Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KURIKULUM VIRTUAL: REFORMASI PENDIDIKAN INDONESIA PASCA-CORONA

Marianus Seong Ndewi, S.Pd., M.M.
Guru SMAN 4 Kota Kupang
Memasuki abad ke-21, semua penduduk dunia menghadapi persoalan yang sama, yang mengerucut pada tiga persoalan besar, yaitu persoalan kependudukan, independensi negara dan dunia usaha, serta kemajuan sains dan teknologi (Blondel, dalam Rosyada, 2004: 5). Begitu pula dibidang pendidikan, karakteristik proses pendidikan abad ke-21 selalu menemui tantangan dan juga sekaligus mendatangkan peluang baru. Gejala ini hadir sebagai konsekuensi dari perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

Terkait konteks ini, Papadopoulos (Rosyada, 2004: 7) mengemukakan beberapa pemikiran tentang pengembangan pendidikan abad ke-21, diantaranya adalah: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi membuat bahan-bahan ajar yang harus disampaikan dalam proses pendidikan menjadi sangat banyak, dan dikhwatirkan akan membuat stagnasi pengembangan ilmu dan peradaban kususnya pada level pendidikan tinggi. (2) percepatan teknologi akan terjadi terus menerus dan bisa terjadi dalam percepatan yang tinggi di berbagai negara berbeda, oleh karena itu pendidikan harus mampu menjembatani antar sektor kerja dengan kemajuan ilmu dan teknologi tersebut, melalui updating skill dan berbagai ketrampilan baru, terkait dengan kemajuan teknologi. (3) negara-negara berkembang mesti merancang outcome  pendidikanya, agar bisa memasuki pasar global. (4) pendidikan mesti mampu mengarahkan sikap multikulturalisme. (5) pendidikan harus mendesain masyarakat yang humanis, cinta lingkungan, hidup sehat, dan memelihara kestabilan ekosistem.

Dalam realita pendidikan di Indonesia; yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tersurat sebuah misi luhurnya ‘’mencerdaskan kehidupan bangsa’’ (alinea ke-4), yang dijabarkan dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945; semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, serta diimplementasikan dalam kebijakan anggaran, pada pasal 31 ayat (4) yakni sebanyak 20% dari APBN untuk anggaran pendidikan, bangsa Indonesia masih juga menemui titik soal, baik internal maupun eksternal, yang memaksa proses pendidikan berjalan lamban serta berkontribusi bagi rendahnya kualitas pendidikan itu sendiri.

Secara internal, proses pembenahan dan penataan serta restrukturisasi berbagai bidang dalam penyempurnaan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) terus ‘bertempur’ dari waktu ke waktu. Secara eksternal, sejumlah tantangan dan peluang pasar global terus berubah, akibat perkembangan situasi kesehatan, politik, sosial, dan ekonomi global.

Dewasa ini di Indonesia, proses mencerdaskan kehidupan bangsa, menemui berbagai kendala. Menurut Sayful Sagala, beberapa problematika pendidikan nasional yang patut diperhatikan di antaranya adalah: (1) sekolah pada semua jenjang dan level diurus seadanya. (2) pihak sekolah menerima sarana dan prasarana pendidikan di sekolah seadanya. (3) guru bekerja tidak maksimal. Kesejahteraannya belum jelas. (4) ruang gerak lulusan jadi sempit karena kualitas seadanya (Sagala, 2006: 8). Semua problema berimbas pada pergerakan dan perkembangan kurikulum, yang berdampak pada rendahnya standar mutu, baik input, proses, output, bahkan outcome pendidikan di Indonesia. Lantas, apa yang bisa dikerjakan? Babak baru mesti (berani) dimulai. Semua kekuatan dikerahkan untuk memenangkan persaingan mutu global, berkompetisi dalam dunia pendidikan era industri 4.0.

Reformasi Pendidikan Indonesia Pasca-Corona

Perjalanan era reformasi di Indonesia berlangsung sangat cepat. Tapi, tidak untuk dunia pendidikan. Fokus pemerintah lebih ke dunia usaha (ekonomi) dan dunia politik. pergantian kurikulum dari masa ke masa juga belum memberikan dampak yang signifikan. Banyak polemik dunia pendidikan yang tidak mampu diselesaikan, semisal minimnya sarana dan prasarana penunjang pendidikan, serta meratanya perhatian pemerintah sampai ke pelosok Indonesia.

1.Babak Baru – Periode Corona

Tidak dapat dipungkiri, bahwa babak baru dalam periodik waktu dunia saat ini adalah ‘babak setelah corona’, di mana seluruh bidang kehidupan ikut berubah. Aspek kesehatan, pendidikan, kebudayaan, politik, ekonomi, pertahanan dan kemanan, serta aspek persaingan global lainnya. Proses pendidikan Indonsia pun tidak ketinggalan kisah. Waktu semacam berputar kembali, mulai dari nol. Proses pendidikan Indonesia didesain kembali melalui beragam kebijakan, mulai dari desain anggaran dan desain model pembelajaran.

Ada satu lompatan hebat dalam proses pendidikan Indonesia, terhitung sejak awal Maret tahun 2020. Instruksi presiden untuk belajar dari rumah, bekerja dari rumah, ataupun beribadah dari rumah, pasca Indonesia menyatakan social distancing akibat Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), membawa perubahan suasana proses pendidikan menjadi baru. Bagaimana tidak, hampir 100% aktivitas kerja (termsuk belajar/ sekolah) semuanya dilakukan dari (di) rumah, dan ‘tuan teknologi’ menjadi kuasa. Semua serba online. Absensi, materi pembelajaran, ulangan harian, ujian sekolah, ujian semester, dilakukan dari (di) rumah via berragam aplikasi yang ditawarkan pemerintah atau penyedia jasa daring lainnya. Pembelajaran virtual; begitulah jenis proses ini disebut.

Pemerintah bergerak cepat dengan menyediakan berbagai situs pembelajaran online untuk membantu siswa, guru, bahkan orang tua untuk terlibat secara langsung pada proses pembelajaran virtual ini. Apa yang terjadi? Semula berkeinginan untuk melompat dan berlari cepat, ternyata kendala dan ‘dosa’ masa lalu proses pendidikan Indonesia, masih menjadi momok mematikan bagi proses pembelajaran virtual ini. Tidak semua anak di Indonesia menikmati proses ‘milenial’ ini. Tidak semua mereka memiliki gawai. Ada yang punya tetapi akses mendapatkan internet tidak ditemukan. Ada yang tidak memiliki dua-duanya. Lantas, pemerintah berinovasi lagi menggunakan jasa Televisi milik pemerintah (TVRI) untuk menyediakan layanan program belajar dari rumah, tetapi masih ada juga kendala serupa bagi anak-anak bangsa di pelosok negeri.

Lantas, apa yang bisa dikerjakan saat ekonomi Indonesia juga ikut melemah ketika dihantam wabah Covid-19. Dikutip dari laman pasardana.id, Institute for Developer of Economics and Finance (INDEF) memprediksi ekonomi Indonesia berpotensi kehilangan 127 T dan berpotensi tertekan ke level 4,5% sepanjang tahun 2020. Jauh dari target pemerintah pada level 5,3%. Hal ini berarti bisa berdampak untuk semua sektor termasuk sektor pendidikan.

2.Kurikulum Virtual: Solusi Proses Pendidikan Pasca-Corona

Kurikulum menjadi roh atau bagian sentral dalam setiap proses pendidikan di Indonesia. Dalam UU No. 20 Tahun 2003, menerangkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar, dan cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai sebuah tujuan pendidikan nasional.

Sejarah perkembangan (perjalanan) kurikulum Pendidikan di Indonesia sudah melalui proses perjalanan yang panjang dan melelahkan. Sebanyak 10 kali pergantian kurikulum. Mulai dari tahun 1947, tahun 1952, tahun 1964, tahun 1975, tahun 1984. tahun 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, lalu dikuti Kurikulum tahun2004, Kurikulum tahun 2006, dan yang terakhir saat ini adalah kurikulum 2013 (kurikulumindonesia.com).

Apa yang bisa kita pelajari dari proses panjang ini? Di manakah letak inovasinya? Penulis menemukan fakta bahwa hampir tiap pergantian kurikulum, belum ada satu kurikulum yang fokus dan intens melatih kapasitas dan kapabilitas peserta didik untuk cerdas mengasah skill guna pemanfaatan teknologi. Memang, banyak ahli pendidikan, seperti Hilda Taba dan Robert Gagne, menjelaskan kurikulum sebagai sekumpulan perangkat, model, program evaluasi belajar, isi, dan bahan pelajaran. Tetapi Ronald C. Doll menjelaskan bahwa kurikulum sudah tidak lagi bermakna hanya sebagai bahan ajar dan bahan pelajaran siswa, tetapi lebih ke seluruh pengalaman yang ditawarkan pada anak-anak peserta didik di bawah arahan dan bimbingan sekolah. Ini juga yang disebutkan oleh Allan A. Glathorn sebagai The Hidden Curriculum (kurikulum terselubung), yang secara defenitif digambarkan sebagai aspek dari sekolah diluar kurikulum yang dipelajari, namun memberikan pengaruh dalam perubahan nilai, persepsi, dan perilaku siswa (Rosyada, 2004: 27)

Penulis menyebut salah satu solusi untuk proses pendidikan Indonesia pasca-Corona adalah pembentukan kurikulum virtual. Situasi wabah ini dapat menjadi satu peluang baru bagi proses pendidikan Indonesia, berbenah dan siap ‘tancap gas’, dengan harapan proses pendidikan berangsur membaik. Meminjam kutipan etnis Manggarai – NTT, proses pendidikan yang buruk itu pergi bersama wae laun, leso salen (mengalir pergi seperti air dan tenggelam bersama mentari di sore hari).  Apabila situasi ‘jeda’ saat ini bisa dijadikan periode untuk berbenah, maka penyediaan model kurikulum virtual dapat dikerjakan (disiapkan), karena mau atau tidak mau, situasi negara saat ini ‘dipaksakan’ untuk melaksanakan model pembelajaran virtual, yang berdampak pada aktivitas belajar dari rumah. Tetapi bagi sebagian satuan pendidikan di beberapa wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) di Indonesia, model pendekatan seperti itu tergolong baru dan bingung menghadapinya.

Kurikulum virtual sebagai salah satu bagian reformasi penting dalam dunia pendidikan. Ketersediaan software (piranti lunak), website, akses internet, listrik, telepon, dan komputer menjadi ciri khas implementasi model ini. Ahli-ahli pendidikan dan ahli internet menyarankan beberapa hal sebelum seseorang memilih website dalam pembelajaran (Hartanto dan Purbo, 2002), antaralain: (1) analisis kebutuhan, seperti studi kelayakan baik secara teknis, ekonomis, maupun social. (2) rancangan instruksional yang berisi isi pelajaran, topic, bahan ajar. (3) evaluasi sembari dilakukan uji coba. (4) ketersediaan akses.

Reformasi pendidikan yang berasal dari pengembangan model kurikulum virtual ini akan berdampak pada terciptanya satuan pendidikan (sekolah) yang demokratis. Satu dari beberapa poin penting yang dikemukakan Lyn Haas (Rosyada, 2004: 19) tentang sekolah yang demokratis, yakni; pendidikan untuk semua. Hal ini senada dengan spirit pasal 31 ayat (1) UUD 1945, “semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, maka semua siswa (dan guru) seharusnya memperoleh perlakuan yang sama, memberikan skill dan ketrampilan yang sesuai dengan kemajuan teknologi terkini, kemampuan komunikasi global.

Pernyataan tentang sekolah (pendidikan) demokratis di atas sesuai dengan gambaran situasi pendidikan di Indonesia, di mana skill dan ketrampilan untuk memanfaatkan teknologi virtual (pengembangan kurikulum virtual) dibantu oleh peran masyarakat (orang tua) sebagai ‘guru’ bagi anak-anaknya (peserta didik) yang sementara study from home akibat dampak Covid-19, sangat dibutuhkan demi menunjang mutu pendidikan di Indonesia. Dwight W. Allen menuturkan, mesti adanya keterlibatan masyarakat dalam sekolah; yakni dalam sekolah demokratis, sistem pendidikan merupakan refleksi masyarakat. Masyarakat berpartisipasi terhadap pendidikan, mempunyai rasa memiliki sekolah (Rosyada, 2004: 20).

Semoga wabah Covid-19 ini tidak hanya membawa kepanikan di ruang publik, tetapi ini menjadi salah satu titik pacu bagi bangsa Indonesia, khususnya pemerintah dan kementerian terkait untuk berkonsentrasi penuh mengerahkan seluruh anggaran pendidikan tahun ini untuk menciptakan kurikulum virtual; proses belajar mengajar via teknologi daring, sambil menyiapkan sarana prasarana pendukung, ketersediaan jejaring internet, manajerial demokratis yang berdaya saing, sampai pada keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.

Pemerataan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia menjadi kewajiban yang mesti diprioritaskan, sesuai amanat sila ke-5 Pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia yang adil; sama rasa – satu rasa, proses pendidikan wajib memberi kenyamanan bagi seluruh peserta didik dan pendidik se-Indonesia Raya. 

Daftar Pustaka

https://www.pasardana.id/prediksi-ekonomi-ndonesia
Rosyada, Dede. Paradigma Pendidikan Demokratis. Jakarta: Kencana, 2004
Sagala, S. Manajemen Berbasis Sekolah dan Masyarakat. Jakarta: PT Nimas Multima, 2006
Yusuf, Rusli. Pendidikan dan Investasi Sosial. Bandung: Alfabeta, 2011

Post a Comment

0 Comments