Kepala SDK Waigete 051, Afliana Emisayati Perang, S.Pd.SD |
Sikka, CAKRAWALANTT.COM - Program Sekolah Penggerak harus berfokus pada
kompetensi dan pengembangan karakter peserta didik. Pada pelaksanaannya,
program tersebut harus melihat proses pembelajaran secara holistik dengan
mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Hal itu diutarakan oleh Kepala SDK Waigete
051, Afliana Ermisayati Perang, S.Pd.SD ketika diwawancarai oleh media ini melalui
sambungan telepon, Kamis (3/2/2022).
Afliana menjelaskan bahwa Program Sekolah Penggerak
harus diawali dengan penguatan Sumber Daya Manusia (kepala sekolah dan guru)
yang unggul. Program Sekolah Penggerak, lanjutnya, merupakan upaya untuk
mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui
terciptanya Pelajar Pancasila. Untuk itu, sambungnya, Program Sekolah Penggerak
menjadi penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya.
Lebih lanjut, terang Afliana, untuk menjadi Guru
Penggerak, para guru harus mengikuti dua tahap seleksi, yakni seleksi tahap
pertama yang terdiri dari administrasi, esai dan tes bakat skolastik serta
seleksi tahap kedua yang terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara. Setelah
itu, imbuhnya, bila dinyatakan lolos, maka yang bersangkutan akan mengikuti
pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan.
Melalui Program Guru Penggerak, ujar Afliana,
pendidik dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pemimpin pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik. Selain itu, lanjutnya, Guru Penggerak juga menjadi
teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil
Pelajar Pancasila.
Afliana menambahkan bahwa dirinya juga tengah
melakukan beberapa program kerja di lembaga yang dipimpinnya berupa
pengembangan program kurikulum dan pembelajaran, peningkatan kualitas
kepegawaian dan manajemen sekolah, pelaksanaan kegiatan-kegiatan peserta didik
dan peningkatan profesionalitas guru, serta penanaman karakter melalui
rutinitas kegiatan ekstrakurikuler.
Sementara itu, ungkap Afliana, peranan kepala
sekolah juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalamnya, lanjut
Afliana, tertuang rumusan bahwa kepala sekolah harus menjadi pendidik (educator), pengelola (manajer),
administrator, pemimpin (leader),
pengusaha (entrepreneur), dan pencita
iklim (climate creator).
Di akhir wawancara, Afliana menuturkan bahwa dirinya
akan selalu memberikan motivasi kepada semua peserta didiknya. Baginya, dasar
utama yang harus ditanamkan adalah mendorong sekolah untuk menjadi wadah pendidikan
yang ramah, bersih, memiliki nilai budi pekerti, serta memberikan pelayanan
pendidikan kepada semua peserta didik secara merata guna mewujudkan SDM yang
unggul. (Roning R.
Rofinus/MDj/red)
0 Comments