CAKRAWALANTT.COM - Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira
melaksanakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten
Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini berlangsung selama dua
hari, yakni 27 dan 28 Mei 2025, di tiga desa berbeda dengan fokus isu hukum
yang relevan dengan kebutuhan masing-masing desa.
Kegiatan PKM ini merupakan hasil kolaborasi antara Fakultas
Hukum UNWIRA, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, dan Kepolisian Resor
Sumba Timur. Sebelum pelaksanaan kegiatan, Tim Dosen Fakultas Hukum melakukan
survei dan identifikasi masalah di masing-masing lokasi guna memperoleh data
dan informasi yang komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan yang
tepat sasaran.
Pengabdian dimulai pada Selasa (27/05/2025)
dengan kegiatan sosialisasi KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023, di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Ketua Tim PKM
Desa Wanga, Br. Yohanes Arman, SVD., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini
penting dilakukan karena masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap
substansi KUHP baru.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat Desa Wanga,” ungkapnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Wanga,
Monce Lado Kale, para tokoh adat dan masyarakat, serta masyarakat setempat.
Kepala Desa Wanga menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi Tim Dosen
Fakultas Hukum atas inisiatifnya melakukan pengabdian di desa ini.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk terus
dilaksanakan sehingga masyarakat dapat memahami dan berkonsultasi mengenai
isu-isu hukum pidana yang kini telah diatur dalam KUHP Baru,” tekannya.
Masyarakat Desa Wanga terlihat antusias yang
ditunjukkan melalui partisipasi aktif masyarakat dalam bertanya dan berdiskusi
mengenai isu-isu hukum pidana.
Kegiatan pengabdian berlanjut di Desa Matawai
Atu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, pada Rabu (28/05/2025). Fokus
pengabdian di desa ini ialah pada perlindungan pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan hasil identifikasi tim, ditemukan bahwa sebagian besar masyarakat
belum memahami secara utuh prosedur migrasi yang legal dan aman, yang berisiko
mengancam keamanan dan keselamatan para pekerja migran.
Ketua Tim PKM Desa Matawai Atu, Dr. Maria
Fransiska Owa Da Santo, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur migrasi yang
legal dan aman.
Kegiatan pengabdian terakhir dilaksanakan pada
hari yang sama, di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Tim
Dosen Fakultas Hukum memberikan sosialisasi tentang pendaftaran tanah dalam
perspektif hukum agraria. Ketua Tim PKM Desa Patawang, Dr. Yustinus Pedo, S.H.,
M.Hum., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam mengikuti kegiatan pendaftaran tanah serta dapat meningkatkan
perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“Pendaftaran tanah menjadi tahapan yang sangat
penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah
masyarakat di Desa Patawang,” tegas Dr. Yustinus.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut
dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di 3 desa sasaran. (Yosefa Saru/MDj/red)





0 Comments