Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

MENDIKBUDRISTEK : BANTUAN KUOTA INTERNET DAN UKT DISALURKAN PER SEPTEMBER 2021

Foto : Kompas.com

 


Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/08/2021), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makariem menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan kuota internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dilaksanakan per September 2021. Hal tersebut tertera dalam pemaparan hasil refocusing anggaran pendidikan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021 pada rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta.

                                 

Nadiem menuturkan bahwa bantuan kuota yang akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021 adalah sebesar Rp. 2.3 Triliyun. Besar bantuan kuota internet, paparnya, berbeda pada setiap jenjang pendidikan yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB per bulan, Sekolah Dasar dan Menengah sebesar 10 GB per bulan, tenaga pendidik PAUD dan guru sebesar 12 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB per bulan.

 

“Di bulan September, Oktober, dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp 2.3 Triliyun,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, terangnya, bantuan kuota internet akan dibuat lebih fleksibel dengan kuota umum dari sisi penggunaan, kecuali aplikasi yang tidak berhubungan dengan pendidikan. Data kuota internet tersebut, imbuhnya, dijadwalkan akan disalurkan mulai 11-15 September, 11-15 Oktober, serta 11-15 November 2021 secara berturut-turut dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

 

Bantuan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

 

Di sisi senada, Nadiem juga menjelaskan bahwa Kemdikbudristek mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 745 Miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT tersebut, ungkapnya, akan diberikan at cost maksimal sebesar Rp. 2.4 Juta per September 2021. Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari nilai Rp. 2.4 Juta, sambungnya, maka selisih tersebut menjadi kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Adapun sasaran bantuan UKT, pungkasnya, adalah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Bidikmisi, serta memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

 

“Ini yang mana kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah. Mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek, jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing,” tuturnya.

 

Di lain pihak, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizam menyampaikan bahwa penyaluran UKT semester pertama di tahun 2021 dialokasikan sebanyak 60% bagi penerima dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan 40% bagi penerima dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun dalam realitanya, ungkap Nizam, penerima bantuan UKT dari PTS (hampir) mencapai 72%, sedangkan 28% lainnya berasal dari PTN. Hal tersebut, jelasnya, disebabkan oleh mekanisme penyaluran UKT yang dilakukan riil dari orang tua mahasiswa yang membutuhkan bantuan.

 

“Syarat mendapatkan bantuan UKT itu adalah dipastikan orang tua yang tidak mampu, dan dibuktikan oleh pernyataan orang tua dibuktikan RT dan kelurahan,” pungkasnya.

 

Sumber : Berita Kemdikbudristek / https://www.kemdikbud.go.id/

Editor : Mario Djegho (red)

Post a Comment

0 Comments