TTS, CAKRAWALANTT.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Namun dalam proses pencairannya BNI Cabang Soe sebagai bank penyalur dinilai mempersulit sekolah.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Kepala SMK Negeri Polen, Drs. Yohanis Tafaib, M.Hum.,
melalui sambungan telepon seluler, Selasa (16/2/2021). Ia menilai, pihak bank seolah
memperhambat proses pencairan dana PIP bagi siswa-siswinya. Pasalnya, ia
bersama bendaharanya sudah enam kali datang ke BNI Cabang Soe, namun lagi-lagi
pihak bank mempersoalkan hal yang sama.
Ia
mengatakan, pihak bank mempersoalkan KTP orang tua, tanda tangan orang tua yang
hanya berbeda sedikit saja. Menurutnya, KTP orang tua, tanda tangan orang tua,
kartu keluarga hanya merupakan data pelengkap. Menurutnya, dana PIP ini
diberikan kepada siswa-siswi bukan kepada orang tua, sehingga seharusnya yang
menjadi acuan bank adalah keabsahan data siswa bukan orang tua.
Kemudian,
data berikutnya yang membuktikan kebenaran tentang data siswa itu adalah surat
pertanggung jawaban mutlak (SPJM) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah. SPJM
tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite dan juga Koordinator
Pengawas (Korwas). Data-data tersebut, lanjut Tafaib merupakan data-data yang
sah dan harus dijadikan sebagai acuan pencairan dana PIP.
Sementara
terkait adanya perbedaan nama siswa di Dapodik dan kartu keluarga, Tafaib
mengatakan, harusnya bank mengikuti data yang ada di Dapodik, sebab data
tersebut sudah digunakan dari SD.
“Data
di Dapodik seperti nama itu sudah digunakan dari SD, SMP sampai SLTA. Dan data
yang kita masukan di Dapodik itu berdasarkan ijazah. Kenapa informasi seperti
ini tidak disampaikan dari awal, kami bolak-balik baru sampaikan informasi
baru. Sementara siswa-siswi ini berada di daerah-daerah pelosok,” ujarnya.
Ia meminta kepada pihak bank untuk memperjelas syarat autentik pencairan dana PIP. Apakah data siswa berdasarkan dapodik dan diperkuat dengan SPJM atau data dari orang tua. Ia menjelaskan, seharusnya pihak bank tidak mempersalahkan data-data pendukung dari orang tua, sebab sudah ada SPJM dari Kepala Sekolah, yang mana Kepala Sekolah akan bertanggung jawab penuh saat ada pemeriksaan.
“Ini
yang bertanggung jawab Kepala Sekolah, hanya dananya dititipkan lewat bank,"
jelasnya.
BNI Cabang Soe Ikut Prosedur
Sementara
itu, Pjs. Pimpinan BNI Cabang Soe, Maria Ningtyas yang ditemui di kantornya,
Selasa (16/2/2021) menjelaskan, pihak BNI tidak memiliki niat untuk menghambat
proses pencairan dana PIP. Namun pihaknya harus tetap mengikuti prosedur yang
berlaku.
“Saya
tidak memberikan banyak statement
karena saya juga kurang tahu prosedur awalnya seperti apa, tapi dari informasi
yang saya dapatkan dari teman-teman itu adalah mereka sudah membagikan checklist. Nah, dari checklist itu yang harus dipenuhi oleh kepala
sekolah atau yang mengurus PIP,” kata Maria.
Ia
mengatakan, hal itu diterapkan oleh semua BNI di seluruh Indonesia. Apabila checklist itu tidak dipenuhi oleh pihak sekolah
maka belum bisa dilayani pembayarannya dan pihaknya akan memberikan penjelasan
terkait apa-apa saja yang dinilai belum lengkap.
Saat
ditanya terkait jumlah sekolah yang dilayani di TTS, Maria mengaku tidak
mengetahui dengan pasti berapa banyak sekolah dan ia menyarankan agar bertemu
langsung dengan pimpinan definitif. Maria mengatakan tidak mengetahui persoalan
penyaluran tahun-tahun sebelumnya. Namun yang pasti, checklist yang diberikan tidak semuanya dilengkapi oleh pihak
sekolah sehingga proses pencairan dana PIP harus ditunda.
“Misalnya
tanggal lahir di data sekolah berbeda dengan yang ada di kartu pengenal siswa
dan kartu keluarga, ini tidak bisa kami layani. Ada lagi yang namanya berbeda
sama sekali. Namanya di penerima berbeda dengan yang ada ditanda pengenal
siswa. Nah, itu kami tidak langsung menolak tapi kami harus konsultasi dengan
pimpinan," ujarnya.
Saat
dimintai data terkait berapa banyak sekolah yang sudah melakukan pencairan,
Maria mengatakan tidak bisa memberikan data tersebut karena data tersebut
merupakan data bank yang harus mendapat persetujuan dari pimpinan sebelum
diberikan kepada pihak luar.
Ia
pun lantas berjanji akan mengirimkan checklist
yang harus dipenuhi oleh sekolah pada sore hari setelah pelayanan nasabah
selesai. Maria juga menyampaikan bahwa proses pencairan yang dilakukan saat ini
merupakan pencairan dana PIP tahun 2020 yang masih tertahan. Sementara untuk
tahun 2021 belum ada pencairan dari semua SMA/SMK di TTS.
Mulkirom: Data Orang Tua Bukan
Syarat Utama
Persoalan
pencairan dana PIP untuk SMA/SMK di Kabupaten TTS, yang dinilai dihambat oleh
pihak BNI Cabang Soe mendapat tanggapan dari Penanggung Jawab PIP SMA dan SMK
Nasional, Mulkirom. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (18/2/2021),
Mulkirom menjelaskan, data berupa KTP orang tua, tanda tangan orang tua bukan
syarat dalam proses pencairan dana PIP. Pasalnya, penerima PIP adalah siswa
bukan orang tua. Untuk itu, data utama yang dibutuhkan adalah data siswa
penerima dana PIP. Data siswa dibutuhkan untuk aktivasi rekening yang telah
disiapkan bagi siswa penerima.
“Kita
sudah siapkan rekeningnya, tapi belum bisa cair dananya kalau tidak diaktivasi
oleh siswa. Untuk aktivasi ini membutuhkan data terkait identitas siswa
bersangkutan,” jelas Mulkirom.
Terkait
proses aktivasi rekening, jelas Mulkirom, bisa dilakukan secara langsung oleh
siswa ataupun secara kolektif oleh sekolah dengan surat kuasa dari siswa penerima PIP.
“Yang
pertama itu adalah surat kuasa dari para siswa kepada kepala sekolah. Surat
kuasa ada dua model. Surat kuasa per peserta didik, atau kolektif yang
nama-nama siswanya disebutkan dalam tabel kemudian ada siswa yang mewakili
untuk tanda tangan,” ujar Mulkirom.
Syarat
berikutnya adalah Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPJM). Mulkirom mengatakan,
sesuai petunjuk pelaksanaan (Juplak) tahun 2020, yang menandatangi SPJM
tersebut cukup kepala sekolah di atas meterai.
“Itu
menunjukkan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas dana atau rekening yang
diaktivasi sampai penyerahan dana kepada siswa yang bersangkutan,” kata
Mulkirom.
Lanjutnya,
dalam proses aktivasi rekening PIP, kepala sekolah wajib menunjukkan KTP atau
KTP guru yang ditunjukkan kepala sekolah. Berikutnya adalah SK Pengangkatan kepala
sekolah atau bendahara yang ditunjuk untuk mengurus dana PIP.
“SK
Pengangkatan kepala sekolah atau bendahara yang ditunjuk diminta untuk
menunjukkan aslinya, untuk menghindari pemalsuan dokumen oleh oknum kepala sekolah
atau orang lain,” jelas Mulkirom.
Berikutnya
adalah surat keterangan dari kepala sekolah untuk aktivasi rekening. Lanjutnya,
terkait data identitas siswa, ada beberapa data yang bisa diajukan ke pihak bank
oleh sekolah, di antaranya KTP siswa yang bersangkutan, KIP, kartu pelajar,
Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Lurah atau Desa.
“Itu
salah satu saja, tidak semua dokumen identitas siswa harus diserahkan. Tapi
semua anak harus ada dokumennya, harus ada identitasnya. Sehingga tidak ada
lagi KTP orang tua, Kartu Keluarga, apalagi mempersoalkan tanda tangan orang
tua. Itu tidak ada. Jadi KTP bukan KTP orang tua. Karena yang menerima ini
adalah anak bukan orang tua,” tambah Mulkirom.
Ia
mengatakan, bank tidak seharusnya meminta data-data yang tidak berkaitan dengan
proses aktivasi rekening penerima PIP. Apalagi mempersoalkan tanda tangan orang
tua siswa, sampai Kartu keluarga yang dicetak melintang.
“Itu
sudah sangat berlebih. Itu tidak perlu sebenarnya,” kata Mulkirom.
Namun,
Mulkirom juga mengingatkan agar kepala sekolah juga memahami persyaratan yang
diberikan oleh pihak bank. Salah satunya untuk memastikan identitas siswa
penerima PIP. Ia juga meminta kepada para kepala sekolah untuk bertindak tegas,
apabila pihak bank memberikan syarat di luar kesepakatan Kementerian dan BNI
Pusat.
“Kepala
Sekolah harus tanya kalau bank minta data yang tidak sesuai MoU. Tanyakan
alasannya kenapa harus bawa KTP orang tua,” ujarnya.
Mulkirom
mengingatkan para kepala sekolah agar segera melakukan aktivasi rekening. Sebab
batas akhir aktivasi rekening tersebut sampai 28 Februari 2021.
“Memang
kita ada peringatan kepada sekolah, kita sampaikan lewat BNI juga. Karena kalau
sampai tanggal 28 Februari tidak aktivasi maka dananya akan ditarik kembali ke
Pemerintah Pusat,” jelas Mulkirom.
Guna
proses aktivasi rekening, Mulkirom meminta pihak bank agar tidak mempersulit sekolah
dengan meminta data-data yang tidak menjadi ketentuan.
“Kami
akan tegur pihak BNI Pusat agar tidak mempersulit pihak sekolah dalam aktivasi
rekening. Karena kondisi saat ini, kita minta untuk aktivasi rekening secara
kolektif,” ungkap Mulkirom.
Berita
dan Foto: Lenzho Asbanu
0 Comments