Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM- Dalam menunjang proses Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Kota Kupang, penerapan protokol kesehatan
(prokes) tetap menjadi prioritas dan kewajiban di setiap kegiatan belajar dan
mengajar (KBM). Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus
Man, ketika diwawancarai di sela-sela Dialog Publik Bersama TVRI NTT, Selasa (21/09/2021).
Menurutnya, status terkini Kota Kupang yang berada pada PPKM level 3 tetap
menjadi dasar pemberlakuan prokes untuk semua kegiatan masyarakat, termasuk dunia
pendidikan.
Hermanus menjelaskan bahwa proses PTM
tersebut dibatasi sesuai jumlah peserta didik di setiap rombongan belajar.
Apabila sebuah rombongan belajar terdiri dari 32 peserta didik, imbuhnya, maka
proses KBM hanya boleh menampung 16 peserta didik atau setengah dari total
jumlah peserta didik tersebut. Dengan kata lain, sambungnya, proses PTM
terbatas tersebut bisa dilaksanakan dengan sistem shift atau blended learning,
dimana sebagian peserta didik mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka
(luring) dan sebagiannya lagi mengikutinya secara virtual (daring).
“Proses PTM terbatas telah berjalan dan
semua pihak tetap diwajibkan untuk menerapkan prokes. Kota Kupang berada dalam
status PPKM level 3 sehingga semua kegiatan masyarakat harus didasari pada
prokes, termasuk dunia pendidikan. Proses KBM hanya boleh diikuti okeh setengah
dari total jumlah peserta didik dalam sebuah rombongan belajar. Maka dari itu,
sekolah tatap muka terbatas harus dilakukan dengan sistem shift atau kombinasi antara luring dan daring,” ungkapnya.
Sementara itu, ia juga menekankan agar
setiap kepala sekolah mampu menyiapkan semua kebutuhan terkait PTM terbatas,
seperti; kesiapan sarana dan prasana penunjang prokes, pemantapan vaksinasi
guru dan tenaga kependidikan hingga 90%, serta penyemprotan desinfektan secara
berkala di setiap ruang kelas. Semua kesiapan tersebut, paparnya, akan menjadi
salah satu penilaian (asesmen) terhadap keberlanjutan PTM terbatas tersebut.
Maka dari itu, apabila salah satu kasus positif Covid-19 muncul di dalam
lingkungan sekolah, imbuhnya, maka semua kegiatan PTM terbatas akan
diberhentikan. Dengan demikian, sambungnya, semua pihak harus disiplin terhadap penerapan
prokes.
Membangun
Koordinasi
Di lain pihak, Praktisi Pendidikan, Gusti
Rikarno yang turut hadir di dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah
Kota (Pemkot) Kupang harus saling membangun koordinasi dengan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi NTT.
Hal tersebut, tuturnya, berguna agar
Pemkot Kupang mampu mengawasi semua jenjang pendidikan, termasuk Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau kejuruan (SMK) dalam konteks penerapan prokes. Dengan
kata lain, pungkasnya, pihak Pemkot Kupang bisa menegaskan pemberlakuan prokes
kepada semua lembaga pendidikan yang berada di dalam Kota Kupang.
“Pemkot Kupang juga harus membangun
koordinasi dengan Pemprov yang dalam hal ini adalah Dinas PK Provinsi NTT untuk
memantau dan mengawasi pemberlakuan prokes pada setiap jenjang pendidikan. Hal
tersebut akan sangat penting guna menegaskan penerapan prokes pada semua
lembaga pendidikan yang berada di dalam Kota Kupang,” pungkasnya.
Pantauan media, kegiatan yang
berlangsung di TVRI NTT tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan prokes dan
dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Praktisi Pendidikan, Gusti
Rikarno, serta beberapa awak media.
Berita dan Foto : Mario Djegho (red)
0 Comments