Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Kementerian
Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan guru yang hendak diangkat di
madrasah swasta harus memiliki wawasan keagamaan yang moderat sebagai syarat
utama. Selain itu, batas maksimal usia calon guru tersebut juga diatur oleh
Kemenag. Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Guru juga
harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling
tinggi 45 tahun,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, M Ali
Ramdhani lewat siaran pers, Rabu (17/11/2021).
Ali mengatakan
KMA tersebut juga mengatur guru yang hendak diangkat oleh madrasah swasta harus
sudah menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1). Syarat itu, imbuhnya,
ditetapkan dengan tujuan agar guru madrasah yang diangkat bisa berkualitas dan
profesional.
“Berdasarkan
KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus
berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin
sebagai guru profesional,” ujarnya.
Sementara itu,
Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menyebut bahwa KMA Nomor 1006
tersebut disusun oleh sejumlah pakar pendidikan, seperti guru besar, dosen,
pengawas, kepala madrasah, pejabat birokrasi pada Sekretariat Jenderal dan
Dirjen Pendidikan Islam, dan widyaiswara. Sebelum aturan tersebut diterbitkan,
klaim Fahmi, Kemenag telah mengujinya terlebih dahulu.
“Dengan
melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag
Provinsi se-Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut,
terang Fahmi, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga akan membuat fitur data
kebutuhan guru semua madrasah negeri maupun swasta melalui Sistem Informasi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Sehingga,
masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di
masing-masing madrasah,” ujarnya.
Sementara itu,
terkait prosedur rekrutmen yang diawali dari penyelenggara pendidikan, Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Madrasah M Zain menjelaskan bahwa tahapan
dimulai dengan usulan kebutuhan guru dari penyelenggara pendidikan.
Usulan tersebut,
sambungnya, disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota
masing-masing. Kemudian, terangnya, Kepala Kantor Kemenag akan menyetujui atau
merekomendasikan usulan tersebut setelah dilakukan analisis kebutuhan guru
berdasarkan Simpatika.
“Penyelenggara
pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur
yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” pungkas
Zain.
Sumber : CNN
Indonesia
Editor : Mario
Djegho (red)
0 Comments