TTS, CAKRAWALANTT.COM – Kantor Bahasa Provinsi NTT menggelar Sosialisasi Produk Bahasa dan Hukum, Senin – Kamis, 21 – 24 Juni 2021 bertempat di aula Mapolres TTS. Kegiatan tersebut melibatkan 30 peserta dari kalangan penegak hukum, para advokat, dan media massa.
Kepala
Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis, S.S., M.A., dalam sambutannya
mengatakan, perkembangan teknologi yang kian hari makin pesat menyebabkan
banyak pengguna media sosial belum seutuhnya paham terkait penggunaan bahasa di
media sosial yang tak terkontrol. Tak sedikit masyarakat belum paham bagaimana
konsekuensi apabila mereka menyampaikan ujaran kebencian, fitnah atau isu SARA
yang mereka sebar atau biasa disebut dengan kasus-kasus defamasi.
"Dulu
orang mengatakan ‘mulutmu harimaumu,’ namun sekarang telah berubah menjadi ‘jarimu
harimaumu,’ yang mana hanya melalui media sosial yang mereka gunakan akan
mencelakakan diri. Karena hal itulah maka pada kegiatan ini kami dari pihak
Kantor Bahasa Provinsi NTT, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian
Pendidikan Riset dan Teknologi telah bekerja sama dengan jajaran Polres Timor
Tengah Selatan (TTS) guna melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus penguatan
penggunaan bahasa yang baik dan benar,” ungkap Syaiful.
Penguatan
penggunaan bahasa hukum dalam penyelesaian kasus-kasus defamasi, lanjut
Syaiful, terus disosialisasikan ke masyarakat umum terkait bagaimana penggunaan
bahasa yang baik dan benar terutama di media sosial agar terhindar dari pasal-pasal
yang telah diatur dalam UU ITE, KUHP. Selain itu pihaknya juga akan melakukan sosialisasi
UUD Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lagu Kebangsaan, serta Lambang
Negara.
Syaiful
berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat bermanfaat bagi para peserta
khususnya penegak hukum. Selain itu juga memberikan kesadaran terhadap
masyarakat luas melalui peran media.
Sementara
itu Wakapolres TTS, Kompol Gede Arya Bawa, S.Sos., M.H., menyampaikan terima
kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi NTT yang telah berinisiatif untuk melakukan
sosialisasi kepada para penegak hukum di antaranya Kasat Reskrim, Kanit Reskrim
Polsek, para advokat dan juga kepada media massa guna meningkatkan pemahaman
terkait penggunaan bahasa di media sosial yang baik dan benar.
"Kegiatan
ini sangat luar biasa karena UU ITE, KUHP yang kaitannya dengan masyarakat
terkait dengan pencemaran nama baik, pemfitanahan dan lainnya yang sering
dijumpai melalui media sosial. Karena itu kami menyampaikan terima kasih kepada
Kantor Bahasa NTT yang telah memberikan sosialisasi serta penguatan dalam
penggunaan bahasa yang baik dan benar pada media sosial," tuturnya.
Kompol
Gede juga mengimbau kepada semua peserta agar mengikuti kegiatan tersebut
dengan baik. Apa yang didapat dari kegiatan ini, lanjutnya, merupakan bekal
untuk dapat melakukan pekerjaan dengan lebih baik.
"Ini
kesempatan yang sangat baik karena tidak semua orang memperoleh ilmu yang sama
seperti ini, karena itu diharapkan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk
mengikutinya degan baik, jangan sia-siakan, karena ilmu yang diperoleh akan
menjadi bekal bagi bapak/ibu untuk melakukan tugas di Polsek nantinya,"
jelasnya.
Ia
melanjutkan, “Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini ada kerja sama yang
baik ke depan khusus terkait dengan UU ITE dan KUHP. Karena kami akan membutuhkan
ahli bahasa dalam penyelesaian kasus-kasus defamasi melalui media sosial dan
juga kasus-kasus lainnya."
Berita &
Foto: Lenzho Asbanu/ Kantor Bahasa NTT
0 Comments