Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PROGRAM “JAKSA MASUK SEKOLAH” DIGELAR DI SMA NEGERI 1 NUBATUKAN

Suasana penyuluhan dan edukasi terkait nilai-nilai hukum dalam program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 1 Nubatukan, Rabu (9/2/2022).


 

Lembata, CAKRAWALANTT.COM - Program “Jaksa Masuk Sekolah” digelar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Nubatukan, Rabu (9/2/2022). Program yang bertujuan untuk memberikan edukasi hukum bagi para warga sekolah tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan jajaran Korps Andhyaksa di seluruh Indonesia. Kegiatan edukasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala SMA Negeri 1 Nubatukan, Aloysius Aba, S.Pd.

 

Dalam sambutan pembukanya, Aloysius memberikan apresiasi dan limpah terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata yang telah hadir untuk memberikan gagasan-gagasan tekait nilai dan edukasi hukum bagi warga SMA Negeri 1 Nubatukan. Menurutnya, generasi muda saat ini sangat membutuhkan pendampingan yang matang tentang dunia hukum. Hal itu, sambungnya, berkaitan erat dengan maraknya kasus hukum yang melibatkan generasi muda, terutama para pelajar. 

 

“Kasus yang mendominasi dalam perkara yang digelar di kejaksaaan dari kalangan remaja adalah penyakit masyarakat dan narkoba. Perkelahian, tawuran, dan minuman keras adalah contoh kasus yang banyak disidangkan. Dan yang tidak kalah maraknya adalah narkoba. Banyak remaja yang masih di bawah umur terjerat oleh narkoba. Maka dari itu, program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ ini kami harapkan mampu menyadarkan generasi muda bahwa segala bentuk penyakit masyarakat itu hanya akan menjerumuskan dan mematikan masa depan anak bangsa,” ungkap Aloysius.

 

Sementara itu, dalam arahannya, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino, SH menerangkan bahwa kasus pidana hukum yang terjadi di Kabupaten Lembata sering disebabkan oleh penyalahgunaan media sosial, perundungan, kecanduan game online, hingga penyebaran berita bohong (hoax) yang mengarah pada tindak pidana hukum.

 

Teddy berharap agar semua pihak yang merasa dirugikan dari penyalahgunaan media sosial bisa segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Hal itu, tegasnya, bisa membantu aparat penegak hukum untuk memroses pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, pungkasnya, edukasi nilai-nilai hukum perlu dilakukan guna membentuk karakter dan budi pekerti masyarakat, termasuk para pelajar. (Rofinus R. Roning/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments