Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Negeri 13 Kota Kupang mulai melaksanakan proses Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) secara menyeluruh, Senin (25/10/2021), pasca setahun didera pandemi
Covid-19. PTM berskala terbatas tersebut hanya berlaku untuk kelompok peserta
didik kelas VII dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Hal
tersebut tentunya harus memenuhi kriteria pada tahap persiapan, pelaksanaan
hingga pemantauan.
Penyelenggaraan
PTM terbatas tentunya berdasar pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag),
serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021,
dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Pandemi Covid-19.
Proses pelaksanaan
PTM tersebut juga melalui persiapan yang matang, terutama bersama gugus tugas Covid-19
di SMP Negeri 13 Kota Kupang sambil membangun koordinasi bersama Dinas
Kesehatan. Selain itu, pihak sekolah juga gencar melakukan proses vaksinasi
tahap 1 dan 2 bagi guru dan tenaga kependidikan guna menunjang PTM terbatas. Pihak
sekolah turut melakukan koordinasi bersama orang tua atau wali peserta didik
agar memperoleh izin melalui surat pernyataan resmi. Upaya dan kerja sama
tersebut semakin menyiratkan bahwa pemberlakuan proses pembelajaran secara
luring sangat penting pada situasi ini.
Lebih lanjut, persiapan infrastruktur yang terus dioptimalkan
oleh pihak sekolah, antara lain penyediaan toilet dan air bersih, tempat cuci
tangan, hingga alat pengukur suhu yang berguna untuk memeriksa aspek kesehatan
setiap orang yang memasuki lingkungan sekolah. Hal tersebut diutarakan oleh
Kepala SMP Negeri 13 Kota Kupang, Dra. Maria Th. R. Sadina Lana. Menurutnya,
pihak sekolah selalu mengupayakan tercapainya Prosedur Operasional Standar
(POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu semua warga sekolah agar bisa
berperilaku sehat.
“Semenjak masa pandemi Covid-19, UPTD SMPN 13 Kota Kupang telah menyiapkan sarana-sarana kesehatan ini. Oleh karena itu, ketika pelaksanaan PTM terbatas mensyaratkan hal-hal tersebut, sebenarnya kami sudah siap. Sekolah juga menyiapkan masker dan hand sanitizer cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Dan yang lebih penting juga, yakni sekolah menyiapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat,” ungkapnya.
Menerapkan
Sistem Shift
Sementara itu, PTM terbatas digelar dengan menerapkan
sistem shift. Semua tingkatan kelas
bisa mengikuti Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) secara tatap muka dalam
seminggu. Masing-masing kelas ditempati oleh 16 orang peserta didik dari total
jumlah 32 orang per rombongan belajar (rombel). Setiap rombel akan memiliki
kesempatan untuk terlibat di dalam PTM terbatas sebanyak dua kali dalam
seminggu.
“Orang tua sangat
mendukung pelaksanaan PTM terbatas ini. Bahkan, pelaksanaan PTM terbatas hari ini
berjalan dengan baik. Terbukti 90 persen peserta didik hadir di sekolah
mengikuti PTM terbatas,” demikian ungkap Maria.
Pelaksanaan PTM terbatas sebenarnya bertujuan untuk
menghindari learning loss, yakni
berkurangnya jam dan semangat belajar peserta didik. Meskipun demikian, pihak
sekolah tetap memaksimalkan keselamatan dan keamanan warga sekolah sambil
membangun komunikasi bersama Satgas Covid-19 untuk melakukan pencegahan
terhadap pembentukan klaster baru pasca PTM. Selain itu, peran kolaboratif
antara pemerintah, orang tua atau wali dan warga sekolah juga menjadi kunci
utama keberhasilan proses PTM terbatas. Maka dari itu, kepatuhan dan ketaatan
terhadap penerapan prokes adalah cara terbaik untuk menjalankan proses
pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
Teks dan Foto : Joni Liwu (Guru SMPN 13 Kota
Kupang)
Editor : Mario Djegho (red)
0 Comments