Wagub NTT, Josef Nae Soi (JNS) saat memberikan sambutan, Senin (10/1/2022) |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi (JNS)
meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) NTT untuk bisa mematuhi dan melaksanakan janji kinerja yang
telah diikrarkan. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di kegiatan
Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan
Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 pada Lingkungan Kanwil
Kemenkumham NTT, Senin (10/1/2022).
JNS menuturkan semua kinerja harus dilaksanakan dan
dipatuhi pada zona integritas. Pelaksanaan kinerja tersebut, imbuhnya, harus
diwujudkan secara nyata dengan memberikan pelayanan yang bertanggung jawab.
Maka dari itu, tegasnya, semua janji kinerja yang telah diucapkan tidak boleh
diingkari.
“Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka,
perjanjian kinerja harus dilaksanakan dan zona integritas harus dipatuhi. Tidak
hanya di pikiran, tidak hanya di mulut, tidak hanya di hati tetapi harus kita
wujudkan dengan memberikan pelayanan yang penuh tanggung jawab. Jangan ingkari
janji kinerja yang telah diucapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terang JNS, pengimplementasian kinerja
tersebut harus disertai dengan integritas yang tinggi. Baginya, integritas
merujuk pada nilai kejujuran, ketulusan, dan kecerdasan. Seseorang yang
berintegritas, tandasnya, tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk pelanggaran.
“Kinerja harus selalu disertai dengan integritas
yang tinggi. Kita boleh memiliki pengetahuan dan keterampilan yang hebat tapi
kalau tidak punya integritas, percuma saja. Integritas berarti orang yang kerja jujur,
tulus, cerdas dan tidak suka neko-neko (kompromi, red) dengan pelanggaran,”
tegas JNS.
Suasana Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022 |
Apresiasi bagi
Pelayanan Digital
Di sisi senada, JNS juga memberikan apresiasi bagi
pihak Kanwil Kemenkumham NTT yang telah melaksanakan pelayanan secara digital,
terutama bagi penerbitan paspor dan perizinan lainnya. Dirinya berharap agar
sistem digitalisasi tersebut juga diterapkan di setiap Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas).
Saat ini, ujar JNS, pihak Kanwil Kemenkumham NTT
harus mampu membuat perubahan di setiap Lapas, sebab tugas utama yang harus
dijalankan adalah menyadarkan serta menyiapkan para warga binaan secara matang,
terutama dari segi kompetensi sebelum mereka berbaur bersama masyarakat.
"Saya berharap agar sistem digitalisasi ini
juga diterapkan di rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Lamanya waktu
hukuman, ada atau tidak remisi, cuti, semua terbuka dengan jelas dan diketahui
oleh warga binaan sehingga mereka bisa introspeksi diri. Tantangan besar bagi
jajaran kemenkum HAM saat ini adalah dengan adanya perubahan nama dari penjara
ke lembaga pemasyarakatan,” tutur JNS.
“Mereka yang ada di dalamnya bukan lagi narapidana
melainkan warga binaan. Adalah tugas yang mulia dalam menyadarkan dan menyiapkan
mereka dari sisi kompetensi sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sesuai
hasil binaan di rutan maupun di lapas,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham
NTT, Marciana Dominika Jone mengungkapkan bahwa kegiatan penandatanganan
kinerja dan pencanangan Zona Integritas merupakan bentuk komitmen bersama untuk
meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur Sipil
Negera (ASN) di Kanwil Kemenkumham NTT.
“Juga untuk laksanakan Reformasi Birokrasi dengan
terapkan manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan, pengawasan, evaluasi,
koordinasi, sinkronisasi, preventif, antisipatif dan resolutif untuk membangun
Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing dan berkompeten. Pesertanya adalah
Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, pengawas, kepala UPT
Pemasyarakatan maupun UPT imigrasi lingkup Kanwil Kemenkumham NTT,” pungkas
Marciana.
Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan bersama Pembangunan Zona
Integritas Tahun 2022 antara Kakanwil Kemenkumham NTT dengan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama dan Kepala UPT Lingkup Kanwil Kemenkum HAM NTT. Penandatanganan
tersebut disaksikan oleh Wagub NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Ketua
Ombudsman RI perwakilan NTT.
Sesuai rilis, kegiatan yang berlangsung di Aula
Lapas Dewasa Kelas IIA Kupang tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi NTT, Ketua Ombudsman NTT, Karo Hukum Setda Provinsi NTT, Karo
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT dan jajaran Kemenkumham NTT.
Berita dan Foto : Siaran Pers Biro Administrasi
Pimpinan Setda Prov. NTT
Editor : Mario Djegho (red)
0 Comments