Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

SD Inpres Labat Juara I Lomba Paduan Suara Tingkat SD/MI Se-Kota Kupang

Penampilan SD Inpres Labat Kota Kupang

Kota Kupang, CakrawalaNTT.com – Lomba Paduan Suara antar SD se-Kota Kupang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sejak Selasa (5/6/2018) di aula SMK Negeri 1 Kupang telah berakhir. SD Inpres Labat keluar sebagai juara I, disusul SD Inpres Lasiana, SD Inpres Kuanino, SD Negeri Batuplat 2, SD Inpres RSS Oesapa dan SD Inpres Oebufu.

SDI Labat sebagai juara pertama berhak atas hadiah uang senilai Rp 10 juta, sedangkan juara kedua sampai sampai juara harapan 3 masing-masing mendapat Rp 8,5 juta, Rp 7,5 juta, Rp 6 juta, Rp 5 juta, dan Rp 4 juta. 


Kabid Kebudayaan Dinas P&K Kota Kupang, Dominggus Alexander D.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dominggus Alexander D., dalam sambutan menutup kegiatan lomba tersebut mengapresiasi para pemenang lomba. Ia mengajak semua peserta untuk terus berlatih dan memperbaiki segala kekurangan sehingga dapat tampil lebih baik dalam perlombaan-perlombaan berikutnya.

Ajang ini akan diadakan setiap tahun dengan memperebutkan piala walikota. Karena itu, Dominggus berjanji akan mendesain lomba ini secara lebih dengan belajar dari proses yang berlangsung selama lomba ini. “Segala masukan, kritik, dan usul saran dari para guru dan orang tua akan kita terima sebagai motivasi agar ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.

Para Juri mengumumkan hasil perlombaan
Lebih dari itu, Dominggus juga menjelaskan bahwa seni (kebudayaan) dalam berbagai bentuknya, salah satunya adalah seni suara, merupakan unsur penting dalam hidup manusia. Seni dapat mengubah karakter, sifat dan penampilan seseorang dari yang kurang baik menjadi lebih baik.  “Dulu katakanlah dia nakal, tapi dengan menyanyi, main drama, kunjungan ke situs-situs, ziarah ke makam pahlawan, bisa mengubah dia menjadi lebih baik,” tuturnya.


Kamis sebagai Hari Budaya

Paduan Suara SD Inpres Labat Kota Kupang
Kepada pers, Dominggus mengumumkan Surat Keputusan Walikota Kupang tentang penetapan hari kamis sebagai hari budaya. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur NTT tentang penggunaan pakaian adat (tenun ikat) pada hari Kamis. Karena itu, selain guru, siswa juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian adat dalam bentuk rompi dari bahan tenun ikat pada hari Kamis.

Selain busana adat, implementasi hari budaya ini direncanakan tersirat dalam mata pelajaran yang diajarkan pada hari Kamis. Contohnya, menari dalam pelajaran Kesenian, drama dalam mata pelajaran bahasa Indonesia, permainan tradisional dalam pelajaran Penjas, dan makanan dan pakaian tradisional dalam pelajaran Muatan Lokal, dan sebagainya. (Lenzo/ens)

Post a Comment

0 Comments