Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Makarim mengatakan semua aturan pembelajaran tatap muka diatur
dalam SKB (surat keputusan bersama) empat menteri dan mengedepankan
kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan. Dalam SKB tersebut
menyatakan pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, sekolah diberikan opsi
untuk melaksanakan PTM terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif
berkelanjutan pada peserta didik.
"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan
menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM
Mikro atau Darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang
terjadi," kata Nadiem, dalam CNBC Indonesia Economic Update:
Kebangkitan Ekonomi Indonesia, dikutip Minggu (24/7/2021).
Adanya PPKM Darurat
membuat tujuh provinsi wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di
antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Daerah-daerah ini tidak diperkenankan
melakukan pembelajaran tatap muka terbatas hingga PPKM Darurat berakhir.
"Satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa
memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan,"
ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan orang tua wali di luar wilayah ini
memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih
apakah PTM Terbatas atau PJJ. Menurutnya hanya di tujuh provinsi ini yang belum
diperkenankan tatap muka.
Sebelumnya Nadiem menyampaikan alasan sekolah tatap muka terbatas
harus dibuka. Ini karena lamanya melakukan PJJ memberikan dampak negatif pada
anak. Anak-anak mengalami kebosanan di dalam rumah, jenuh dengan begitu
banyaknya video conference yang mereka lakukan di rumah.
Tidak hanya itu, kondisi belajar yang tidak dinamis, kesepian, dan
siswa mengalami depresi karena tidak bertemu dengan teman-teman dan gurunya.
Bahkan, permasalahan domestik mulai dari stres yang disebabkan terlalu banyak
berinteraksi di rumah dan kurang keluar rumah.
"Infrastruktur dan teknologi juga tidak memadai. Ini jelas
PJJ ini sudah terlalu lama dan kita tidak bisa tunggu lagi dan mengorbankan
kesehatan dan mental dari murid-murid kita," ungkapnya beberapa waktu
lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya
mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru seiring dengan
perpanjangan pengetatan yang disampaikan Presiden Jokowi. Instruksi yang
tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19)
di wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai
dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi
pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di
Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," isi
dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu (21/7/2021).
Ada beberapa poin khusus pada PPKM Level 4 ini, di antaranya,
sekolah masih akan daring, serta mal masih akan ditutup. "Pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online," bunyi poin
dari aturan tersebut.
Sumber:
cnbcindonesia.com
0 Comments