Update

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UNWIRA KUPANG

Kelompok Diskusi Fakultas Hukum Unwira Bahas "Money Politic"



Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kelompok diskusi Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), melaksanakan diskusi bertema Money Politic atau Politik Uang dengan judul “Antara Kebebasan sebagai Hak dan Pelanggaran Demokrasi”, pada Jumat (29/11/2024) di ruangan B205. Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk memecahkan masalah hukum (The Power of Legal Problem Solving).

 

Dikusi ini membahas praktik politik uang dalam pemilihan umum yang dinilai merusak demokrasi di Indonesia. Hadir sebagai pemateri sekaligus pemantik diskusi, Ebit Febrianto, Kevin Sylton, Gevan Ngabut, yang merupakan pendiri kelompok diskusi Fakultas Hukum, serta Xander Laga, sebagai moderator. Diskusi ini diikuti oleh 10 peserta.

 

Ebit Febrianto, membuka diskusi dengan membahas dasar hukum politik uang berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menjelaskan berbagai contoh pelanggaran demokrasi yang diakibatkan oleh praktik politik uang, yang menurutnya telah merusak esensi demokrasi di Indonesia.

 

Selanjutnya, Kevin Sylton membahas kaitan antara hak individu dalam demokrasi dan batasan hukum yang bersifat moralis dan ideologis. Ia mengatakan bahwa akumulasi dari penjabaran hak dan sistem membawa masyarakat pada kontraversi tentang apa yang dikatakan sebagai pelanggaran demokrasi.

 

“Bahwa politik uang itu kalau dilihat sekilas tampak seperti kegiatan ekonomi antara permintaan dan kebutuhan. Memang iya bahwa itu melanggar undang-undang,” tegasnya.

 

Moderator diskusi, Xander Laga, juga menyoroti kelemahan dalam penegakan hukum terkait politik uang.

 

“Politik uang merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam undang-uundang Pemilu, tetapi ada beberapa kelemahan terkait sanksi pidana, yakni setiap orang yang memberi sebagai awal dari interaksi politik uang, cenderung mendapat hukuman yang ringan, sementara masyarakat sebagai penerima, mendapat hukuman yang memberatkan. Hal inilah yang menjadi masalah,” tekannya.

 

Terhadap permasalahan tersebut, ia mengusulkan agar ada revisi undang-undang dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan regulasi yang lebih efektif dan independen.

 

Pada akhir diskusi, Xander menyampaikan harapannya agar masyarakat, mahasiswa, dan calon legislatif lebih meningkatkan kesadaran hukum untuk menolak politik uang. Praktik ini, menurutnya, bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. (MDj/red)


Post a Comment

0 Comments