Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KEMENAG : CALON GURU MADRASAH SWASTA HARUS MODERAT



 

Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan guru yang hendak diangkat di madrasah swasta harus memiliki wawasan keagamaan yang moderat sebagai syarat utama. Selain itu, batas maksimal usia calon guru tersebut juga diatur oleh Kemenag. Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani lewat siaran pers, Rabu (17/11/2021).

 

Ali mengatakan KMA tersebut juga mengatur guru yang hendak diangkat oleh madrasah swasta harus sudah menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1). Syarat itu, imbuhnya, ditetapkan dengan tujuan agar guru madrasah yang diangkat bisa berkualitas dan profesional.

 

“Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menyebut bahwa KMA Nomor 1006 tersebut disusun oleh sejumlah pakar pendidikan, seperti guru besar, dosen, pengawas, kepala madrasah, pejabat birokrasi pada Sekretariat Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam, dan widyaiswara. Sebelum aturan tersebut diterbitkan, klaim Fahmi, Kemenag telah mengujinya terlebih dahulu.

 

“Dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia," tuturnya.

 

Lebih lanjut, terang Fahmi, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga akan membuat fitur data kebutuhan guru semua madrasah negeri maupun swasta melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

 

“Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah,” ujarnya.

 

Sementara itu, terkait prosedur rekrutmen yang diawali dari penyelenggara pendidikan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Madrasah M Zain menjelaskan bahwa tahapan dimulai dengan usulan kebutuhan guru dari penyelenggara pendidikan.

 

Usulan tersebut, sambungnya, disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota masing-masing. Kemudian, terangnya, Kepala Kantor Kemenag akan menyetujui atau merekomendasikan usulan tersebut setelah dilakukan analisis kebutuhan guru berdasarkan Simpatika.

 

“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” pungkas Zain.

 

Sumber : CNN Indonesia

Editor : Mario Djegho (red)


Post a Comment

0 Comments