Suasana UN 2020 di SMKN 1 Kota Kupang. (Foto: Alex Natara) |
JAKARTA, CAKRAWALANTT.COM
– Ketua Komisi X
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan, DPR dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan ujian nasional (UN)
ditiadakan. "Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati
pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari
Covid-19," ujar Syaiful dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3).
Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif. Padahal, berdasarkan jadwal, UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret. Begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Jadi, tidak mungkin kita memaksakan siswa berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.
Huda mengatakan, saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika sekolah mampu menyelenggarakanUSBN dalam jaringan (daring).
"Kami sepakat opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.
Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif. Padahal, berdasarkan jadwal, UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret. Begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Jadi, tidak mungkin kita memaksakan siswa berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.
Huda mengatakan, saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika sekolah mampu menyelenggarakanUSBN dalam jaringan (daring).
"Kami sepakat opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.
Jika USBN via daring tidak bisa
dilakukan, muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan
menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan
melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Untuk siswa SD,
kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka
belajar.
"Jadi, nanti sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia. (sumber: republika.co.id/antaranews.com)
"Jadi, nanti sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia. (sumber: republika.co.id/antaranews.com)
0 Comments