Jakarta, CAKRAWALANTT.COM – Beberapa sekolah yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran 2020/2021 berbagi praktik baik mengenai pola pembelajaran yang dapat diterapkan selama pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama.
“Pembelajaran tatap muka terbatas memang harus dipersiapkan sedini mungkin.
Mulai dari memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Sekolah
memenuhi daftar periksa yang memang diwajibkan. Yang tidak kalah pentingnya,
sekolah harus mempersiapkan Satgas Covid-19 level sekolah,” terang Direktur
Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
“Kemudian sekolah harus betul-betul duduk bersama menyosialisasikan persiapan
PTM terbatas dengan orang tua melalui Komite Sekolah agar lebih paham,” tambah
Sri Wahyuningsih.
Direktur SD juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan PTM Terbatas wajib memenuhi
daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021. Bagi daerah yang masuk dalam
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka pembelajaran
dilakukan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“PTM Terbatas
di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya
adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM Mikro, maka PTM
Terbatas tidak bisa dilaksanakan,” pesan Sri Wahyuningsih.
Dalam sesi diskusi dengan Kemendikbudristek beberapa waktu lalu, Guru MI
Muhammadiyah Jeron Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Zainal Ngabidin
menuturkan sekolah tempat Ia mengajar siap melaksanakan PTM terbatas.
“Tentunya ketika pemerintah daerah sudah memberikan izin melakukan PTM
Terbatas. Tak lupa juga kami meminta izin orang tua apakah memberikan izin
anaknya mengikuti pembelajaran di sekolah secara terbatas,” terang Zainal.
Guru Zainal mengatakan bahwa dalam mempersiapkan pelaksanaan PTM Terbatas, guru
dan tenaga kependidikan hingga peserta didik harus memenuhi persyaratan sebelum
dan saat pembelajaran secara terbatas dilakukan. Terkait pola pengaturan
pembelajaran, sekolahnya telah mempersiapkan dengan pengaturan siswa yang hadir
ke sekolah berdasarkan kelasnya.
“Siswa kelas I
dan II, hadir pada hari Senin dan Kamis. Namun setiap kelasnya maksimal 10
siswa sehingga kelas I akan ada lima kelas, kelas II juga lima kelas,” ujarnya.
“Kelas III dan IV belajar di sekolah pada hari Selasa dan Jumat, dan kelas V
dan VI pada hari Rabu dan Sabtu. Dalam satu hari mereka belajar selama dua jam
dengan mata pelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran. Ketika belajar di
rumah, para siswa akan diberikan video pembelajaran melalui whatsapp dan
diberikan tugas,” tambah Zainal.
Selanjutnya, persiapan PTM Terbatas pun dilakukan di Sekolah Menengah Pertama
(SMP) 1 Dramaga Bogor. Terkait jumlah siswa yang hadir pada pelaksanaan PTM
Terbatas, Wakil Kepala Bidang Humas SMPN 1 Dramaga Bogor, Jawa Barat, Neneng
Solihat menuturkan maksimal 50 persen siswa yang hadir ke sekolah untuk
melakukan tatap muka.
“Sisanya anak-anak belajar melalui daring dari rumah, sehingga apa yang
disampaikan guru di kelas, anak-anak di rumah juga bisa mengikuti pelajaran.
Besoknya gantian yang sebelumnya belajar di rumah, kini belajar di sekolah,”
tutur Neneng.
Untuk pembagian waktu pelaksanaan pembelajaran, sekolah mengatur pembagian
waktu jam belajar antara kelas VII, VIII, dan IX. “Waktu belajar di sekolah
hanya dua jam. Kelas VII masuk jam 07.00 WIB dan pulang pukul 09.00 WIB. Kelas
VIII masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB, serta kelas IX masuk
pukul 09.00 dan pulang pukul 11.00. Sehingga mereka tidak bertemu dan
meminimalisir kerumunan,” jelas Neneng.
Senada, Kepala SD Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Rohmadi
menyampaikan para peserta didik mengikuti pelaksanaan PTM Terbatas selama tiga
hari dalam seminggu dengan kuota maksimal 50 persen per harinya. “Jadi seminggu
itu kalau di sekolah kami, anak-anak bisa ke sekolah tiga hari dengan kuota
siswa yang hadir di sekolah maksimal 50 persen,” kata Rohmadi.
Untuk pembagian pelaksanaan PTM terbatas dan belajar dari rumah, lanjut
Rohmadi, sekolahnya menggunakan daftar kehadiran. “Murid di daftar nomor 1
hingga 14, Senin masuk belajar teori dan diberikan tugas untuk dikerjakan hari
Selasa. Nomor 15 hingga 28, Senin belajar di rumah mengerjakan tugas, Selasa
membahas tugas dan belajar teori di sekolah. Begitu seterusnya,” ujarnya.
Selanjutnya, pengawasan agar PTM ini berjalan aman, Guru SMPN 1 Bojong Gede,
Kabupaten Bogor, Tri Rahayu mengatakan sekolahnya membentuk Satgas Covid-19
yang beranggotakan guru dan pengurus OSIS. “Mereka bertugas secara bergiliran.
Jadi satu hari itu tiga orang guru bertugas melakukan pengawasan kegiatan PTM,
yang di bantu oleh pengurus OSIS,” ungkapnya.
Tugas Satgas Covid-19 ini, lanjut Tri Rahayu adalah mengawal peserta didik dari
datang ke sekolah hingga pulang kembali dan keluar dari lingkungan sekolah.
“Pihak sekolah mengingatkan kepada peserta didik melalui pengumuman pengeras
suara, untuk selalu menjaga jarak, tidak berkerumunan, dan tidak mengobrol
dengan teman-temannya,” jelasnya.
Terkait pola pengaturan pembelajaran saat di kelas, sekolah mengatur di dalam
satu kelas maksimal 50 persen siswa hadir di sekolah secara bergantian per
minggunya. “Minggu pertama, nomor genap belajar di sekolah dan minggu
berikutnya belajar di rumah. Sebaliknya, nomor ganjil minggu pertama belajar di
rumah, minggu berikutnya belajar di sekolah,” ujar Tri Rahayu.
Agar tidak terjadi kerumunan saat pulang, maka setiap kelasnya diberi jeda 15
menit setelah jam kepulangan. “Kelas VII pulangnya jam 10.00, kelas VIII
pulangnya jam 10.15, dan kelas IX pulangnya jam 10.30 dengan melihat kondisi
siswa sebelumnya sudah sepi,” kata Tri Rahayu.
Sumber: kemdikbud.go.id
0 Comments