Kupang, CAKRAWALANTT.COM - Kelompok diskusi Fakultas Hukum, Universitas
Katolik Widya Mandira (Unwira), melaksanakan diskusi bertema Money
Politic atau Politik Uang dengan judul “Antara Kebebasan sebagai Hak
dan Pelanggaran Demokrasi”, pada Jumat (29/11/2024) di ruangan B205. Kegiatan
ini merupakan kegiatan wajib sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemampuan
mahasiswa untuk memecahkan masalah hukum (The Power of Legal Problem Solving).
Dikusi ini membahas praktik politik uang dalam
pemilihan umum yang dinilai merusak demokrasi di Indonesia. Hadir sebagai
pemateri sekaligus pemantik diskusi, Ebit Febrianto, Kevin Sylton, Gevan
Ngabut, yang merupakan pendiri kelompok diskusi Fakultas Hukum, serta Xander
Laga, sebagai moderator. Diskusi ini diikuti oleh 10 peserta.
Ebit Febrianto, membuka diskusi dengan membahas
dasar hukum politik uang berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menjelaskan berbagai
contoh pelanggaran demokrasi yang diakibatkan oleh praktik politik uang, yang
menurutnya telah merusak esensi demokrasi di Indonesia.
Selanjutnya, Kevin Sylton membahas kaitan antara
hak individu dalam demokrasi dan batasan hukum yang bersifat moralis dan
ideologis. Ia mengatakan bahwa akumulasi dari penjabaran hak dan sistem membawa
masyarakat pada kontraversi tentang apa yang dikatakan sebagai pelanggaran
demokrasi.
“Bahwa politik uang itu kalau dilihat sekilas
tampak seperti kegiatan ekonomi antara permintaan dan kebutuhan. Memang iya
bahwa itu melanggar undang-undang,” tegasnya.
Moderator diskusi, Xander Laga, juga menyoroti
kelemahan dalam penegakan hukum terkait politik uang.
“Politik uang merupakan suatu tindak pidana yang
diatur dalam undang-uundang Pemilu, tetapi ada beberapa kelemahan terkait
sanksi pidana, yakni setiap orang yang memberi sebagai awal dari interaksi
politik uang, cenderung mendapat hukuman yang ringan, sementara masyarakat
sebagai penerima, mendapat hukuman yang memberatkan. Hal inilah yang menjadi
masalah,” tekannya.
Terhadap permasalahan tersebut, ia mengusulkan
agar ada revisi undang-undang dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan regulasi yang lebih efektif
dan independen.
Pada akhir diskusi, Xander menyampaikan
harapannya agar masyarakat, mahasiswa, dan calon legislatif lebih meningkatkan
kesadaran hukum untuk menolak politik uang. Praktik ini, menurutnya, bukan
hanya merusak demokrasi, tetapi juga dapat digolongkan sebagai tindak pidana
korupsi. (MDj/red)
0 Comments