Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

HERMANUS MAN : PTM TERBATAS DI KOTA KUPANG TETAP SESUAI PROKES

 



Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM- Dalam menunjang proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Kota Kupang, penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap menjadi prioritas dan kewajiban di setiap kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, ketika diwawancarai di sela-sela Dialog Publik Bersama TVRI NTT, Selasa (21/09/2021). Menurutnya, status terkini Kota Kupang yang berada pada PPKM level 3 tetap menjadi dasar pemberlakuan prokes untuk semua kegiatan masyarakat, termasuk dunia pendidikan.

 

Hermanus menjelaskan bahwa proses PTM tersebut dibatasi sesuai jumlah peserta didik di setiap rombongan belajar. Apabila sebuah rombongan belajar terdiri dari 32 peserta didik, imbuhnya, maka proses KBM hanya boleh menampung 16 peserta didik atau setengah dari total jumlah peserta didik tersebut. Dengan kata lain, sambungnya, proses PTM terbatas tersebut bisa dilaksanakan dengan sistem shift atau blended learning, dimana sebagian peserta didik mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka (luring) dan sebagiannya lagi mengikutinya secara virtual (daring).

 

“Proses PTM terbatas telah berjalan dan semua pihak tetap diwajibkan untuk menerapkan prokes. Kota Kupang berada dalam status PPKM level 3 sehingga semua kegiatan masyarakat harus didasari pada prokes, termasuk dunia pendidikan. Proses KBM hanya boleh diikuti okeh setengah dari total jumlah peserta didik dalam sebuah rombongan belajar. Maka dari itu, sekolah tatap muka terbatas harus dilakukan dengan sistem shift atau kombinasi antara luring dan daring,” ungkapnya.



Sementara itu, ia juga menekankan agar setiap kepala sekolah mampu menyiapkan semua kebutuhan terkait PTM terbatas, seperti; kesiapan sarana dan prasana penunjang prokes, pemantapan vaksinasi guru dan tenaga kependidikan hingga 90%, serta penyemprotan desinfektan secara berkala di setiap ruang kelas. Semua kesiapan tersebut, paparnya, akan menjadi salah satu penilaian (asesmen) terhadap keberlanjutan PTM terbatas tersebut. Maka dari itu, apabila salah satu kasus positif Covid-19 muncul di dalam lingkungan sekolah, imbuhnya, maka semua kegiatan PTM terbatas akan diberhentikan. Dengan demikian, sambungnya, semua pihak harus disiplin terhadap penerapan prokes.

 

Membangun Koordinasi

 

Di lain pihak, Praktisi Pendidikan, Gusti Rikarno yang turut hadir di dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang harus saling membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi NTT.

 

Hal tersebut, tuturnya, berguna agar Pemkot Kupang mampu mengawasi semua jenjang pendidikan, termasuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau kejuruan (SMK) dalam konteks penerapan prokes. Dengan kata lain, pungkasnya, pihak Pemkot Kupang bisa menegaskan pemberlakuan prokes kepada semua lembaga pendidikan yang berada di dalam Kota Kupang.



“Pemkot Kupang juga harus membangun koordinasi dengan Pemprov yang dalam hal ini adalah Dinas PK Provinsi NTT untuk memantau dan mengawasi pemberlakuan prokes pada setiap jenjang pendidikan. Hal tersebut akan sangat penting guna menegaskan penerapan prokes pada semua lembaga pendidikan yang berada di dalam Kota Kupang,” pungkasnya.

 

Pantauan media, kegiatan yang berlangsung di TVRI NTT tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan prokes dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Praktisi Pendidikan, Gusti Rikarno, serta beberapa awak media.  

 

Berita dan Foto : Mario Djegho (red)

Post a Comment

0 Comments