Jakarta, CAKRAWALANTT.COM - Dalam
menunjang proses perhitungan dasar Bantuan Opersional Sekolah (BOS) reguler,
Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan harus melakukan pembaruan pada
data pokok pendidikan (Dapodik). Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD
Dikdasmen), Jumeri dalam “Webminar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar
BOS Reguler” yang ditayangkan di kanal Youtube
PAUD Dikdasmen, Sabtu (21/08/2021). Menurutnya, pembaruan tersebut menjadi dasar
pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September,
Oktober, November dan Desember di tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana
BOS reguler.
“Pemerintah
telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang
bisa diterima setiap empat bulan sekali. Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat
penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan
peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Tolong pastikan
kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut,”
ujarnya.
Ia
menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah
sebagai penerima BOS regular tahun anggaran 2020-2021. Pada tahap pertama,
ujarnya, terdapat 215.724 sekolah yang telah menerima dana BOS regular (99.59%)
dan sebanyak 879 sekolah tidak memperoleh penyaluran tersebut (0.14%). Kemudian
pada tahap kedua, sambungnya, terdapat 215.646 sekolah yang telah menerima dana
BOS regular (99.55%) dan sebanyak 997 sekolah belum menerima penyaluran
tersebut (0.45%). Dalam uraian tersebut, ungkapnya, terdapat banyak sekolah yang
belum menerima dana BOS reguler karena keterlambatan laporan sekolah dalam
melakukan pembaruan dapodik.
Lebih
lanjut, terang Jumeri, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, terdapat
185.404 sekolah yang telah melakukan sinkronisasi (84%). Dengan kata lain,
ungkapnya, masih terdapat 36.000 sekolah yang belum melakukan sinkronisasi
(16%). Hal tersebut, sambungnya, akan merugikan peserta didik dan sekolah itu
sendiri akibat keterlambatan pembaruan Dapodik.
Berguna Untuk
Pembiayaan dan Penyusunan Program Pendidikan
Di
lain pihak, Sekretaris Jenderal PAUD Dikdasmen, Sutanto menambahkan bahwa data
Dapodik sudah banyak dimanfaatkan untuk berbagai program dan pembiayaan
pendidikan sebagai dasar perhitungan dalam menyusun sebuah program. Selain itu,
tuturnya, Dapodik juga bisa digunakan sebagai dasar pemberian penyaluran Program
Indonesia Pintar (PIP), penerimaan kuota internet, sistem berkas, layanan guru,
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta penyusunan kebijakan asesmen nasional
dan akreditasi.
“Kemudian
data Dapodik juga dapat digunakan untuk kebutuhan data dari kementerian lain.
KPK, Disdukcapil, hingga Menpan RB juga menggunakan data Dapodik. Pemda juga
tentunya seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten dan kota menggunakan dasar
Dapodik. Dapodik ini sangat penting karena untuk kebutuhan berbagai elemen
dalam membuat kebijakan di dunia pendidikan,” kata Sutanto.
Lebih
lanjut, jelas Susanto, penyaluran dana BOS reguler untuk tahap 3 tahun anggaran
2021 terdiri dari tiga syarat utama, yakni; (1) pendidikan penerima dana BOS
harus melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2021; (2) satuan
pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang
diselenggarakan masyarakat dan terdata pada Dapodik; (3) memiliki jumlah
peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir dan tidak
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Sementara
syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 dan yang kedua memberikan data
rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif. Bagi sekolah yang tidak dapat
memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak
dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap 3 tahun 2021 dan BOS
Tahun Anggaran 2022” terang Sutanto.
Lebih
lanjut, dalam mempercepat proses sinkronisasi, Pemerintah Pusat sudah
menggunakan fasilitas SMS, WhatsApp,
media sosal, maupun Telegram Broadcast
ke dinas dan satuan pendidikan sambil menyediakan dan memperbaiki sistem secara
berkala untuk membantu proses validasi data Dapodik.
Sumber
: Siaran Pers Kemdikbudristek (https://www.kemdikbud.go.id)
Editor
: Mario Djegho (red)
0 Comments