Ilustrasi
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan.
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji
materiil atau Judicial Review (JR)
terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang
mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas
berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Perguruan Tinggi (PT).
“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang
termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak
permohonan hak uji materill (judicial
review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami
menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” terang Chatarina dalam keterangannya
di Jakarta, pada Senin (18/4/2022).
Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan
kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang
berpihak pada korban. Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar
terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika
dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
Karenanya, Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan
apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat
sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut
dan mengawal proses JR.
“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum
untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari
ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili
Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika
se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah
mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS
tidak dibatalkan,” tutur Chatarina.
Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu
(2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022. Dalam gugatannya, LKAAM meminta
MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
Untuk diketahui, berdasarkan survei Saiful Mujani
Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, 92 persen responden yang
mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan
tersebut. (Kemendikbudristek/MDj/red)
0 Comments