Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK HARUS BERFOKUS PADA KOMPETENSI DAN PENGEMBANGAN KARAKTER

 

Kepala SDK Waigete 051, Afliana Emisayati Perang, S.Pd.SD


Sikka, CAKRAWALANTT.COM Program Sekolah Penggerak harus berfokus pada kompetensi dan pengembangan karakter peserta didik. Pada pelaksanaannya, program tersebut harus melihat proses pembelajaran secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Hal itu diutarakan oleh Kepala SDK Waigete 051, Afliana Ermisayati Perang, S.Pd.SD  ketika diwawancarai oleh media ini melalui sambungan telepon, Kamis (3/2/2022).

 

Afliana menjelaskan bahwa Program Sekolah Penggerak harus diawali dengan penguatan Sumber Daya Manusia (kepala sekolah dan guru) yang unggul. Program Sekolah Penggerak, lanjutnya, merupakan upaya untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Untuk itu, sambungnya, Program Sekolah Penggerak menjadi penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya.

 

Lebih lanjut, terang Afliana, untuk menjadi Guru Penggerak, para guru harus mengikuti dua tahap seleksi, yakni seleksi tahap pertama yang terdiri dari administrasi, esai dan tes bakat skolastik serta seleksi tahap kedua yang terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara. Setelah itu, imbuhnya, bila dinyatakan lolos, maka yang bersangkutan akan mengikuti pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan.

 

Melalui Program Guru Penggerak, ujar Afliana, pendidik dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Selain itu, lanjutnya, Guru Penggerak juga menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

 

Afliana menambahkan bahwa dirinya juga tengah melakukan beberapa program kerja di lembaga yang dipimpinnya berupa pengembangan program kurikulum dan pembelajaran, peningkatan kualitas kepegawaian dan manajemen sekolah, pelaksanaan kegiatan-kegiatan peserta didik dan peningkatan profesionalitas guru, serta penanaman karakter melalui rutinitas kegiatan ekstrakurikuler.

 

Sementara itu, ungkap Afliana, peranan kepala sekolah juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalamnya, lanjut Afliana, tertuang rumusan bahwa kepala sekolah harus menjadi pendidik (educator), pengelola (manajer), administrator, pemimpin (leader), pengusaha (entrepreneur), dan pencita iklim (climate creator).

 

Di akhir wawancara, Afliana menuturkan bahwa dirinya akan selalu memberikan motivasi kepada semua peserta didiknya. Baginya, dasar utama yang harus ditanamkan adalah mendorong sekolah untuk menjadi wadah pendidikan yang ramah, bersih, memiliki nilai budi pekerti, serta memberikan pelayanan pendidikan kepada semua peserta didik secara merata guna mewujudkan SDM yang unggul. (Roning R. Rofinus/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments