Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KANTOR BAHASA NTT GELAR SOSIALISASI PRODUK BAHASA DAN HUKUM DI MAPOLRES TTS


TTS, CAKRAWALANTT.COM –
Kantor Bahasa Provinsi NTT menggelar Sosialisasi Produk Bahasa dan Hukum, Senin – Kamis, 21 – 24 Juni 2021 bertempat di aula Mapolres TTS. Kegiatan tersebut melibatkan 30 peserta dari kalangan penegak hukum, para advokat, dan media massa.

 

Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis, S.S., M.A., dalam sambutannya mengatakan, perkembangan teknologi yang kian hari makin pesat menyebabkan banyak pengguna media sosial belum seutuhnya paham terkait penggunaan bahasa di media sosial yang tak terkontrol. Tak sedikit masyarakat belum paham bagaimana konsekuensi apabila mereka menyampaikan ujaran kebencian, fitnah atau isu SARA yang mereka sebar atau biasa disebut dengan kasus-kasus defamasi.

 

"Dulu orang mengatakan ‘mulutmu harimaumu,’ namun sekarang telah berubah menjadi ‘jarimu harimaumu,’ yang mana hanya melalui media sosial yang mereka gunakan akan mencelakakan diri. Karena hal itulah maka pada kegiatan ini kami dari pihak Kantor Bahasa Provinsi NTT, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi telah bekerja sama dengan jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS) guna melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus penguatan penggunaan bahasa yang baik dan benar,” ungkap Syaiful.

 

Penguatan penggunaan bahasa hukum dalam penyelesaian kasus-kasus defamasi, lanjut Syaiful, terus disosialisasikan ke masyarakat umum terkait bagaimana penggunaan bahasa yang baik dan benar terutama di media sosial agar terhindar dari pasal-pasal yang telah diatur dalam UU ITE, KUHP. Selain itu pihaknya juga akan melakukan sosialisasi UUD Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lagu Kebangsaan, serta Lambang Negara.

 

Syaiful berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat bermanfaat bagi para peserta khususnya penegak hukum. Selain itu juga memberikan kesadaran terhadap masyarakat luas melalui peran media.


 

Sementara itu Wakapolres TTS, Kompol Gede Arya Bawa, S.Sos., M.H., menyampaikan terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi NTT yang telah berinisiatif untuk melakukan sosialisasi kepada para penegak hukum di antaranya Kasat Reskrim, Kanit Reskrim Polsek, para advokat dan juga kepada media massa guna meningkatkan pemahaman terkait penggunaan bahasa di media sosial yang baik dan benar.

 

"Kegiatan ini sangat luar biasa karena UU ITE, KUHP yang kaitannya dengan masyarakat terkait dengan pencemaran nama baik, pemfitanahan dan lainnya yang sering dijumpai melalui media sosial. Karena itu kami menyampaikan terima kasih kepada Kantor Bahasa NTT yang telah memberikan sosialisasi serta penguatan dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar pada media sosial," tuturnya.

 

Kompol Gede juga mengimbau kepada semua peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Apa yang didapat dari kegiatan ini, lanjutnya, merupakan bekal untuk dapat melakukan pekerjaan dengan lebih baik.

 

"Ini kesempatan yang sangat baik karena tidak semua orang memperoleh ilmu yang sama seperti ini, karena itu diharapkan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengikutinya degan baik, jangan sia-siakan, karena ilmu yang diperoleh akan menjadi bekal bagi bapak/ibu untuk melakukan tugas di Polsek nantinya," jelasnya.

 

Ia melanjutkan, “Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini ada kerja sama yang baik ke depan khusus terkait dengan UU ITE dan KUHP. Karena kami akan membutuhkan ahli bahasa dalam penyelesaian kasus-kasus defamasi melalui media sosial dan juga kasus-kasus lainnya."

 

Berita & Foto: Lenzho Asbanu/ Kantor Bahasa NTT

Editor: Robert Fahik/ red

Post a Comment

0 Comments