Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke -72
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kupang yang diperingati pada 20 Maret,
Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) bekerja sama dengan
IKAHI menyelenggarakan kuliah umum dengan tema, “Independensi dan Imprasialitas
Hakim dalam Pembaharuan KUHAP” serta sosialisasi profesi dan jenjang karir
Hakim dan tenaga teknis peradilan.
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium St.
Paulus, Lantai 4, Gedung Rektorat Unwira, pada Rabu (19/03/2025) dan dihadiri
oleh Rektor Unwira, P. Dr. Philipus Tule, SVD., Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Kupang Ferry Haryanta, S.H., para Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Dekan
Fakultas Hukum Unwira, Finsensius Samara, S.H., M.Hum., para dosen dan
mahasiswa Fakultas Hukum Unwira serta tamu undangan lainnya.
Sebagai narasumber, hadir Consilia Ina Lestari Palang Ama,
S.H., M.H., Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, S.H., dan Paulus D. B Naro, yang
memberikan pemaparan mengenai profesi serta jenjang karir Hakim dan tenaga
teknis peradilan.
Rektor Unwira, P. Dr. Philipus Tule, SVD., dalam
sambutannya mengatakan, “Tema yang diusung dalam kuliah umum ini dapat membuka
pemahaman mahasiswa, seperti apa itu independensi dan imprasialitas dalam dunia
hukum dan berkeadilan yang tidak membias, mandiri, berpikir dengan berperasaan,
beretika dan berhati nurani berdasarkan aturan hukum.”
Lebih lanjut, ia juga mendorong mahasiswa
Fakultas Hukum untuk aktif belajar dari para narasumber agar dapat memahami
peran hakim dalam memperkuat sistem peradilan yang berkeadilan
“Penting untuk memahami dan mewujudkan keadilan
yang tidak berpihak, sikap tanpa bias, dan prasangka dalam mengadili dan
memutuskan suatu perkara,” tegas Rektor Unwira.
Selaras dengan itu, Ketua PN, Ferry
Haryanta, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong
semangat mahasiswa dalam mendalami dunia peradilan dan memberikan motivasi bagi
mahasiswa yang bercita-cita menjadi seorang Hakim.
Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H, M.H, dalam
sesi pemaparan materi menjelaskan bahwa independensi dan imprasilitas merupakan
prinsip dasar kemandirian Hakim dalam menjalankan tugasnnya. Ia menekankan
bahwa seorang Hakim harus bebas dari intervensi atau pengaruh kekuasaan pihak
lain.
Salah seorang mahasiswa, Caritta Carmelita,
mengungkapkan kesannya mengikuti kegiatan ini.
“Apa yang saya pelajari hari ini, memberikan
danmpak dan pengetahuan, sehingga lebih mengenal profesi Hakim dalam suatu
urusan perkara dengan berdasarkan integritas dan prinsip-prinsip dasar seorang
Hakim,” ungkapnya. (Richard Namput/Yosefa
Saru/red)
0 Comments