BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. |
Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong seluruh satuan pendidikan formal dan
non formal agar segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada
karyawannya. Dorongan tersebut muncul karena saat ini jumlah pekerja di bidang
pendidikan yang terdaftar menjadi anggota BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan)
masih tergolong rendah.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini
terdapat 882 ribu tenaga kerja di sektor pendidikan yang terdaftar menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, jumlah tersebut baru mencapai 36% dari
total 2,5 juta pekerja di sektor itu.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti
menyatakan bahwa peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan harus
terjadi karena termasuk bagian dari kebijakan merdeka belajar yang dimiliki
pemerintah. Seluruh kebijakan program merdeka belajar, ungkapnya, hadir untuk
mencapai visi terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan
berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah
peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas,
tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan
sebagainya,” kata Suharti dalam acara Sosialisasi Implementasi Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dikutip dari siaran tertulis, Rabu (12/1/2022).
Dorongan dan sosialisasi dilakukan oleh
Kemendikbudristek pasca terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun
2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan, Zainudin mengungkapkan bahwa upaya serta komitmen
Kemendikbudristek untuk mendorong tercapainya perlindungan universal jaminan
sosial ketenagakerjaan patut diapresiasi. Pembentukan perlindungan universal
Jamsostek, imbuhnya, sesuai dengan isi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada
jajaran Kemendikbudristek, di bawah pimpinan Mas Menteri dan Bu Sekjen yang
telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan Jamsostek hadir. Kemudian
jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres,” ujarnya.
“Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan
pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita implementasikan Inpres dan
surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini
terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambung Zainudin.
Pada kesempatan tersebut, selain melakukan
sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan
santunan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing
ahli waris mendapatkan santunan Rp 184 juta dan Rp 216 juta, yang terdiri dari
manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP)
dan Beasiswa untuk 2 orang anak.
“Semoga hari ini akan jadi momentum kita
memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan
seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sumber : CNBC Indonesia
(red)
0 Comments