Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

BAHAS PPN JASA PENDIDIKAN, YUSTINUS PRASTOWO : FOKUS PENANGANAN PACSA PANDEMI

 




Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Dalam menyikapi perbincangan hangat seputar rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan, termasuk sekolah sebesar 7 persen, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih berfokus pada proses penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Hal tersebut disampaikannya dalam acara B-Talk Kompas TV, Selasa (07/09/2021) lalu.

 

Menurutnya, rencana yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut bukanlah fokus utama, tetapi bagaimana menyiapkan landasan pendidikan yang lebih adil pasca pandemi adalah prioritas utama.  

 

“Saat ini kita tidak membicarakan lagi bagaimana menaikan pajak apalagi memajaki jasa pendidikan, memang betul saat ini (pajak pendidikan) sedang dibahas RUU KUP bersama DPR, tetapi fokusnya adalah menyiapkan landasan pendidikan yang lebih adil dan menyiapkan administrasinya untuk diterapkan pasca pandemi,” ujarnya.

 

Selain itu, ia menuturkan bahwa pemerintah juga lebih berfokus pada peningkatan anggaran pendidikan, termasuk infrastruktur, dukungan pos, pulsa dan sebagainya agar kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tetapi efektif di masa pandemi Covid-19. Pemerintah, tegasnya, memastikan bahwa wacana penerapan pajak pendidikan masih sangat jauh, serta selalu mengedepankan asas kehati-hatian dalam mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

 

“Lebih penting lagi kami bukan fokus dalam mengenakan pajaknya, namun lebih dalam urusan administrasi dan mendorong agar lembaga pendidikan taat atau komitmen dalam pendidikan nirlaba tersebut,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, terang Yustinus, dalam penerapan pajak pendidikan pada RUU KUP, pemerintah tidak mempunyai intensi untuk menerapkan pajak pada pendidikan tersebut, melainkan ingin menerapkan keadilan. Menurutnya, jika ada jasa pendidikan yang tidak afirmatif pada misi nirlaba tersebut, maka akan didorong. Misalnya, sambung Yustinus, apabila ada lembaga pendidikan yang mengafirmasi beasiswa untuk pelajar tidak mampu, dan juga memberikan subsidi silang untuk pendidikan di daerah tertinggal, maka akan didorong dan dikenakan pengecualian pajak.

 

“Itulah yang sedang didiskusikan saat ini,” pungkasnya.

 

Sumber : Kompas.com

Editor : Mario Djegho (red)

 

Post a Comment

0 Comments