Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

PENCAIRAN DANA PIP SMA/SMK DI TTS DIDUGA DIPERSULIT, SIMAK PENJELASAN BNI CABANG SOE DAN PJ PIP SMA/SMK NASIONAL


TTS, CAKRAWALANTT.COM –
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Namun dalam proses pencairannya BNI Cabang Soe sebagai bank penyalur dinilai mempersulit sekolah.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala SMK Negeri Polen, Drs. Yohanis Tafaib, M.Hum., melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/2/2021). Ia menilai, pihak bank seolah memperhambat proses pencairan dana PIP bagi siswa-siswinya. Pasalnya, ia bersama bendaharanya sudah enam kali datang ke BNI Cabang Soe, namun lagi-lagi pihak bank mempersoalkan hal yang sama.

 

Ia mengatakan, pihak bank mempersoalkan KTP orang tua, tanda tangan orang tua yang hanya berbeda sedikit saja. Menurutnya, KTP orang tua, tanda tangan orang tua, kartu keluarga hanya merupakan data pelengkap. Menurutnya, dana PIP ini diberikan kepada siswa-siswi bukan kepada orang tua, sehingga seharusnya yang menjadi acuan bank adalah keabsahan data siswa bukan orang tua.

 

Kemudian, data berikutnya yang membuktikan kebenaran tentang data siswa itu adalah surat pertanggung jawaban mutlak (SPJM) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah. SPJM tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite dan juga Koordinator Pengawas (Korwas). Data-data tersebut, lanjut Tafaib merupakan data-data yang sah dan harus dijadikan sebagai acuan pencairan dana PIP.

 

Sementara terkait adanya perbedaan nama siswa di Dapodik dan kartu keluarga, Tafaib mengatakan, harusnya bank mengikuti data yang ada di Dapodik, sebab data tersebut sudah digunakan dari SD.


 

“Data di Dapodik seperti nama itu sudah digunakan dari SD, SMP sampai SLTA. Dan data yang kita masukan di Dapodik itu berdasarkan ijazah. Kenapa informasi seperti ini tidak disampaikan dari awal, kami bolak-balik baru sampaikan informasi baru. Sementara siswa-siswi ini berada di daerah-daerah pelosok,” ujarnya.

 

Ia meminta kepada pihak bank untuk memperjelas syarat autentik pencairan dana PIP. Apakah data siswa berdasarkan dapodik dan diperkuat dengan SPJM atau data dari orang tua. Ia menjelaskan, seharusnya pihak bank tidak mempersalahkan data-data pendukung dari orang tua, sebab sudah ada SPJM dari Kepala Sekolah, yang mana Kepala Sekolah akan bertanggung jawab penuh saat ada pemeriksaan.

 

“Ini yang bertanggung jawab Kepala Sekolah, hanya dananya dititipkan lewat bank," jelasnya.

 

BNI Cabang Soe Ikut Prosedur

 

Sementara itu, Pjs. Pimpinan BNI Cabang Soe, Maria Ningtyas yang ditemui di kantornya, Selasa (16/2/2021) menjelaskan, pihak BNI tidak memiliki niat untuk menghambat proses pencairan dana PIP. Namun pihaknya harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

 

“Saya tidak memberikan banyak statement karena saya juga kurang tahu prosedur awalnya seperti apa, tapi dari informasi yang saya dapatkan dari teman-teman itu adalah mereka sudah membagikan checklist. Nah, dari checklist itu yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah atau yang mengurus PIP,” kata Maria.


 

Ia mengatakan, hal itu diterapkan oleh semua BNI di seluruh Indonesia. Apabila checklist itu tidak dipenuhi oleh pihak sekolah maka belum bisa dilayani pembayarannya dan pihaknya akan memberikan penjelasan terkait apa-apa saja yang dinilai belum lengkap.

 

Saat ditanya terkait jumlah sekolah yang dilayani di TTS, Maria mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa banyak sekolah dan ia menyarankan agar bertemu langsung dengan pimpinan definitif. Maria mengatakan tidak mengetahui persoalan penyaluran tahun-tahun sebelumnya. Namun yang pasti, checklist yang diberikan tidak semuanya dilengkapi oleh pihak sekolah sehingga proses pencairan dana PIP harus ditunda.

 

“Misalnya tanggal lahir di data sekolah berbeda dengan yang ada di kartu pengenal siswa dan kartu keluarga, ini tidak bisa kami layani. Ada lagi yang namanya berbeda sama sekali. Namanya di penerima berbeda dengan yang ada ditanda pengenal siswa. Nah, itu kami tidak langsung menolak tapi kami harus konsultasi dengan pimpinan," ujarnya.

 

Saat dimintai data terkait berapa banyak sekolah yang sudah melakukan pencairan, Maria mengatakan tidak bisa memberikan data tersebut karena data tersebut merupakan data bank yang harus mendapat persetujuan dari pimpinan sebelum diberikan kepada pihak luar.

 

Ia pun lantas berjanji akan mengirimkan checklist yang harus dipenuhi oleh sekolah pada sore hari setelah pelayanan nasabah selesai. Maria juga menyampaikan bahwa proses pencairan yang dilakukan saat ini merupakan pencairan dana PIP tahun 2020 yang masih tertahan. Sementara untuk tahun 2021 belum ada pencairan dari semua SMA/SMK di TTS.

 

Mulkirom: Data Orang Tua Bukan Syarat Utama

 

Persoalan pencairan dana PIP untuk SMA/SMK di Kabupaten TTS, yang dinilai dihambat oleh pihak BNI Cabang Soe mendapat tanggapan dari Penanggung Jawab PIP SMA dan SMK Nasional, Mulkirom. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (18/2/2021), Mulkirom menjelaskan, data berupa KTP orang tua, tanda tangan orang tua bukan syarat dalam proses pencairan dana PIP. Pasalnya, penerima PIP adalah siswa bukan orang tua. Untuk itu, data utama yang dibutuhkan adalah data siswa penerima dana PIP. Data siswa dibutuhkan untuk aktivasi rekening yang telah disiapkan bagi siswa penerima.

 

“Kita sudah siapkan rekeningnya, tapi belum bisa cair dananya kalau tidak diaktivasi oleh siswa. Untuk aktivasi ini membutuhkan data terkait identitas siswa bersangkutan,” jelas Mulkirom.

 

Terkait proses aktivasi rekening, jelas Mulkirom, bisa dilakukan secara langsung oleh siswa ataupun secara kolektif oleh sekolah dengan  surat kuasa dari siswa penerima PIP.

 

“Yang pertama itu adalah surat kuasa dari para siswa kepada kepala sekolah. Surat kuasa ada dua model. Surat kuasa per peserta didik, atau kolektif yang nama-nama siswanya disebutkan dalam tabel kemudian ada siswa yang mewakili untuk tanda tangan,” ujar Mulkirom.

 

Syarat berikutnya adalah Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPJM). Mulkirom mengatakan, sesuai petunjuk pelaksanaan (Juplak) tahun 2020, yang menandatangi SPJM tersebut cukup kepala sekolah di atas meterai.

 

“Itu menunjukkan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas dana atau rekening yang diaktivasi sampai penyerahan dana kepada siswa yang bersangkutan,” kata Mulkirom.

 

Lanjutnya, dalam proses aktivasi rekening PIP, kepala sekolah wajib menunjukkan KTP atau KTP guru yang ditunjukkan kepala sekolah. Berikutnya adalah SK Pengangkatan kepala sekolah atau bendahara yang ditunjuk untuk mengurus dana PIP.

 

“SK Pengangkatan kepala sekolah atau bendahara yang ditunjuk diminta untuk menunjukkan aslinya, untuk menghindari pemalsuan dokumen oleh oknum kepala sekolah atau orang lain,” jelas Mulkirom.

 

Berikutnya adalah surat keterangan dari kepala sekolah untuk aktivasi rekening. Lanjutnya, terkait data identitas siswa, ada beberapa data yang bisa diajukan ke pihak bank oleh sekolah, di antaranya KTP siswa yang bersangkutan, KIP, kartu pelajar, Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Lurah atau Desa.

 

“Itu salah satu saja, tidak semua dokumen identitas siswa harus diserahkan. Tapi semua anak harus ada dokumennya, harus ada identitasnya. Sehingga tidak ada lagi KTP orang tua, Kartu Keluarga, apalagi mempersoalkan tanda tangan orang tua. Itu tidak ada. Jadi KTP bukan KTP orang tua. Karena yang menerima ini adalah anak bukan orang tua,” tambah Mulkirom.

 

Ia mengatakan, bank tidak seharusnya meminta data-data yang tidak berkaitan dengan proses aktivasi rekening penerima PIP. Apalagi mempersoalkan tanda tangan orang tua siswa, sampai Kartu keluarga yang dicetak melintang.

 

“Itu sudah sangat berlebih. Itu tidak perlu sebenarnya,” kata Mulkirom.

 

Namun, Mulkirom juga mengingatkan agar kepala sekolah juga memahami persyaratan yang diberikan oleh pihak bank. Salah satunya untuk memastikan identitas siswa penerima PIP. Ia juga meminta kepada para kepala sekolah untuk bertindak tegas, apabila pihak bank memberikan syarat di luar kesepakatan Kementerian dan BNI Pusat.

 

“Kepala Sekolah harus tanya kalau bank minta data yang tidak sesuai MoU. Tanyakan alasannya kenapa harus bawa KTP orang tua,” ujarnya.

 

Mulkirom mengingatkan para kepala sekolah agar segera melakukan aktivasi rekening. Sebab batas akhir aktivasi rekening tersebut sampai 28 Februari 2021.

 

“Memang kita ada peringatan kepada sekolah, kita sampaikan lewat BNI juga. Karena kalau sampai tanggal 28 Februari tidak aktivasi maka dananya akan ditarik kembali ke Pemerintah Pusat,” jelas Mulkirom.

 

Guna proses aktivasi rekening, Mulkirom meminta pihak bank agar tidak mempersulit sekolah dengan meminta data-data yang tidak menjadi ketentuan.

 

“Kami akan tegur pihak BNI Pusat agar tidak mempersulit pihak sekolah dalam aktivasi rekening. Karena kondisi saat ini, kita minta untuk aktivasi rekening secara kolektif,” ungkap Mulkirom.

 

Berita dan Foto: Lenzho Asbanu

Editor: R. Fahik/red

Post a Comment

0 Comments