Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

DIRJEN PAUD DIKDASMEN DORONG PEMBARUAN DAPODIK UNTUK PERHITUNGAN DASAR BOS REGULER

 


Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Dalam menunjang proses perhitungan dasar Bantuan Opersional Sekolah (BOS) reguler, Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan harus melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik). Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri dalam “Webminar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler” yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu (21/08/2021). Menurutnya, pembaruan tersebut menjadi dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November dan Desember di tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana BOS reguler.

 

“Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali. Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS regular tahun anggaran 2020-2021. Pada tahap pertama, ujarnya, terdapat 215.724 sekolah yang telah menerima dana BOS regular (99.59%) dan sebanyak 879 sekolah tidak memperoleh penyaluran tersebut (0.14%). Kemudian pada tahap kedua, sambungnya, terdapat 215.646 sekolah yang telah menerima dana BOS regular (99.55%) dan sebanyak 997 sekolah belum menerima penyaluran tersebut (0.45%). Dalam uraian tersebut, ungkapnya, terdapat banyak sekolah yang belum menerima dana BOS reguler karena keterlambatan laporan sekolah dalam melakukan pembaruan dapodik. 

 

Lebih lanjut, terang Jumeri, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, terdapat 185.404 sekolah yang telah melakukan sinkronisasi (84%). Dengan kata lain, ungkapnya, masih terdapat 36.000 sekolah yang belum melakukan sinkronisasi (16%). Hal tersebut, sambungnya, akan merugikan peserta didik dan sekolah itu sendiri akibat keterlambatan pembaruan Dapodik.

 


Berguna Untuk Pembiayaan dan Penyusunan Program Pendidikan

 

Di lain pihak, Sekretaris Jenderal PAUD Dikdasmen, Sutanto menambahkan bahwa data Dapodik sudah banyak dimanfaatkan untuk berbagai program dan pembiayaan pendidikan sebagai dasar perhitungan dalam menyusun sebuah program. Selain itu, tuturnya, Dapodik juga bisa digunakan sebagai dasar pemberian penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), penerimaan kuota internet, sistem berkas, layanan guru, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta penyusunan kebijakan asesmen nasional dan akreditasi.

 

“Kemudian data Dapodik juga dapat digunakan untuk kebutuhan data dari kementerian lain. KPK, Disdukcapil, hingga Menpan RB juga menggunakan data Dapodik. Pemda juga tentunya seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten dan kota menggunakan dasar Dapodik. Dapodik ini sangat penting karena untuk kebutuhan berbagai elemen dalam membuat kebijakan di dunia pendidikan,” kata Sutanto.

 


Lebih lanjut, jelas Susanto, penyaluran dana BOS reguler untuk tahap 3 tahun anggaran 2021 terdiri dari tiga syarat utama, yakni; (1) pendidikan penerima dana BOS harus melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2021; (2) satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan terdata pada Dapodik; (3) memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 

“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif. Bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap 3 tahun 2021 dan BOS Tahun Anggaran 2022” terang Sutanto.

 

Lebih lanjut, dalam mempercepat proses sinkronisasi, Pemerintah Pusat sudah menggunakan fasilitas SMS, WhatsApp, media sosal, maupun Telegram Broadcast ke dinas dan satuan pendidikan sambil menyediakan dan memperbaiki sistem secara berkala untuk membantu proses validasi data Dapodik.

 

Sumber : Siaran Pers Kemdikbudristek (https://www.kemdikbud.go.id)

Editor : Mario Djegho (red)

Post a Comment

0 Comments