Oleh: Drs.
Yorhans S. Lopis, M.Si.
(Dosen IAKN Kupang)
CAKRAWALANTT.COM - Sejak akhir tahun 2025 sampai awal tahun 2026, ada
enam kasus intoleransi yang terjadi di negara ini. Setara Institut mencatat
bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 221 kasus pelanggaran KBB (Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan). Selain itu, Setara Institut juga merilis data per
10 Maret 2026 bahwa kasus intoleransi tertinggi di Jawa Barat dengan jumlah
kasus 56.
Di pihak lain, Komnas Perempuan memberikan data yang
membuat seluruh umat beragama miris karena terjadi delapan kasus intoleransi,
termasuk persekusi terhadap jemaat GKSI di Padang pada Juli 2026 dan pembubaran
kegiatan keagamaan di Sukabumi. Selain itu, Jemaat Gereja POUK Tesalonika di
Kabupaten Tangerang melaporkan terjadi persekusi dengan menghambat pemberian izin
pendirian rumah ibadah.
Dengan konklusi di atas, tergambar bahwa kasus
intoleransi kerap terjadi mulai dari mempersulit dokumen-dokumen persyaratan pembangunan
rumah ibadah sampai kepada pelarangan beribadah. Menghadapi masalah-masalah di
atas Kementerian Agama memberikan solusi melalui Asta Protas (Delapan Program
Prioritas). Asta protas yang dimaksud adalah “Meningkatkan Kerukunan dan Cinta
Kemanusiaan: Penguatan Moderasi
Beragama dan Kurikulum Berbasis Toleransi”.
Indonesia
dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keberagaman suku, budaya, bahasa, dan
agama. Keberagaman ini merupakan kekuatan sekaligus tantangan dalam menjaga
persatuan bangsa. Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama berupaya memperkuat
nilai-nilai moderasi beragama sebagai fondasi kehidupan sosial masyarakat
Indonesia. Sebelum beranjak lebih jauh, terlebih dahulu penulis menjelaskan
pengertian moderasi beragama sebagai solusi dalam polusi.
Moderasi
beragama sebagai solusi dalam polusi adalah kalimat yang memiliki makna yang bersifat metaforis, bukan hanya
polusi dalam arti lingkungan, tetapi juga “polusi sosial”. Moderasi beragama
diharapkan dapat mengurangi polusi sosial seperti konflik antaragama dan
radikalisme. Untuk itu, titik berangkatnya berawal dari pertanyaan bagaimana
menciptakan sikap umat beragama yang moderat sebagai solusi dalam situasi
polutif.
Dari
konsep tersebut tergambar kata polusi dipahami sebagai kondisi tidak damai (chaos) di masyarakat. Kita kembali ke
pertanyaan utamanya, bagaimana menciptakan sikap moderasi beragama yang solutif
dalam kondisi yang tidak polutif?
Beriman bukan Beragama
Moderasi
beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menekankan
keseimbangan, keadilan, serta sikap saling menghormati di tengah keberagaman.
Moderasi beragama tidak berarti mengurangi keyakinan ajaran agama, melainkan
menempatkan nilai-nilai agama secara bijaksana sehingga mampu menciptakan
kehidupan damai, toleran, dan harmonis.
Dalam
konteks pendidikan tinggi keagamaan, moderasi beragama menjadi fondasi penting membentuk
karakter mahasiswa, terbuka, inklusif, serta mampu hidup berdampingan dengan
berbagai kelompok masyarakat. Moderasi beragama mengajarkan agar orang beriman
tanpa menghilangkan identitas agamanya. Karena agama merupakan bentuk fisik
dari imannya.
Prof.
Dr. Abdurahman berpendapat bahwa memperbaharui kembali relasi antar umat
beragama harus terbingkai dalam tiga model kerukunan, yaitu relasi antarumat
beragama, inter umat beragama, dan umat beragama dengan pemerintah. Tiga bentuk
kerukunan ini membentuk profil seseorang masuk lebih dalam dari sisi agama
menjadi beriman.
Pandangan
tersebut sejalan dengan ide demitologisasinya Rudolf Blutman. Ia mengatakan bahwa
menemukan orang beriman berarti harus berani keluar dari mitos-mitos agama dan masuk
ke inti agama yaitu beriman. Dengan demikian, tidak salah kalau moderasi
beragama dapat memperkuat iman seseorang dalam kehidupan sehari-hari tanpa
membuang identitas agamanya. Karena, agama merupakan identitas seseorang,
sedangkan beriman adalah ekspresi identitas tersebut.
Pelaku Bukan Pendengar
Seperti
dituliskan sebelumnya, moderasi beragama berpangkal dari iman. Harun Hadiwijono
memahami iman sebagai “aman”, yaitu teguh dan yakin dalam hati, karena kata “iman”
berasal dari kata kerja “aman” yang berarti “percaya” atau “yakin’. Artinya, supaya
relasi hidup bisa aman, setiap orang mesti memegang teguh prinsip-prinsip
hidup. Karena iman merupakan kata kerja, maka iman tidak berhenti pada tataran
kognitif, tetapi terekspresi dalam tingkah laku. Hal ini senada dengan apa yang
dituliskan oleh Rasul Paulus bahwa iman tanpa perbuatan pada hakekatnya mati.
Bagi
Martin Luther, perbuatan baik adalah buah dari iman. Oleh karena itu, Martin
Luther memahami perbuatan baik bukan sebagai sarana untuk mendapatkan
keselamatan, tetapi sebagai bukti dari iman. Konsep ini menjadi dasar lahirnya Sola Gratia bagi orang Kristen. Dengan
demikian, bila orang Kristen tidak berbuat baik, maka dia belum diselamatkan.
Sementara, keselamatan itu adalah anugerah Tuhan.
Sebagai
lembaga pendidikan tinggi, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang memiliki
tanggung jawab moral dan akademik dalam menanamkan nilai-nilai moderasi
beragama kepada seluruh sivitas akademika. Melalui moderasi beragama, radikalisme
dan intoleransi dapat diminimalkan, sementara nilai-nilai persaudaraan, kemanusiaan,
dan kerukunan semakin diperkuat. Inilah langkah penting dalam menjaga
keharmonisan masyarakat serta mewujudkan kehidupan berbangsa yang damai dan
berkeadilan.
Di
sinilah pentingnya implementasi Asta Protas Kementerian Agama sebagai upaya
strategis memperkuat moderasi beragama. Program ini tidak hanya menekankan pada
peningkatan kualitas layanan keagamaan, tetapi mendorong penguatan pemahaman
agama yang moderat, inklusif, dan menghargai perbedaan. Melalui pendekatan ini,
masyarakat diharapkan menjalankan ajaran agama secara seimbang, tanpa sikap
ekstrem ataupun eksklusif. (red)




0 Comments