Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM – Pemerintah Kota Kupang menerapkan PPKM Mikro Darurat tanggal 6 hingga 21 Juli 2021. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang terus meningkat.
“Kota
Kupang melakukan PPKM Mikro Darurat karena kasus Covid-19 di daerah ini terus mengalami
lonjakan,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Selasa (6/7/2021)
sebagaimana dilansir antaranews.com.
Hermanus Man
mengatakan, penerapan PPKM Mikro Darurat di Kota Kupang mulai berlangsung 6 –
21 Juli 2021 dengan memperketat protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran
Covid-19.
Ia mengatakan,
selama pemberlakuan PPKM Mikro Darurat, berbagai fasilitas publik ditutup guna
menghindari adanya potensi kerumunan. Beberapa fasilitas publik yang ditutup
menurutnya seperti mall, tempat-tempat hiburan malam, lokasi wisata, dan taman
hiburan kota.
“Khusus
untuk rumah makan dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat, semua
makanan yang dibeli para konsumen harus dibawa pulang,” tegas Hermanus Man.
Sementara
itu khusus untuk kegiatan pasar-pasar tradisional dan supermarket, lanjut
Hermanus Man, hanya diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 Wita. Pemerintah Kota
Kupang, kata Hermanus bersama aparat keamanan TNI/Polri akan lebih gencar melakukan
operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Hermanus
mengatakan, terhadap rumah-rumah makan dan restoran yang tetap ngotot membuka
usaha dengan menizinkan konsumen makan di tempat maka dipastikan akan ditutup.
“Kami
akan tutup usahanya karena pandemi Covid-19 di Kota Kupang semakin mencemaskan.
Kita jangan main-main lagi dengan corona ini yang telah merenggut banyak korban
jiwa di Kota Kupang,” tegas Hermanus Man.
Teks &
Foto: antaranews.com
0 Comments