Sebagai Guru
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebenarnya sudah pensiun seharusnya tidak lagi
menerima gaji penuh, dan kalau pun gajinya dikirim penuh sebaiknya
berkoordinasi secepatnya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk verifikasi
data. Hasil temuan audit selama 3 hari ditemukan ada Guru yang sudah pensiun
namun gaji mereka masih diterima secara penuh. Oleh karena itu, Kepala Dinas
PPO Kab.Kupang Imanuel Buan Kepada MPC-NTT diruang kerjanya Rabu,10/8/2016
mengatakan akan segera memanggil para oknum pensiunan Guru di lingkup
Kab.Kupang untuk segera mengembalikan uang negara tersebut.
“Kalau mereka tidak kembalikan ya mereka akan
berurusan dengan hukum, “tegas Kadis. (Yupiter
Loinati)
0 Comments