Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Moderasi Beragama sebagai Solusi dalam Polusi


Oleh:  Drs. Yorhans  S. Lopis, M.Si.

(Dosen IAKN Kupang)



CAKRAWALANTT.COM - Sejak akhir tahun 2025 sampai awal tahun 2026, ada enam kasus intoleransi yang terjadi di negara ini. Setara Institut mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 221 kasus pelanggaran KBB (Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan). Selain itu, Setara Institut juga merilis data per 10 Maret 2026 bahwa kasus intoleransi tertinggi di Jawa Barat dengan jumlah kasus 56.

 

Di pihak lain, Komnas Perempuan memberikan data yang membuat seluruh umat beragama miris karena terjadi delapan kasus intoleransi, termasuk persekusi terhadap jemaat GKSI di Padang pada Juli 2026 dan pembubaran kegiatan keagamaan di Sukabumi. Selain itu, Jemaat Gereja POUK Tesalonika di Kabupaten Tangerang melaporkan terjadi persekusi dengan menghambat pemberian izin pendirian rumah ibadah.

 

Dengan konklusi di atas, tergambar bahwa kasus intoleransi kerap terjadi mulai dari mempersulit dokumen-dokumen persyaratan pembangunan rumah ibadah sampai kepada pelarangan beribadah. Menghadapi masalah-masalah di atas Kementerian Agama memberikan solusi melalui Asta Protas (Delapan Program Prioritas). Asta protas yang dimaksud adalah “Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan: Penguatan Moderasi Beragama dan Kurikulum Berbasis Toleransi”. 

 

Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama. Keberagaman ini merupakan kekuatan sekaligus tantangan dalam menjaga persatuan bangsa. Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama berupaya memperkuat nilai-nilai moderasi beragama sebagai fondasi kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Sebelum beranjak lebih jauh, terlebih dahulu penulis menjelaskan pengertian moderasi beragama sebagai solusi dalam polusi.

 

Moderasi beragama sebagai solusi dalam polusi adalah kalimat yang memiliki makna yang bersifat metaforis, bukan hanya polusi dalam arti lingkungan, tetapi juga “polusi sosial”. Moderasi beragama diharapkan dapat mengurangi polusi sosial seperti konflik antaragama dan radikalisme. Untuk itu, titik berangkatnya berawal dari pertanyaan bagaimana menciptakan sikap umat beragama yang moderat sebagai solusi dalam situasi polutif.

 

Dari konsep tersebut tergambar kata polusi dipahami sebagai kondisi tidak damai (chaos) di masyarakat. Kita kembali ke pertanyaan utamanya, bagaimana menciptakan sikap moderasi beragama yang solutif dalam kondisi yang tidak polutif?

 

Beriman bukan Beragama

 

Moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menekankan keseimbangan, keadilan, serta sikap saling menghormati di tengah keberagaman. Moderasi beragama tidak berarti mengurangi keyakinan ajaran agama, melainkan menempatkan nilai-nilai agama secara bijaksana sehingga mampu menciptakan kehidupan damai, toleran, dan harmonis.

 

Dalam konteks pendidikan tinggi keagamaan, moderasi beragama menjadi fondasi penting membentuk karakter mahasiswa, terbuka, inklusif, serta mampu hidup berdampingan dengan berbagai kelompok masyarakat. Moderasi beragama mengajarkan agar orang beriman tanpa menghilangkan identitas agamanya. Karena agama merupakan bentuk fisik dari imannya.

 

Prof. Dr. Abdurahman berpendapat bahwa memperbaharui kembali relasi antar umat beragama harus terbingkai dalam tiga model kerukunan, yaitu relasi antarumat beragama, inter umat beragama, dan umat beragama dengan pemerintah. Tiga bentuk kerukunan ini membentuk profil seseorang masuk lebih dalam dari sisi agama menjadi beriman.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan ide demitologisasinya Rudolf Blutman. Ia mengatakan bahwa menemukan orang beriman berarti harus berani keluar dari mitos-mitos agama dan masuk ke inti agama yaitu beriman. Dengan demikian, tidak salah kalau moderasi beragama dapat memperkuat iman seseorang dalam kehidupan sehari-hari tanpa membuang identitas agamanya. Karena, agama merupakan identitas seseorang, sedangkan beriman adalah ekspresi identitas tersebut.

 

Pelaku Bukan Pendengar

 

Seperti dituliskan sebelumnya, moderasi beragama berpangkal dari iman. Harun Hadiwijono memahami iman sebagai “aman”, yaitu teguh dan yakin dalam hati, karena kata “iman” berasal dari kata kerja “aman” yang berarti “percaya” atau “yakin’. Artinya, supaya relasi hidup bisa aman, setiap orang mesti memegang teguh prinsip-prinsip hidup. Karena iman merupakan kata kerja, maka iman tidak berhenti pada tataran kognitif, tetapi terekspresi dalam tingkah laku. Hal ini senada dengan apa yang dituliskan oleh Rasul Paulus bahwa iman tanpa perbuatan pada hakekatnya mati.

 

Bagi Martin Luther, perbuatan baik adalah buah dari iman. Oleh karena itu, Martin Luther memahami perbuatan baik bukan sebagai sarana untuk mendapatkan keselamatan, tetapi sebagai bukti dari iman. Konsep ini menjadi dasar lahirnya Sola Gratia bagi orang Kristen. Dengan demikian, bila orang Kristen tidak berbuat baik, maka dia belum diselamatkan. Sementara, keselamatan itu adalah anugerah Tuhan.

 

Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama kepada seluruh sivitas akademika. Melalui moderasi beragama, radikalisme dan intoleransi dapat diminimalkan, sementara nilai-nilai persaudaraan, kemanusiaan, dan kerukunan semakin diperkuat. Inilah langkah penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta mewujudkan kehidupan berbangsa yang damai dan berkeadilan.

 

Di sinilah pentingnya implementasi Asta Protas Kementerian Agama sebagai upaya strategis memperkuat moderasi beragama. Program ini tidak hanya menekankan pada peningkatan kualitas layanan keagamaan, tetapi mendorong penguatan pemahaman agama yang moderat, inklusif, dan menghargai perbedaan. Melalui pendekatan ini, masyarakat diharapkan menjalankan ajaran agama secara seimbang, tanpa sikap ekstrem ataupun eksklusif. (red)


Post a Comment

0 Comments