Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Guna
mendukung proses pembelajaran di masa pandemi, baik secara daring maupun tatap
muka terbatas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 24.4 juta penerima.
Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Sabtu
(11/09/2021). Para penerima tersebut, tuturnya, memiliki nomor telepon yang
telah diverifikasi dan divalidasi.
“Kami
mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data
internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah
mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan
pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga
orang tua,” ujarnya.
Sebagaimana
diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan
oleh Mendikbudristek pada 08 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan
Menteri Agama. Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik di jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah 7 GB per bulan serta 10 GB per bulan
untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan
besaran bantuan bagi guru PAUD dan pendidikan dasar serta menengah adalah 12 GB
per bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen di jenjang pendidikan
tinggi, besaran bantuan yang dialokasikan adalah sebesar 15 GB per bulan.
Lebih
lanjut, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota
umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali
beberapa situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
serta yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet
Kemendikbudristek http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Di
lain pihak, Nadiem juga mengingatkan semua kepala sekolah dan pimpinan
perguruan tinggi
untuk dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada
sistem data pokok (Dapodik) dan pangkaan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Selain itu, sambung Nadiem, para pimpinan lembaga pendidikan tersebut juga
harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id
untuk jenjang pendidikan tinggi.
"Bantuan
kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11
sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari
sejak kuota data diterima," jelas Nadiem.
Sumber
: Siaran Pers Kemendikbudristek (https://www.kemdikbud.go.id/)
Editor
: Mario Djegho (red)
0 Comments