![]() |
Foto : Kompas.com |
Dalam
rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/08/2021), Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makariem
menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan kuota internet dan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) akan dilaksanakan per September 2021. Hal tersebut tertera dalam
pemaparan hasil refocusing anggaran
pendidikan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021 pada rapat kerja yang
berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.
Nadiem
menuturkan bahwa bantuan kuota yang akan disalurkan pada September, Oktober,
dan November 2021 adalah sebesar Rp. 2.3 Triliyun. Besar bantuan kuota
internet, paparnya, berbeda pada setiap jenjang pendidikan yang meliputi
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB per bulan, Sekolah Dasar dan
Menengah sebesar 10 GB per bulan, tenaga pendidik PAUD dan guru sebesar 12 GB
per bulan, serta mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB per bulan.
“Di
bulan September, Oktober, dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan
sebesar Rp 2.3 Triliyun,” jelasnya.
Lebih
lanjut, terangnya, bantuan kuota internet akan dibuat lebih fleksibel dengan
kuota umum dari sisi penggunaan, kecuali aplikasi yang tidak berhubungan dengan
pendidikan. Data kuota internet tersebut, imbuhnya, dijadwalkan akan disalurkan
mulai 11-15 September, 11-15 Oktober, serta 11-15 November 2021 secara
berturut-turut dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Bantuan UKT bagi
Mahasiswa Terdampak Covid-19
Di
sisi senada, Nadiem juga menjelaskan bahwa Kemdikbudristek mengalokasikan
anggaran sebesar Rp. 745 Miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak pandemi
Covid-19. Bantuan UKT tersebut, ungkapnya, akan diberikan at cost maksimal sebesar Rp. 2.4 Juta per September 2021. Apabila UKT
yang ditetapkan lebih besar dari nilai Rp. 2.4 Juta, sambungnya, maka selisih
tersebut menjadi kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Adapun sasaran
bantuan UKT, pungkasnya, adalah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima
Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Bidikmisi, serta memerlukan bantuan
UKT pada semester ganjil tahun 2021.
“Ini
yang mana kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak
bisa melanjutkan sekolah. Mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus
melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan
penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek, jadi bantuan UKT kita salurkan
langsung ke perguruan tinggi masing–masing,” tuturnya.
Di
lain pihak, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizam
menyampaikan bahwa penyaluran UKT semester pertama di tahun 2021 dialokasikan
sebanyak 60% bagi penerima dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan 40% bagi
penerima dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun dalam realitanya, ungkap
Nizam, penerima bantuan UKT dari PTS (hampir) mencapai 72%, sedangkan 28%
lainnya berasal dari PTN. Hal tersebut, jelasnya, disebabkan oleh mekanisme
penyaluran UKT yang dilakukan riil dari orang tua mahasiswa yang membutuhkan
bantuan.
“Syarat
mendapatkan bantuan UKT itu adalah dipastikan orang tua yang tidak mampu, dan
dibuktikan oleh pernyataan orang tua dibuktikan RT dan kelurahan,” pungkasnya.
Sumber
: Berita Kemdikbudristek / https://www.kemdikbud.go.id/
Editor
: Mario Djegho (red)
0 Comments