Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Dalam
menyikapi perbincangan hangat seputar rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa
pendidikan, termasuk sekolah sebesar 7 persen, Staf Khusus Menteri Keuangan
Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah saat
ini masih berfokus pada proses penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Hal
tersebut disampaikannya dalam acara B-Talk Kompas TV, Selasa (07/09/2021) lalu.
Menurutnya,
rencana yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (RUU KUP) tersebut bukanlah fokus utama, tetapi bagaimana menyiapkan
landasan pendidikan yang lebih adil pasca pandemi adalah prioritas utama.
“Saat
ini kita tidak membicarakan lagi bagaimana menaikan pajak apalagi memajaki jasa
pendidikan, memang betul saat ini (pajak pendidikan) sedang dibahas RUU KUP bersama
DPR, tetapi fokusnya adalah menyiapkan landasan pendidikan yang lebih adil dan
menyiapkan administrasinya untuk diterapkan pasca pandemi,” ujarnya.
Selain
itu, ia menuturkan bahwa pemerintah juga lebih berfokus pada peningkatan
anggaran pendidikan, termasuk infrastruktur, dukungan pos, pulsa dan sebagainya
agar kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tetapi efektif di masa pandemi
Covid-19. Pemerintah, tegasnya, memastikan bahwa wacana penerapan pajak
pendidikan masih sangat jauh, serta selalu mengedepankan asas kehati-hatian
dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
“Lebih
penting lagi kami bukan fokus dalam mengenakan pajaknya, namun lebih dalam
urusan administrasi dan mendorong agar lembaga pendidikan taat atau komitmen
dalam pendidikan nirlaba tersebut,” tuturnya.
Lebih
lanjut, terang Yustinus, dalam penerapan pajak pendidikan pada RUU KUP,
pemerintah tidak mempunyai intensi untuk menerapkan pajak pada pendidikan
tersebut, melainkan ingin menerapkan keadilan. Menurutnya, jika ada jasa
pendidikan yang tidak afirmatif pada misi nirlaba tersebut, maka akan didorong.
Misalnya, sambung Yustinus, apabila
ada lembaga pendidikan yang mengafirmasi beasiswa untuk pelajar tidak mampu,
dan juga memberikan subsidi silang untuk pendidikan di daerah tertinggal, maka
akan didorong dan dikenakan pengecualian pajak.
“Itulah
yang sedang didiskusikan saat ini,” pungkasnya.
Sumber
: Kompas.com
Editor
: Mario Djegho (red)
0 Comments