Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

GURU DAN PEKERJA PENDIDIKAN HARUS MILIKI BPJS KETENAGAKERJAAN

 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia.



Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong seluruh satuan pendidikan formal dan non formal agar segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada karyawannya. Dorongan tersebut muncul karena saat ini jumlah pekerja di bidang pendidikan yang terdaftar menjadi anggota BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) masih tergolong rendah.

 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di sektor pendidikan yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, jumlah tersebut baru mencapai 36% dari total 2,5 juta pekerja di sektor itu.

 

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyatakan bahwa peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan harus terjadi karena termasuk bagian dari kebijakan merdeka belajar yang dimiliki pemerintah. Seluruh kebijakan program merdeka belajar, ungkapnya, hadir untuk mencapai visi terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

 

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” kata Suharti dalam acara Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dikutip dari siaran tertulis, Rabu (12/1/2022).

 

Dorongan dan sosialisasi dilakukan oleh Kemendikbudristek pasca terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengungkapkan bahwa upaya serta komitmen Kemendikbudristek untuk mendorong tercapainya perlindungan universal jaminan sosial ketenagakerjaan patut diapresiasi. Pembentukan perlindungan universal Jamsostek, imbuhnya, sesuai dengan isi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

 

“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbudristek, di bawah pimpinan Mas Menteri dan Bu Sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan Jamsostek hadir. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres,” ujarnya.

 

“Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambung Zainudin.

 

Pada kesempatan tersebut, selain melakukan sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp 184 juta dan Rp 216 juta, yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa untuk 2 orang anak.

 

“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

Sumber : CNBC Indonesia

(red)


Post a Comment

0 Comments