Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Menko PMK: KPAI Harus Bedakan Tegas dan Keras di Lingkungan Pendidikan

 

Foto: Menko PMK, Muhadjir Effendy, saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Anugerah KPAI 2022 di Red Top Hotel Jakarta, Kamis (21/7/2022).   


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membuat norma dan aturan yang jelas terkait tindakan tegas dan keras di lingkungan pendidikan.

 


“Saya sudah meminta kepada Ketua KPAI untuk dirumuskan yang lebih operasional bagaimana penerapan sikap tegas terutama dalam rangka mendidik dan bedanya dengan praktik kekerasan,” ungkapnya saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Anugerah KPAI 2022 di Red Top Hotel Jakarta, Kamis (21/7/2022).  

 


Menurutnya, fenomena kekerasan serta ketegasan dalam pendidikan masih sering tersamarkan. Banyak dari kalangan masyarakat belum bisa membedakan antara tindakan tegas dan tindakan keras terutama di lembaga pendidikan.

 


“Saya kira ini tugas besar yang saya rekomendasikan kepada KPAI untuk menyusun norma-norma yang bisa dijadikan pedoman terutama di sektor pendidikan,” tutur Muhadjir.

 


Ketegasan dan kekerasan yang dimaksud Muhadjir terkadang masih memiliki wilayah abu-abu (grey area) yang belum jelas.

 


“Karena kita tahu banyak sekali tanggapan masyarakat ketika seorang pendidik melakukan tindakan yang tegas terhadap anak didiknya dalam membentuk karakter dan menerapkan disiplin malah disalahpahami oleh masyarkat dan dipolisikan,” ungkap Muhadjir.

 


Dengan demikian, KPAI diminta untuk bertindak secara objektif dan imparsial agar tindakan tegas seorang guru bisa dinilai apakah termasuk ke dalam bentuk ketegasan atau kekerasan. Menurut Muhadjir, saat ini ada kecenderungan guru enggan untuk mendisiplinkan anak didiknya karena tidak ingin mengambil risiko. Hal ini dinilai tidak baik untuk masa depan pendidikan bangsa.

 


“Terkadang guru sampai ketakutan, kalau ada siswanya yang seharusnya didisiplinkan malah tidak dilakukan karena mau ambil risiko daripada dilaporkan polisi dan dilabrak orang tua.  Ini tidak bagus untuk masa depan pendidikan kita terutama untuk pembentukan karakter,” kata Menko PMK.

 


Namun demikian, tindakan yang jelas termasuk kekerasan apalagi itu kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi.

 


“Kalau sudah jelas-jelas itu kekerasan apalagi kekerasan seksual, tidak bisa ditoleransi, harus dilakukan penindakan atas hal itu,” tegas Menko PMK.

 


Memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya dinilai Muhadjir merupakan kewajiban semua pihak. Penanganan atau perlindungan terhadap anak adalah hal yang sangat fundamental karena menyangkut masa depan bangsa.

 


Adapun dengan adanya penyelenggaraan Anugerah KPAI 2022, diharapkan dapat membangkitkan semangat baru dalam upaya pemajuan perlindungan anak Indonesia. 

 


“Terimakasih atas jerih payah dan sumbangsih dari berbagai pihak dalam rangka mempromosikan mensosialisasikan upaya kira untuk perlindungan anak,” kata Muhadjir.

 


Sementara itu, Ketua KPAI, Santoso, mengatakan pada Anugerah KPAI pihaknya mengapresiasi komitmen serta inovasi dan praktik baik yang terus bertumbuh di Indonesia baik oleh K/L, Pemerintah Daerah, instansi sosial maupun civil society.

 


“Untuk itulah kami terpanggil untuk memberikan suatu penghargaan. Kami berharap komitmen semakin meningkat, inovasi kebijakan program anggaran kami harapkan juga terus meningkat. Kepeloporan perlindungan anak kami harap juga semakin maju,” kata Santoso.

 


Tercatat sebanyak 11 kategori yang mendapat penghargaan Anugerah KPAI 2022. Diantaranya kementerian dan lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta KPAD yang memiliki komitmen perlindungan anak dan pelaporan berbasis Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (SIMEP).

 


Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada kategori tokoh anak inspiratif, forum anak daerah, tenaga profesi peduli anak, organisasi profesi peduli anak, lembaga layanan masyarakat peduli anak, institusi penegak hukum peduli anak, serta lomba gerak dan tari jingle KPAI. (Syarifah/Kemenko PMK/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments