Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-39,
Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) menyelenggarakan
Seminar Internasional bertajuk "Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan
Orang dalam Perspektif Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia". Kegiatan
ini berlangsung pada Jumat (13/06/2025) di Aula St. Hendrikus, Gedung Rektorat Unwira.
Seminar ini merupakan puncak dari rangkaian
kegiatan Dies Natalis dan diselenggarakan atas kerja sama antara Fakultas Hukum
Unwira, Universidade Da Paz Timor Leste, dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara
Timur (Polda NTT). Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Dr.
Armindo Moniz Amaral, S.H., M.H. (Dosen Universitas Timor Leste), Kombespol
Patar M.H. Silalahi, S.I.K. (Perwakilan Polda NTT), Dwityas Witarti Rabawati,
S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan Akademisi).
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Rektor Unwira,
P. Dr. Philipus Tule, SVD., dan dihadiri oleh para Civitas
Academica Unwira, mitra institusional, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rektor Unwira menyampaikan
apresiasinya terhadap penyelenggaraan seminar internasional ini sebagai bentuk
kepedulian akademisi terhadap isu-isu sosial yang mendesak, khususnya Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, TPPO merupakan persoalan serius
yang perlu dikaji secara akademis.
“Dies Natalis pada umumnya adalah suatu momen
yang sangat penting dan kesempatan untuk segenap Civitas Academica turut
bersukacita, dan Fakultas Hukum Unwira di usianya yang ke-39 ini menjadikan
momen itu sebagai kesempatan untuk menyuarakan isu-isu penting seperti TPPO.
Harapannya setiap proses yang kita jalani harus direfleksikan dan hidup
dengan penuh komitmen,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa partisipasi akademis sangat
penting dalam merespons tantangan sosial, dan bahwa Fakultas Hukum harus terus
berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.
Dr. Armindo, dalam pemaparannya menekankan bahwa
lemahnya regulasi hukum menjadi faktor utama tingginya kasus TPPO.
“TPPO terjadi karena tidak adanya undang-undang
yang melarang dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku TPPO dan untuk
itulah para akademisi perlu melihat dan menanggapi TPPO sebagai suatu
masalah serius,” jelasnya.
Dalam sesinya, ia juga memaparkan masalah TPPO
yang terjadi di Timor Leste dan NTT serta latar belakang terjadinya TPPO.
Senada dengan itu, Dwityas Rabawati
menggarisbawahi pentingnya efektivitas penegakan hukum dalam memberantas TPPO.
Ia menekankan perlunya pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi
yang menyeluruh kepada masyarakat.
“Penanggulangan terbaik adalah pencegahan,”
tekannya. (Richard Namput/Yosefa Saru/red)





0 Comments