Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KOTA KUPANG TERAPKAN PPKM MIKRO DARURAT 6 – 21 JULI 2021


Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM –
Pemerintah Kota Kupang menerapkan PPKM Mikro Darurat tanggal 6 hingga 21 Juli 2021. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang terus meningkat.

 

“Kota Kupang melakukan PPKM Mikro Darurat karena kasus Covid-19 di daerah ini terus mengalami lonjakan,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Selasa (6/7/2021) sebagaimana dilansir antaranews.com.

 

Hermanus Man mengatakan, penerapan PPKM Mikro Darurat di Kota Kupang mulai berlangsung 6 – 21 Juli 2021 dengan memperketat protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

 

Ia mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Mikro Darurat, berbagai fasilitas publik ditutup guna menghindari adanya potensi kerumunan. Beberapa fasilitas publik yang ditutup menurutnya seperti mall, tempat-tempat hiburan malam, lokasi wisata, dan taman hiburan kota.

 

“Khusus untuk rumah makan dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat, semua makanan yang dibeli para konsumen harus dibawa pulang,” tegas Hermanus Man.

 

Sementara itu khusus untuk kegiatan pasar-pasar tradisional dan supermarket, lanjut Hermanus Man, hanya diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 Wita. Pemerintah Kota Kupang, kata Hermanus bersama aparat keamanan TNI/Polri akan lebih gencar melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.

 

Hermanus mengatakan, terhadap rumah-rumah makan dan restoran yang tetap ngotot membuka usaha dengan menizinkan konsumen makan di tempat maka dipastikan akan ditutup.

 

“Kami akan tutup usahanya karena pandemi Covid-19 di Kota Kupang semakin mencemaskan. Kita jangan main-main lagi dengan corona ini yang telah merenggut banyak korban jiwa di Kota Kupang,” tegas Hermanus Man.

 

Teks & Foto: antaranews.com

Editor: RF/ red

Post a Comment

0 Comments