![]() |
| Pihak BPMP NTT saat menyampaikan persoalan partisipasi pendidikan di hadapan para pengawas. |
Kota Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong
pengimplementasian “Wajib Belajar 13 Tahun” guna meningkatkan akses pendidikan
yang merata. Hal ini disampaikan oleh Widyaprada BPMP Provinsi NTT, Agustin
Martarina, dalam kegiatan “Sosialisasi
Standar Nasional Pendidikan sebagai Acuan Mutu Satuan Pendidikan bagi Pengawas”
di Hotel Neo Aston, Kota Kupang, Rabu (25/6/2025).
Agustin mengatakan, salah satu indikator penilaian
pencapaian akses pendidikan adalah Angka Partisipasi Sekolah (APS). APS,
jelasnya, adalah proporsi penduduk pada kelompok umur jenjang pendidikan
tertentu yang masih bersekolah terhadap penduduk pada kelompok umur tersebut.
Hal ini, sambung Agustin, menjadi tolok ukur pemerataan akses pendidikan.
“Salah satu indikator penilaian pencapaian akses
pendidikan adalah Angka Partisipasi Sekolah (APS),” ujar Agustin di hadapan
para pengawas dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Agustin mengungkapkan, pemerataan akses pendidikan di
NTT belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini, jelasnya, terlihat dari partisipasi
prasekolah yang masih jauh di bawah target pemerintah hingga ke angka
partisipasi pendidikan tinggi yang tergolong rendah dibanding provinsi lain di
Indonesia. Menurutnya, di Indonesia, secara umum, permasalahan Anak Tidak
Sekolah (ATS) masih menjadi tantangan serius, terutama di kelompok usia remaja.
“Anak Tidak Sekolah (ATS) masih menjadi tantangan
kita, baik yang putus sekolah maupun sudah lulus tetapi tidak melanjutkan
pendidikan. Saat ini, terdapat lonjakan signifikan pada kelompok remaja usia
16-18 tahun,” tukasnya.
Persoalan tersebut, lanjut Agustin, sebabkan oleh
berbagai faktor, seperti tidak ada keinginan untuk sekolah, tidak ada biaya,
jarak sekolah yang jauh, pengaruh lingkungan, minimnya pemahaman terkait
pentingnya sekolah, dan lain-lain.
APS dalam SPM Pendidikan
Lebih lanjut, Agustin menekankan pentingnya APS dalam
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. APS, sambungnya, menunjukkan
seberapa persen anak-anak usia sekolah yang mengikuti atau berpartasipasi dalam
proses pendidikan.
Untuk itu, upaya pemenuhan SPM, tambah Agustin, harus
dilakukan secara maksimal oleh pemerintah, melalui dinas pendidikan dan
instansi terkait, guna mengatasi persoalan ATS tersebut. Pemerintah, ungkapnya,
bisa melakukan pendataan atau memberikan bantuan agar anak-anak tersebut bisa
kembali bersekolah.
“Selain itu, penanganan masalah ATS perlu dilakukan
melalui sinergi lintas instansi dan kolaborasi bersama berbagai pihak,”
pungkasnya.
Pantauan media, para pengawas selaku peserta
sosialisasi juga diberikan pemaparan singkat terkait “Tim Percepatan Program
Prioritas” oleh pihak BPMP Provinsi NTT sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selanjutnya, para peserta dibagi ke dalam beberapa
kelompok untuk memaparkan hasil analisis pemetaan mutu, menganalisis solusi,
dan menyusun perencanaan rekomendasi sebagai bahan tindak lanjut. (MDj/red)








0 Comments