Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PKB JADI SYARAT KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU

Drs. Yefta E. Beis saat memaparkan materi berjudul Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB) pada kegiatan MGMP Fisika tingkat SMA/SMK se-Kabupaten TTS, Jumat (18/2/2022)

 


TTS, CAKRAWALANTT.COM - Dalam pemaparan materi berjudul Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB) pada kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fisika tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat (18/2/2022), Drs. Yefta E. Beis yang bertindak selaku pemateri menuturkan bahwa PKB menjadi syarat yang wajib dilakukan untuk menunjang kenaikan pangkat guru melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

 

Hal itu, tegasnya, merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan kualitas guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui PKB, imbuh Yefta, para guru bisa mengembangkan diri dengan menulis karya ilmiah dan karya inovatif yang dapat dipublikasikan pada media yang telah ber-ISSN. Untuk itu, ia mengatakan bahwa seorang guru berhak mengupayakan kenaikan pangkat hingga Golongan IV E sesuai dengan Permen PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

 

Yefta juga menambahkan bahwa kunci dari semua upaya tersebut adalah giat melakukan kegiatan membaca dan menulis. Maka dari itu, dirinya siap membantu para guru yang ingin melakukan konsultasi atau memberikan sosialisasi terkait PKB serta mekanisme kenaikan pangkat.

 

Untuk diketahui, dalam pemaparannya, Yefta menjelaskan bahwa terdapat 10 jenis publikasi ilmiah yang ditetapkan dalam permen tersebut, tetapi hanya ada dua jenis yang ditetapkan sebagai syarat wajib, yakni menulis artikel yang dimuat dijurnal ilmiah ber-ISSN dan Karya Tulis Ilmiah berupa Penilaian Tindakan Kelas (PTK) bagi guru, Penilaian Tindakan Sekolah (PTS) bagi kepala sekolah dan Penilaian Tindakan Sekolah Sewilayah (PTSW) bagi pengawas sekolah. (Albert Baunsele/MDj/red)


Post a Comment

0 Comments