![]() |
| Suasana pertemuan bersama para kepala SMA/SMK dan SLB beserta pengawas se-Kabupaten Kupang. |
Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfons Ara
Kian, menekankan pentingnya peran dan fungsi kepala sekolah dalam mengatur
(manajemen) proses pendidikan di lingkungan sekolah. Menurutnya, kepala sekolah
harus menjadi pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikannya
saat bertemu dengan para kepala SMA/SMK dan SLB beserta pengawas se-Kabupaten
Kupang di SMA Negeri 1 Fatuleu, Rabu (19/11/2025).
“Kepala sekolah harus memiliki seni kepemimpinan yang
khas. Kepala sekolah harus menjadi pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab,”
ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Alfons mengatakan bahwa lingkungan
pendidikan harus ditata dan diatur dengan baik agar bisa melayani dan
menyuguhkan proses pembelajaran yang optimal bagi murid. Hal tersebut,
sambungnya, bisa terlaksana apabila kepala sekolah mampu dan terampil mengatur
dan menata sekolah. Tentunya, lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman,
ungkap Alfons, bisa menunjang kegiatan belajar dan mengajar secara lebih maksimal.
“Sekolah harus ditata dan diatur dengan baik. Kita
bercermin dari model taman siswa yang digerakkan oleh Ki Hajar Dewantara,”
tukasnya.
Selain itu, Alfons juga menyoroti berbagai persoalan
yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, terutama yang berkaitan dengan
pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, ia berharap, kepala sekolah bisa
membaca dan mengatasi persoalan-persoalan tersebut secara bijak.
Lebih lanjut, Alfons juga menerangkan beberapa hal
penting yang wajib diperhatikan oleh para kepala sekolah dan pengawas. Pertama,
mutasi harus didasari oleh analisis kebutuhan guru dan wajib disertai dengan
rekomendasi kepala sekolah asal dan kepala sekolah tujuan. Kedua, pihak sekolah
harus selalu meng-update dapodik dan
sinkron dengan kondisi di lapangan. Ketiga, pengurusan PTK dan NUPTK baru harus
sesuai dengan analisis kebutuhan guru.
“Mutasi dan sebagainya harus sesuai dengan analisis
kebutuhan guru. Kepala sekolah juga harus meng-update dapodik,” ujarnya.
Di samping itu, Alfons kembali menjelaskan beberapa
tugas dan fungsi bidang pembinaan dan ketenagaan, yakni melayani urusan administrasi
guru dan tenaga kependidikan, pengembangan karier dan peningkatan kompetensi
guru dan tenaga kependidikan, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga
kependidikan, magang guru produktif, serta kolaborasi antarbidang/instansi.
Pantauan media, usai penjelasan yang diberikan oleh
Kabid Pembinaan dan Ketenagaan, para kepala sekolah dan pengawas diberikan
kesempatan untuk berdiskusi terkait hal-hal teknis dan subtansi. Kegiatan
tersebut turut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi NTT Wilayah
I dan Koordinator Pengawas SMA/SMK dan SLB Kabupaten Kupang. (MDj/red)







0 Comments