Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

KEJARI TTS SERAHKAN DANA PIP SMPN 3 AMANUBAN SELATAN KEPADA PENERIMA BANTUAN

Penyerahan Dana PIP SMPN 3 Amanuban Selatan di Kejari Soe. (Foto: Lenzho)

TTS, CAKRAWALANTT.COM – Kejaksaan Negeri Soe, Kabupaten TTS menyerahkan dana penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang disita dari Kepala SMPN 3 Amanuban Selatan, Seprianus Olin, S.Pd., sejumlah Rp 211.250.000,- kepada para penerima bantuan di SMP Negeri 3 Amanuban Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS. Dana sitaan tersebut oleh Jaksa Penyidik/JPU, Semuel O. Sine, S.H., kepada Kabid Pembinaan SMP Dinas P & K Kabupaten TTS, David Mbolik, bersama Staf Dinas Pembinaan SMP, Jemsi M. Nifu, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas P & K Kabupaten TTS, Drs. Edison Sipa, Kamis (9/1/2020) di Kejaksaan Negeri Soe.

Dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dan Uang Pengganti, diuraikan bahwa penyerahan Dana PIP tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Nomor: Print-01/N.3.11/Fuh.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 dalam perkara An. Seprianus Olin, S.Pd., melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kedua, bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan RI melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS untuk diserahkan kepada peserta didik SMP Negeri 3 Amanuban Selatan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2018 melalui nomor rekening masing-masing peserta didik atas YUNICE NUBAN, dkk, demi pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 44/Pid.Sus -TPK/2019/PN Kpg. Tanggal 12 Desember 2019 telah mengembalikan barang bukti berupa: Uang Tunai sejumlah Rp. 211.250.000 (Dua Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas P & K Kabupaten TTS,  Edison Sipa, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri  Kabupaten TTS yang telah menyelamatkan dan menyerahkan dana PIP  ratusan juta tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa akan segera menghubungi Plt. SMPN 3 Amanuban Selatan untuk mengumumkan kepada para siswa penerima beasiswa beserta para orang tua agar  uang  tersebut bisa diberikan pada hari Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut Sipa menyatakan, demi keamanan maka uang itu langsung dititipkan kepada Bank NTT Cabang Soe untuk disimpan pada brankas dan akan diambil kembali pada hari Selasa mendatang untuk diberikan langsung kepada para penerima beasiswa. Dirinya berpesan bahwa setelah membagikan uang tersebut kepada para penerima, pihak dinas P & K TTS akan kembali menyerahkan bukti penyerahan uang tersebut kepada pihak Kejari TTS.

“Saya berharap dengan adanya kejadian ini para kepala sekolah dan kepala UPTD dapat memanfaatkan uang yang ada dengan baik. Saya juga berpesan kepada semua kepala sekolah baik tingkat PAUD, SD dan SMP agar menggunakan dana yang ada dengan baik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejari Soe, Fachrizal, S.H., kepada wartawan menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada pihak Dinas P & K TTS adalah Dana PIP untuk para siswa di SMP Negeri 3 Amanuban Selatan yang telah disita dari Kepala SMPN 3 Amanuban Selatan, Seprianus Olin beberapa waktu lalu. Kepala sekolah yang bersangkutan, lanjutnya, sudah dieksekusi dengan kurungan 1 tahun 5 bulan.

“Jadi uangnya sudah dikembalikan sebanyak yang dia sempat gunakan sebesar Rp 1.650.000 ditambah dengan uang yang disita sebanyak Rp 209.600.000. Maka total uang yang diserahkan kembali kepada para siswa melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan sebanyak Rp 211.250.000,” jelasnya.

Fachrizal berharap agar dana yang telah diserahkan ke pihak dinas tersebut segera diserahkan kepada yang berhak menerima yaitu siswa-siswi SMP Negeri 3 Amanuban Selatan. Dirinya menyebut peristiwa ini merupakan suatu pembelajaran bagi  sekolah-sekolah yang lain agar tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan menyalahgunakan dana PIP.

“Setelah mencairkan uang dari bank harus segera memberikannya kepada para siswa karena waktu yang diberikan setelah mencairkan uang dari bank itu hanya lima hari saja. Jika lebih dari lima hari, itu sudah dianggap penyimpangan," tuturnya. (Lenzho/red)

Post a Comment

0 Comments