Lembata, CAKRAWALANTT.COM - Meski masuk zona
hijau, namun masyarakat Lembata tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam segala aktifitasnya, termasuk
pengawasan ketat bagi mereka yang datang dari luar. Bagi mereka yang datang ke Lembata harus memiliki surat atau keterangan dari dokter. Hal ini disampaikan Bupati
Lembata, Eliazer Yentji Sunur saat memimpin Rapat Pamong Praja di Aula
Hotel Palm, Selasa (2/6/2020).
Pada kesempatan tersebut Bupati Sunur juga menyinggung aktifitas keagamaan yang
menurutnya sudah bisa kembali dilakukan dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan seperti mengenakan
masker menjaga jarak antarjemaat. Hal memperhatikan protokol kesehatan, lanjutnya,
merupakan tanggung jawab utama semua pihak meski dinyatakan “Lembata covid-19 green line stripes back to nomal,” atau Lembata zona
hijau tetapi harus diulas kembali lagi tindakan normal.
“Hari ini mungkin pertama kali
di NTT maupun di Indonesia selama menghadapi penyakit
corona tidak ada komunikasi secara besar-besaran yang dilakukan, namun berkat
Tuhan dan doa dari seluruh masyarakat Lembata, hari ini sabagai Bupati Lembata,
Wakil Buapti dan juga Sekda Lembata,
bahwa Lembata sudah menjadi Kabupaten “Zona Hijau” artinya Lembata bebas dari
corona virus,” ungkapnya.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Bupati
Lembata, Thomas Ola Langodai, Sekda Lembata, Paskalis Tapo Bali, sejumlah pimpinan SKPD, camat, dan kepala
desa/lurah, Bupati Sunur menyampaikan beberapa hal terkait penanganan dan
pencegahan covid-19 di Kabupaten Lembata. Pertama, para
kepala desa/lurah dan
camat agar tetap melakukan percairan dana
sosial baik batuan BLT dan BST tahap
kedua dan ketiga sehingga dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kedua, akses transportasi darat sudah
bisa dibuka untuk semua jalur namun khusus untuk jalur laut harus memiliki surat izin
dari dinas kesehatan. Transportasi laut dari Lewoleba ke Larantuka, jelasnya, harus diberikan rapid test karena Kabupaten Floters
Timur sampai dengan saat ini masih
dalam zona Merah.
Ketiga, kepada buruh migran yang memilih masuk ke Lembata
harus diberi pemeriksaan selama dua kali
jika sudah tiba di wilayah
provinsi khususnya ketika sampai
di wilayah kabupaten, juga tetap dikarantina dan
mendapatkan pemeriksaan selama dua kali dengan
biaya rapid tets
ditanggung sendiri sesuai dengan aturan rumah sakit.
Keempat, bagi para petani tetap bekerja di kebun, bagi para pedagang tetap
melakukan aktifitas namun khusus
untuk pedagang keliling di setiap
titik pasar akan diberikan kartu keluasan dari pemerintah, sehingga di desa
harus menunjukkan
kartu identitas izinan jual kepada
pihak pemerintah desa atau komdan Linmas dan juga polisi desa.
Kelima, untuk akses pendidikan di Lembata seluruh sekolah sudah
bisa beraktifitas. Pada bulan Juli tetap melakukan
KBM tetapi ada aturan yang bisa dipertimbangkan, dimana pada sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar yang banyak maka siswanya akan
belajar disesuaikan, dibagi
mulai dari jam pagi sampai jam petang atau sore. Terkait ha ini harus ada aturan atau kebijakan
dari setiap kepala sekolah di Kabupaten Lembata mulai dari tingkat PAUD/TKK, SD, MISS, SMP, MA, SMA, SMK dan MTS. (Rofinus R.R/red)
0 Comments