai organisasi profesi terbesar dengan jumlah anggota terbanyak, wajib dilibatkan dalam proses ini.

 

Kedua, landasan pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi Guru dan Dosen yang termuat dalam UU 14 Tahun 2005 adalah rujukan regulasi yang sudah pasti. Jika terdapat bagian-bagian tertentu yang belum maksimal dalam mendukung kesehjateraaan guru untuk mendapat penghasilan yang lebih layak, cukup direvisi pada bagian tersebut. Salah satu contoh yang bisa dilakukan yakni menyederhanakan mekanisme rekrutmen guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, sehingga tidak terdapat antrean sertifikasi.



Ketiga, RUU Sikdiknas adalah suatu rancangan regulasi yang belum memberikan kepastian akan pemberian Tunjangan Sertifikasi. Kata pemberian penghasilan yang layak itu masih abstrak. Jika benar- benar pemerintah memberikan dukungan peningkatan kesehjateraan guru dan dosen, maksud baik itu mesti terbaca jelas pada batang tubuh Draf RUU Sikdiknas.

 

Keempat, Pengurus PGRI mulai dari PB PGRI, PGRI Provinsi, PGRI Kabupaten, Cabang hingga Ranting harus tetap solid dan aktif berdiskusi, saling tukar informasi dan gagasan untuk mendapatkan jalan keluar menjawab persoalan ini. Guru tidak bisa dirugikan, dengan alasan apapun!



Lebih lanjut, Maksimus Masan Kian selaku Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur mengatakan bahwa setiap langkah dan kebijakan yang ditempuh pihak PB PGRI akan dipedomani.

 

“Secara organisatoris, Pengurus PGRI Kabupaten akan patuh dan siap melaksanakan semua petunjuk yang diberikan oleh PB PGRI. Terkait perjuangan PB PGRI mengembalikan pasal terkait pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kehormatan yang hilang pada RUU SISDIKNAS versi Agustus 2022, PGRI Flores Timur 100% mendukung,” kata Maksi. (MDj/red)


Post a Comment

0 Comments