Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

BANTUAN KUOTA DATA INTERNET DARI KEMENDIKBUDRISTEK TELAH DISALURKAN

 


 

Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Guna mendukung proses pembelajaran di masa pandemi, baik secara daring maupun tatap muka terbatas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 24.4 juta penerima. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Sabtu (11/09/2021). Para penerima tersebut, tuturnya, memiliki nomor telepon yang telah diverifikasi dan divalidasi.

 

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan oleh Mendikbudristek pada 08 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama. Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah 7 GB per bulan serta 10 GB per bulan untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan besaran bantuan bagi guru PAUD dan pendidikan dasar serta menengah adalah 12 GB per bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen di jenjang pendidikan tinggi, besaran bantuan yang dialokasikan adalah sebesar 15 GB per bulan.

 

Lebih lanjut, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali beberapa situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

 

Di lain pihak, Nadiem juga mengingatkan semua kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi untuk dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok (Dapodik) dan pangkaan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Selain itu, sambung Nadiem, para pimpinan lembaga pendidikan tersebut juga harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

 

"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," jelas Nadiem.

 

Sumber : Siaran Pers Kemendikbudristek (https://www.kemdikbud.go.id/)

Editor : Mario Djegho (red)


Post a Comment

0 Comments