Jakarta, CAKRAWALANTT.COM – Meski pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 namun sekolah tatap muka terbatas akan tetap berlangsung sesuai SKB 4 menteri. Hal itu disampaikan oleh Ditjen PAUD Dikdasmen Kemdikbudristek, Jumeri, Kamis (1/7/2021).
"Pemerintah
memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Jalan terus
(sekolah tatap muka terbatas) dengan mengikuti SKB 4 Menteri dan PPKM Darurat,
tidak disamaratakan se-Indonesia, daerah yang aman tetap PTM terbatas,"
jelas Jumeri melalui webinar Kebijakan PTM Terbatas.
Meski tetap
bisa membuka opsi PTM terbatas, Jumeri menegaskan untuk sekolah perlu
memperhatikan syarat sekolah tatap muka. Perhatian sekolah pada syarat ini bisa
menekan risiko penularan COVID-19 d sekolah.
Berikut
aturan sekolah tatap muka saat PPKM Darurat:
1. Aturan
penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan
Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya.
2.
Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan
risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni
PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat.
3.
Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan
Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar
dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
4. Satuan
pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat
memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar
periksa yang dipersyaratkan.
5. Orang
tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki
kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara
mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas
dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih
opsi PJJ.
6.
Setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai
masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak,
menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
7.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau
untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain
syarat sekolah tatap muka di masa PPKM Darurat, setiap
pendidik di sekolah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat
serta mengikuti program vaksinasi COVID-19.
Sumber berita
& foto: detik.com
0 Comments