Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Alfons Ara Kian: Kepala Sekolah adalah Pemimpin yang Bijak dan Bertanggung Jawab

Suasana pertemuan bersama para kepala SMA/SMK dan SLB beserta pengawas se-Kabupaten Kupang.


Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfons Ara Kian, menekankan pentingnya peran dan fungsi kepala sekolah dalam mengatur (manajemen) proses pendidikan di lingkungan sekolah. Menurutnya, kepala sekolah harus menjadi pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan para kepala SMA/SMK dan SLB beserta pengawas se-Kabupaten Kupang di SMA Negeri 1 Fatuleu, Rabu (19/11/2025).

 

“Kepala sekolah harus memiliki seni kepemimpinan yang khas. Kepala sekolah harus menjadi pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Alfons mengatakan bahwa lingkungan pendidikan harus ditata dan diatur dengan baik agar bisa melayani dan menyuguhkan proses pembelajaran yang optimal bagi murid. Hal tersebut, sambungnya, bisa terlaksana apabila kepala sekolah mampu dan terampil mengatur dan menata sekolah. Tentunya, lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman, ungkap Alfons, bisa menunjang kegiatan belajar dan mengajar secara lebih maksimal.

 

“Sekolah harus ditata dan diatur dengan baik. Kita bercermin dari model taman siswa yang digerakkan oleh Ki Hajar Dewantara,” tukasnya.



Selain itu, Alfons juga menyoroti berbagai persoalan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, terutama yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, ia berharap, kepala sekolah bisa membaca dan mengatasi persoalan-persoalan tersebut secara bijak.

 

Lebih lanjut, Alfons juga menerangkan beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh para kepala sekolah dan pengawas. Pertama, mutasi harus didasari oleh analisis kebutuhan guru dan wajib disertai dengan rekomendasi kepala sekolah asal dan kepala sekolah tujuan. Kedua, pihak sekolah harus selalu meng-update dapodik dan sinkron dengan kondisi di lapangan. Ketiga, pengurusan PTK dan NUPTK baru harus sesuai dengan analisis kebutuhan guru.

 

“Mutasi dan sebagainya harus sesuai dengan analisis kebutuhan guru. Kepala sekolah juga harus meng-update dapodik,” ujarnya.

 

Di samping itu, Alfons kembali menjelaskan beberapa tugas dan fungsi bidang pembinaan dan ketenagaan, yakni melayani urusan administrasi guru dan tenaga kependidikan, pengembangan karier dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, magang guru produktif, serta kolaborasi antarbidang/instansi.



Pantauan media, usai penjelasan yang diberikan oleh Kabid Pembinaan dan Ketenagaan, para kepala sekolah dan pengawas diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait hal-hal teknis dan subtansi. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi NTT Wilayah I dan Koordinator Pengawas SMA/SMK dan SLB Kabupaten Kupang. (MDj/red)          


Post a Comment

0 Comments